8 Hal yang menjadi Keberatan
Warga Muslim Pondok Jagung Timur
mengenai Rencana Pembangunan Gereja GPIB
Jemaat Obor Banten
1. Tidak adanya sosialisasi kepada warga dan pengurus lingkungan yang tinggal dalam Zona (daerah) terdekat.
Yaitu; Perumahan Pondok Jagung 1, Pondok Jagung 2, Adena 1 dan Adena 2. Hal ini pun telah diakui oleh Bapak H. Djasan sendiri selaku Lurah Pondok Jagung Timur dalam Rapat Pertemuan Pembahasan pada hari Jum’at, 17 Mei 2013 pukul 16:00 s/d 18:00 WIB yang melibatkan Camat Serpong Utara, Lurah Pondok Jagung Timur, Ketua FKUB Kota Tangerang Selatan, Sekretaris Umum MUI Kota Tangerang Selatan, BP2T Kota Tangerang Selatan, Kesbangpol Linmas Kota Tangerang Selatan, Kepala Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Para Pengurus FUMB Ponjati, Para Tokoh, Ketua Lingkungan Pondok Jagung, Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, Danramil dan Kapolsek Serpong Utara. Saat rapat tersebut pun, telah diakui juga oleh ketua FKUB Kota Tangerang Selatan bahwa Zona yang paling dekat dengan wilayah yang harus dimintakan perijinannya.
Bahkan Ketua Lingkungan RW 013 baru mengetahui informasi tentang pendirian Gereja setelah adanya informasi yang disampaikan oleh anggota sekuriti setempat secara verbal dan tidak resmi (tidak adanya surat) terkait dengan keperluan pihak Gereja bermaksud untuk membuka sambungan listrik ke Lingkungan RW 013 (Perumahan Adena 2) untuk keperluan sementara pekerjaan pembangunan.
Padahal, hal tersebut telah diamanatkan dalam SKB 2 Menteri (Menteri Agama No. 9 dan Menteri Dalam Negeri No. 8) Tahun 2009, Pasal 14, ayat 2 point (b) mengenai dukungan masyarakat setempat. Tafsir masyarakat setempat pernah ditanyakan dalam forum musyawarah tersebut kepada Ketua FKUB Kota Tangerang Selatan dan disampaikan bahwa tafsirnya adalah masyarakat yang tinggal dalam zona terdekat (paling dekat).
2. Terjadinya keresahan di tengah masyarakat yang menimbulkan perpecahan dan pro kontra di kalangan warga Pondok Jagung dan Kampung Dongkal.
Sebagaimana kejadian pada hari Selasa, 28 Mei 2013 dimana ada sekelompok orang yang mengaku sebagai penjaga lahan Gereja (namun bukan sekuriti resmi karena tidak adanya bukti penunjukkan resmi dari Pihak Gereja) datang dan mengintimidasi Ketua Lingkungan RW 013 dan Ketua DKM Masjid As-Salaam terkait dengan dukungan pendirian Gereja.
Tentunya hal ini bertentangan dengan tujuan dari Surat Keterangan Ijin Lingkungan No. 474/33/Kel.Pjt/V/2011 tertanggal 05 Mei 2011 yang ditandatangani oleh H. Djasan selaku Lurah Pondok Jagung Timur dan diketahui oleh Drs. H. Sukanta selaku Camat Serpong Utara saat itu, yaitu; “Selama keberadaan adanya Bangunan Gereja tidak meresahkan masyarakat dan umat agama lain dan bekerjasama/ berkoordinasi dengan masyarakat dan pemerintah setempat kami Pemerintah Kelurahan Pondok Jagung Timur memberi dukungan”.
3. Jalan akses ke arah lokasi tidak memadai.
Arus lalu lintas dalam proses pendirian Gereja sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar perumahan Pondok Jagung 2, Adena 1 dan Adena 2 serta warga di sekitar Pondok Jagung. Hal ini dikarenakan jalan menuju lokasi Gereja merupakan Jalan Pedesaan dan Perumahan yang berupa jalan Gang yang sempit (3 meter). Menjadi pertanyaan adalah terkait dengan analisis dampak lalu lintas Gereja yang telah diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan.
4. Terdapat indikasi dan temuan cacat administrasi dalam proses pemenuhan syarat administrasi perizinan Gereja.
Yakni ; adanya penyalahgunaan Tandatangan dan Fotocopi KTP Warga yang bukan peruntukkannya (list tandatangan blank / kosong tidak ada judulnya) dan adanya Perbedaan antara Tandatangan dan Fotocopi KTP Warga.
Hal ini terindikasi adanya Pelanggaran Pasal 263 KHUP tentang Pemalsuan Surat (Tandatangan) yang dapat : (a) Menerbitkan hak, (b) Menerbitkan suatu perjanjian, (c) Menerbitkan pembebasan hutang, (d) Keterangan atas suatu Peristiwa dengan ancaman Pidana 6 Tahun Penjara dan Pasal 378 KHUP tentang Perbuatan Curang dengan ancaman Pidana 4 Tahun Penjara.
5. Kerancuan alamat yang diajukan.
Adanya kerancuan alamat lokasi Gereja, sebagaimana yang tercantum dalam Ijin Mendirikan Bangunan, yaitu Kampung Dongkal, RT 003/ RW 02, Kelurahan Pondok Jagung Timur. Hal ini juga telah kami tanyakan kepada H. Djasan selaku Lurah Pondok Jagung Timur melalui surat no 0030/FUMB-PJT/VI/2013 tertanggal 19 Juni 2013. Namun hingga surat ini dibuat tidak ada balasan dari Pejabat Kelurahan Pondok Jagung Timur yang terkait.
6. Ijin Pengurus Lingkungan, Tokoh Masyarakat dan Agama
Padahal faktanya adalah tidak seluruh RT, RW, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang dilibatkan dalam proses perijinan tersebut. Terlebih RT, RW, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang tinggal di lokasi terdekat dari Pembangunan Gereja GPIB Jemaat Obor Banten.
Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya daftar nama Pengurus Lingkungan di sekitar Lokasi (20 orang), serta Tokoh Agama, Masyarakat dan Pemuda (sebanyak 75 orang) dan Warga (750 orang) dan Warga yang menarik dukungan dengan berbagai alasan (90 orang), yang menolak pembangunan Gereja tersebut. Ditambah adanya daftar penolakan warga yang tinggal di lokasi terdekat terhadap pembangunan Gereja, yaitu ; Warga Kampung Dongkal (184 orang), Warga Pondok Jagung Timur (120 orang), Warga Adena 1 (82 orang), Warga Adena 2 (152 orang), Warga Pondok Jagung 1 (52 orang) dan Warga Pondok Jagung 2 (84 orang).
Klasifikasi warga yang menarik dukungannya dengan berbagai alasannya :
Kampung Dongkal
Pondok Jagung
7. Umat Nasrani yang berlokasi di sekitar tercatat saat pembuatan proses perijinan hanya berjumlah 9 orang.
Dengan perincian : Katholik 2 orang dan Protestan 7 orang. (Lihat Surat Rekomendasi FKUB Kota Tangerang Selatan No. 06/C/REK-RIP/FKUB-TS/III/2012 tertanggal 02 Maret 2012 yang ditujukan kepada Ibu Airin Rachmi Diany, SH, MH selaku Walikota Tangerang Selatan dan di tandatangani oleh Drs H. Ahmad Dahlan, SQ selaku Ketua FKUB Kota Tangerang Selatan dan Drs. Fachruddin Zuhri, MSI selaku Sekretaris serta ditembuskan kepada ; (1) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang, (2) Kaban Kesbangpolinmas Kota Tangerang Selatan, (3) BP2T Kota Tangerang Selatan, (4) Koramil Serpong, (5) Kapolsek Serpong, (6) Camat Kecamatan Serpong Utara, (7) Lurah Pondok Jagung Timur dan (8) Pemohon (GPIB Jemaat Obor Banten).
8. Tanda tangan dan KTP warga yang memberikan dukungan jauh dari lokasi Pembangunan.
Dalam surat rekomendasi yang diberikan oleh FKUB No. 06/C/REK-RIP/FKUB-TS/III/2012 tertanggal 02 Maret 2012 dalam Point I B mengenai Pendukung / Tidak Keberatan sebanyak 192 orang yang tersebar di Kampung Dongkal, diantaranya ;
Seluruhnya merupakan warga yang tinggal di Kampung Dongkal. Jauh dari lokasi Pembangunan. Sementara, tidak ada satupun daftar tandatangan dan fotokopi KTP warga perumahan yang terdekat, bahkan dari Perumahan yang dinding pembatas lokasinya menempel. Seperti Perumahan Adena 2, Perumahan Adena 1, dan Perumahan Pondok Jagung 2.
AYO BANTU BUBARKAN!