LONDON (voa-islam.com) - Musim Natal tahun ini dimeriahkan dengan hadiah Natal yang tak lazim bagi pasangan suami istri yang tidak harmonis. Sebuah firma hukum di Inggris menawarkan voucher hadiah bagi setiap pasangan yang ingin bercerai. Demikian seperti dilansir AFP, Jumat (18/12/2009).
Sebuah firma hukum di London, bernama Lloyd Platt & Company menyebut voucher hadiah perceraian ini sebagai kado ”must have” (harus dimiliki) tahun ini. Dengan voucher tersebut, para pembeli bisa mendapatkan sesi konsultasi seputar perceraian dengan pengacara selama setengah atau satu jam.
"Natal bisa menjadi saat yang penuh tekanan bagi keluarga seiring dengan meningkatnya jumlah pasangan yang konsultasi perceraian di bulan Januari. Tawaran voucher ini cepat menyebar di masyarakat dan nampaknya menjadi barang yang dicari-cari karena sebutannya sebagai kado Natal ’must have'," ujar pengacara senior firma hukum Lloyd Platt & Company, Vanessa Lloyd Platt.
Dengan dihargai sekitar Rp 1,9 juta (125 Poundsterling) plus pajak, firma ini telah berhasil menjual 54 buah voucher dalam 3 minggu. Para pembeli meliputi para suami, istri, dan orang-orang yang menggunakan voucher ini sebagai saran bagi teman dan keluarganya yang sedang bermasalah dengan pernikahannya.
Pemberian voucher ini juga mendapatkan kritikan. Voucher ini dianggap mendorong orang untuk lebih memilih bercerai ketimbang menyelesaikan masalah mereka melalui konseling.
Selama berabad-abad umat Kristen mengharamkan perceraian. Kini zaman telah berubah, umat Kristen yang bercerai malah dapat hadiah. [taz/dtk]
Baca artikel terkait: