View Full Version
Selasa, 05 Jul 2016

Resah Pendirian Gereja, Warga Gedongan Mengadu ke LUIS

SOLO (voa-islam.com)—Umat Islam di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah resah dengan adanya rencana pendirian Gereja Utusan Pantekosta Indonesia (GUPI) di lokasi mereka.

Pihak gereja telah terindikasi memalsukan tanda tangan warga dan syarat minimal jemaat tidak terpenuhi.  Tak hanya itu pihak gereja juga mengabaikan kesepakatan untuk memperbarui izin mendirikan bangunan (IMB)

Di wakili Forum Umat Islam Gedongan (FUIG) Karanganyar warga mengadukan persolan tersebut pada  Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) untuk mendapatkan pendampingan. Persoalan tersebut disampikan kepada LUIS, Ahad (3/7/2016) silam di masjid Baitussalam Tipes, Solo.

Humas LUIS, Endro Sudarsono mengatakan pihaknya menerima aduan tersebut. Endro juga mengatakan bahwa pihaknya langsung menghubungi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Karanganyar terkait aduan yang diterima pihaknya. Terlebih warga telah menolak pendirian gereja sejak tahun 2015 lalu.  

“Pendirian gereja ini yang tidak sesuai dengan peraturan bersama dua menteri dan ditemukan manipulasi data untuk persyaratan perijinan pendirian tempat ibadah,” ujar Endro, Senin (4/7/2016).

Menurut Endro, dalam perijinan pendirian tempat ibadah, minimal harus memiliki 90 jemaah dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat. Selain itu juga ada persetujuan dari 60 warga di sekitar lokasi pendirian rumah ibadah.

“Jemaahnya tidak terpenuhi, satu RW saja totalnya cuma lima jemaah. Pihak gereja juga terindikasi memalsukan tandatangan warga. Jika hal ini tidak diselesaikan kami takut akan menimbulkan konflik horizontal yang berkepanjangan,” katanya.


Endro menambahkan, pihaknya akan segera menemui Ketua FKUB Karanganyar, kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karanganyar untuk membahas persolan tersebut. Pihaknya juga akan menemui kapolsek Colomau untuk menjamin keamanan agar konflik tidak meruncing.* [Anto/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version