View Full Version
Jum'at, 21 Aug 2009

Kaidah - Kaidah Halal dan Haram (2)

Kaidah Ketujuh
Menurut pendapat yang shahih, setiap binatang yang diperintahkan untuk dibunuh maka dagingnya haram dimakan.

Dapat difahami, setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk dibunuh tanpa disembelih sesuai ketentuan syariat, maka dagingnya haram dimakan. Karena seandainya diperbolehkan mengambil manfaat dengan mengonsumsi dagingnya, tentu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk membunuhnya semata.

Imam an-Nawawi berkata, “binatang yang diperintahkan untuk dibunuh, maka dagingnya haram untuk dimakan.”

Kaidah Kedelapan

Menurut pendapat yang shahih, setiap binatang yang dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk dibunuh, maka dagingnya haram dimakan. Karena, jika binatang tersebut halal tentu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarang membunuhnya. Seperti semut, lebah madu, burung hud-hud, burung shurad, dan lainnya.

Al-Khaththabi berkata, “Setiap binatang yang dilarang untuk dibunuh itu dikarenakan salah satu dari dua sebab; karena kehormatan jiwanya seperti manusia, atau yang kedua karena haram dagingnya, seperti burung shurad, hud-hud, dan sejenisnya.

Kaidah Kesembilan
Setiap binatang yang hidup di laut halal dimakan, baik ditemukan dalam kondisi hidup atau setelah menjadi bangkai.
Berdasarkan nash al-Qur’an:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

Dihalalkan bagi kamu binatang buruan dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al-Maidah: 96)

هُوَ الطَّهُوْرُ مَآؤُهُ، اَلْحِلُّ مَيْتُتُهُ

“laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Ahmad)

Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa semua binatang laut itu halal tanpa ada pengecualian.

Kaidah Kesepuluh

Diperbolehkan memakan semua jenis burung laut.Imam Qatadah berkata: “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.” akan tetapi harus disembelih dahulu, karena dia bisa hidup di darat dan di laut. Para ulama tidak mengecualikan kaidah ini kecuali Laqlaq (burung bangau) karena ia memakan ular. Sebagaimana yang akan dijelaskan nanti, Insya Allah.

Kaidah Kesebelas
Tidak boleh memakan semua binatang dan burung yang memakan bangkai, meskipun binatang dan burung tersebut tidak memiliki kuku tajam atau taring.

Semua binatang dan burung pemakan bangkai adalah haram, karena buruknya sumber makanan mereka. Sehingga, semua keburukan makanan yang mereka makan ini mengalir ke dalam daging orang yang memakannya. Kita dilarang memakan semua itu karena telah mengharamkan segala yang buruk kepada kita, berdasarkan firmanNya:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga memerintahkan kita membunuh lima macam binatang, baik dalam keadaan berihram atau tidak, salah satunya adalah burung gagak, karena burung gagak pemakan bangkai.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga melarang kita memakan Jallalah (binatang yang sering memakan kotoran). Kalau jallalah saja dilarang, lalu bagaimana dengan binatang yang sepanjang hidupnya memakan bangkai dan najis?.

Kaidah Keduabelas
Semua serangga haram dimakan, seperti kumbang, lalat, jangkrik, kalajengking, ular, cicak, dan semisalnya. Karena semua itu termasuk binatang yang buruk.

Syaikh as-Sanqity rahimahullah berkata, ”naluri yang sehat tidak mungkin bisa menikmati binatang-binatang yang buruk ini, apalagi memandangnya sebagai sesuatu yang baik. Bila ada orang Arab yang memakan serangga-serangga ini, hal semata-mata dikarenakan mereka dalam kondisi kelaparan.”

Penulis berkata, ”para ulama memberikan pengecualian pada beberapa serangga, antara lain biawak dan jerboa (sejenis tikus).”

Kaidah Ketigabelas
Binatang yang lahir dari kawin silang antara binatang yang boleh dimakan dengan binatang yang tidak boleh dimakan, maka daging binatang tersebut haram dimakan.

Ditetapkan hal itu, karena aspek bahayanya dikedepankan daripada aspek kehalalannya. Contoh: bighal yang merupakan hasil perkawinan antara keledai dan kuda.

Kaidah Keempatbelas

Tigas sebab keharaman seekor binatang.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyimpulkan sebab-sebab diharamkannya suatu binatang dalam tiga kategori:

  1. faktor sifat buas yang terkandung dalam jiwa binatang yang diharamkan. Maka jika binatang yang buas seperti ini dikonsumsi oleh manusia niscaya tubuhnya akan tumbuh berkembang dari daging binatang yang buas ini. Selanjutnya, sifat orang yang menkonsumsinya akan buas seperti sifat binatang yang dimakannya. Wallahu a’lam
  2. faktor buruknya makanan yang dimakan oleh binatang yang diharamkan. Maka burung pemakan bangkai haram dimakan.
  3. faktor terakhir, adalah karena binatang yang bersangkutan memang termasuk binatang yang buruk, seperti serangga.


Kaidah Kelimabelas
Dalam keadaan terpaksa semua binatang yang diharamkan tersebut boleh dimakan.

Berdasarkan firman Allah,

فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 3)

Batasan terpaksa disini adalah saat seseorang menjadi terancam jiwanya jika dia tidak memakannya. Maka hendaklah orang semacam ini memakan binatang-binatang yang diharamkan tersebut sebatas dia mampu menyingkirkan resiko kematian yang akan menimpanya, dan hendaklah jangan lebih dari itu.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, ”Hikmah diperbolehkannya memakan binatang-binatang yang diharamkan pada saat terpaksa adalah karena kemaslahatan menjaga diri agar tidak terancam jiwanya lebih diprioritaskan daripada menghindari bahaya yang terkandung dalam binatang yang buruk.” Washallallahu 'alan Nabi wa aalihi wa shahbih walhamdulillah rabbil 'alamin

Tamat . . .


latestnews

View Full Version