View Full Version
Senin, 28 Oct 2013

Langgar Aturan, Camat Pedan Akan Tutup Rumah Ibadah Bethany Klaten

KLATEN, JAWA TENGAH (voa-islam.com) – Kegiatan peribadatan yang dilakukan secara illegal oleh anggota Jemaat Batany di Pedan, Klaten membuat muspika kecamatan Pedan berencana untuk menghentikan kegiatan tersebut demi menjaga ketertiban dan ketentraan warga.

Menindaklanjuti pertemuan sebelumnya antara unsur muspika dan ormas Islam setempat, Sekretaris Camat Pedan yang sekaligus menjabat sebagai Plt Camat Pedan, Kliwon Yoso, hari Senin (28/10/2013) berencana untuk menghentikan kegiatan peribadatan Jemaat Bethany Pedan Klaten. Penghentian kegiatan peribadatan ini dikarenakan adanya pelanggaran terhadap SKB 2 Menteri tentang pendirian atau penggunaan tempat ibadah.

Dalam pertemuan di pendopo Kecamatan Pedan Rabu lalu, 23 Oktober 2013 yang di hadiri oleh Plt Camat Kliwon Yoso, Kapolsek Pedan AKP Kamiran, Sarjiyo dari Koramil, Harno S dari FKUB, Ustadz Bony Azwar dari MMI dan Musidi dari JAT, pendeta Arif dari GBI dan pendeta Herry dan Bethani, disepakati bahwa semua warga negara harus menjaga ketertiban dan meminta pihak Jemaat Bethany untuk menghentikan kegiatannya.

Menurut Ketua MMI Klaten Ust. Bony Azwar, para anggota Jemaat Bethany sudah melakukan kegiatan peribadatan di rumah bekas sekolah Tekstil di daerah Pedan selama kurang lebih 4 tahun. Bekas sekolah Tekstil itu disewa oleh pendeta Arif dan Herry dan digunakan sebagai tempat ibadah rutin membuat penduduk disekitar desa Kedungan Pedan memahaminya sebagai sebuah gereja. Pihak Bethany sendiri menolak bekas sekolah Tekstil itu disebut gereja, mereka lebih suka menamakan diri sebagai persekutuan.

Sementara itu Musidi dari JAT mendukung langkah MMI Klaten yang melakukan pendekatan persuasif dan dialogis dalam menyelesaikan kasus rumah ibadah Jemaat Bethany. JAT juga mendukung upaya plt Camat pedan untuk menghentikan persekutuan Bethany untuk menegakan aturan SKB 2 Menteri dan kondusivitas warga Pedan pada khususnya. (endro/msd)

Foto: Iustrasi


latestnews

View Full Version