View Full Version
Senin, 15 Jan 2024

Iman al Qadha wa Qadar, Rukun Iman ke 6

 

Oleh : Desti Ritdamaya

Iman dalam kehidupan ibarat jantung dalam tubuh manusia. Tanpa iman sejatinya tak ada kehidupan. Makna iman adalah at tashdiiq al jazim al muthabiq li al waqi’ ‘an ad daliil. Artinya pembenaran secara pasti berdasarkan fakta dan didukung dalil. Kepastian kebenaran iman tak diragukan. Islam menjadikan iman sebagai pondasi. Sehingga iman yang menentukan arah pandang muslim dalam menjalani dunianya dan standar keselamatan akhiratnya.

Rasulullah SAW menjelaskan iman dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim.

قَالَ: أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ، وَمَلائِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ، وَالْيَوْمِ الآَخِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ

Artinya : Rasulullah SAW berkata, iman itu adalah engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir serta engkau beriman kepada takdir baik dan buruk.

Dalam hadits mulia di atas, rukun iman ke 6 adalah iman bi al qadari khairihi wa syarrihi. Diartikan iman pada takdir baik dan buruknya (dalam persepsi manusia) dari Allah SWT. Makna iman pada al qadar (takdir) adalah mengimani ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Terkait peristiwa yang terjadi, akan terjadi, belum terjadi, sesuatu tak terjadi, dan apa akan terjadi dari sesuatu yang tak terjadi, baik di langit dan bumi, ghaib (tersembunyi) maupun dzhahir (nampak). Tak ada yang luput dari ilmu Allah. Hatta semut hitam yang jatuh dari batu hitam di pekatnya malam pun Allah mengetahuinya.

Rukun iman ke 6 ini memberikan konsekuensi pada muslim. Yaitu keyakinan bahwa Allah dengan ilmuNya akan menetapkan syari’at terbaik bagi hambaNya. Allah mengetahui setiap perbuatan hambaNya, sehingga tumbuh kesadaran diri akan hubungan dengan Allah. Pun selama perbuatan diri sesuai syari’atNya, apapun yang menimpa diri adalah terbaik dariNya. Selalu ada hikmah di baliknya. Sebagaimana digambarkan hadits Rasulullah SAW :

عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ

Artinya : Perkara setiap mukmin itu menakjubkan. Sesungguhnya setiap urusan mereka adalah kebaikan. Hal ini tidak terjadi kepada seorang pun kecuali bagi orang mukmin. Apabila ia mendapat kebahagiaan, maka ia bersyukur, maka itu baik baginya, dan apabila ia mendapatkan keburukan, maka ia bersabar, dan itu pun baik baginya (HR. Muslim).

Mengapa Muncul  Qadha wa Qadar?

Tak jarang ada literatur menyatakan rukun iman ke 6 adalah iman bi al qadha wa qadar. Diartikan iman pada qadha dan qadar. Merujuk hadits tentang rukun iman di atas, validkah rukun iman ini? Mengkaji secara mendalam, Al Quran dan hadits, tak pernah menggunakan kata qadha wa qadar secara bersamaan. Tapi terpisah seperti dalam hadits tentang iman di atas yang menggunakan kata qadar saja.

Masalah qadha wa qadar sebenarnya baru muncul pada awal abad 2 hijriyah. Saat futuhat Islam mencapai daerah luar Jazirah Arab (bekas jajahan peradaban Yunani Romawi). Kaum muslim bersentuhan dengan filsafat Yunani bahkan mempelajarinya. Berdalih membela akidah Islam, para filsuf dan ahli kalam muslim terlibat perdebatan topik yang sebelumnya non muslim memperdebatkannya. Yaitu perbuatan Allah dan konsekuensinya pada manusia, apakah perbuatan manusia itu dipaksa Allah atau bebas memilih?

Untuk menjawab perdebatan ini, ulama mahzab berbeda-beda thariqah (jalan). Ada yang thariqah nya berbasis filsafat dan ada yang berbasis al Quran dan hadits. Yang berbasis filsafat terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu mu’tazilah dan jabariyah. Mu’tazilah memahami manusia bebas memilih perbuatannya tanpa kehendak Allah.

Sebaliknya jabariyah memahami manusia dipaksa Allah dalam perbuatannya. Perdebatan 2 kelompok ini semakin liar karena saling menyalahkan dan menganggap benar kelompoknya. Untuk ‘menengahinya’ ada kelompok ahlu sunnah mahzab asy’ariyyah-maturidiyah berbasis al Quran dan hadits. Kelompok ini memahami manusia memiliki kasb ikhtiari untuk memilih perbuatan, Allah baru menciptakan perbuatan saat manusia melakukannya.

Sebenarnya perdebatan topik ini patut dikritisi, karena akar masalah berbasis pada filsafat. Mereka memperdebatkan perbuatan Allah yang hakikat objek pembahasannya di luar akal manusia. Objek pembahasan ini tak akan pernah menjadikan manusia dapat berpikir. Pun sama tak bisa dibahas terkait kehendak Allah, ilmu Allah dan tulisan di lauhul mahfudz. Pembahasan hal ini haruslah dihindari.

Dalam perkembangannya, ulama mahzab menjelaskan masalah qada wa qadar sesuai dengan kemampuan ijtihadnya. Sehingga ditemukan penjelasan makna qada wa qadar dalam khazanah Islam berbeda-beda, tergantung ijtihad ulama yang diadopsi. Muslim haruslah menyikapinya secara arif. Yaitu selama penjelasan ulama berdalil Al Quran dan hadits dengan istinbath shahih, perbedaan hasil ijtihad tersebut adalah pemikiran Islami.

Makna Qadha wa Qadar yang Shahih

Pembahasan makna qadha wa qadar, haruslah terkait objek yang dapat dijangkau akal manusia yaitu perbuatan manusia itu sendiri. Secara aqli dapat dipahami, perbuatan manusia terkategori 2 yaitu musayyar/mujbar dan mukhayyar. Musayyar maksudnya perbuatan manusia yang dipaksa terjadi tanpa ada pilihannya.

Misalnya manusia lahir di dunia kapan, berjenis kelamin apa, bentuk fisik bagaimana; manusia meninggalkan dunia kapan dan dimana; manusia tak bisa berjalan di atas air atau terbang di udara tanpa alat bantu; manusia tertimpa bencana alam atau kecelakaan mendadak di luar kuasanya dan sebagainya. Mukhayyar maksudnya perbuatan manusia yang terjadi atas pilihannya sendiri. Misalnya manusia memenuhi kebutuhan jasmani dan nalurinya sesuai dengan aturan (syari’at) yang dipilihnya.

Musayyar terjadi dalam area yang menguasai manusia dan Allah yang menetapkannya. Hal inilah disebut qadha. Di akhirat, dalam musayyar manusia tak diminta pertanggung jawaban oleh Allah. Sebaliknya dalam mukhayyar, manusia diminta pertanggung jawaban oleh Allah. Karena Allah telah menganugrahkan akal yang dapat membedakan khair (kebaikan) dan syarr (keburukan) berstandar syari’at Allah.

Secara aqli dapat dipahami, setiap perbuatan manusia melibatkan benda (berupa unsur alam semesta maupun manusia sendiri). Contoh sederhana manusia berjalan, melibatkan kaki yang menimpa tanah. Manusia memasak, melibatkan api dan makanan dari alam. Allah telah menciptakan setiap benda memiliki khashiat (sifat dan ciri khas) tertentu. Misalnya air dapat memadamkan api. Cahaya dapat merambat dan dapat dipantulkan. Dalam kebutuhan jasmani dan naluri manusia juga ada khashiat. Misalnya dalam kebutuhan jasamani ada khashiat lapar, haus, mengantuk. Dalam kebutuhan naluri ada rasa marah, ingin menyayangi disayangi, memiliki dimiliki dan sebagainya.

Semua khashiat yang Allah ciptakan pada benda disebut qadar. Khashiat ini memiliki potensi yang dapat digunakan manusia dalam perbuatannya. Penggunaan khashiat oleh manusia, akan diminta pertanggung jawaban oleh Allah di akhirat.  

Dengan memahami makna qadha wa qadar seperti penjelasan di atas, akan menuntun muslim mengimani dan mengamalkannya. Karena keyakinan muslim bahwa dirinya akan berjumpa dengan Allah disertai dengan pertanggungjawabannya atas perbuatannya. Wallahu a’lam bish-shawabi. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google

 


latestnews

View Full Version