View Full Version
Selasa, 07 Mar 2017

Memakai Perkakas Masak dan Alat Makan Tetangga Non Muslim?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Islam membolehkan pemeluknya saling memberikan manfaat dan kebaikan kepada orang kafir. Pembolehan ini dalam bingkai mu'amalah dan menunaikan haknya sebagai tetangga, kerabat, atau semisalnya. Tidak boleh disertai kecenderungan hati kepada mereka dan takjub kepada keyakinan mereka.

Di antara bentuk mu’amalah dan saling memberi manfaat adalah pinjam meminjam alat masak. Khususnya, saat seorang muslim memiliki hajat menjamu tamu yang banyak; seperti walimah, arisan, dan semisalnya. Bagaimana hukum menggunakan alat masak tetangganya yang non muslim?

Ada hadits melarang menggunakan alat masak orang kafir, khususnya mereka yang masih mengonsumsi makanan yang diharamkan Islam seperti babi dan anjing.

Dari Abu Tsa'labah Al-Husaniy Radhiyallahu 'Anhu berkata: Saya bertanya, wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah Ahlul Kitab, bolehkah kami makan dengan bejana mereka?

Beliau menjawab:

لَا تَأْكُلُوا فِيهَا  إلَّا أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا فَاغْسِلُوهَا وَكُلُوا فِيهَا

Janganlah engkau makan dengan bejana mereka kecuali jika engkau tidak mendapatkan yang lain. Oleh karena itu bersihkanlah dahulu dan makanlah dengan bejana tersebut.”(Muttafaq Alaihi)

Ini jika ada kecurigaan, mereka (Ahlul Kitab) masak babi pada alat masak atau makan daging babi di piring-piring mereka atau minum khomer (miras) dari gelas-gelas mereka.

Ini diterangkan pada riwayat Muslim, sahabat yang betanya tadi memiliki tetangga ahlul kitab yang masak babi dan minum khomer.

"Kami bertetangga dengan Ahli Kitab. Mereka memasak babi di periuk-periuk mereka dan meminum khomer di gelas-gelas mereka? Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab: Jika kalian dapati yang lain maka makan dan minum dari bejana-bejana yang selainnya. Jika kalian tidak dapati selainnya, maka cucilah bejana-bejana ahli kitab itu dengan air dan lalu makan dan minumlah degannya."

[Baca: Hukum Berta'ziyah Kepada Tetangga yang Kafir]

Larangan di sini bukan haram mutlak memakai peralatan orang kafir. Tapi untuk kehati-hatian, khawatir pada bejana tersebut atau alat makan minum tersebut terdapat najis. Maka tindakan preventif paling utama, tidak menggunakan tempat masak dan alat makan mereka. Jika mendesak dan harus memakainya, hendaknya dicuci terlebih dahulu.

[Baca: Menghadiri Undangan Pernikahan Orang Nasrani?]

Jika yakin tetangga tersebut tidak makan babi dan tidak minum khomer (miras atau minuman memabukkan), maka boleh saja memakainya. Namun yang lebih utama mencucinya terlebih dahulu agar benar-benar yakin telah suci. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version