View Full Version
Rabu, 05 Oct 2016

Heboh! Ibu-ibu Muslimah Foto Bareng dengan Pendeta Berlatar Patung Yesus Ilegal

YOGYAKARTA (voa-islam.com)--Beredar di media sosial gambar ibu-ibu pengajian yang berselfie bersama pendeta dengan background patung kepala Yesus.  Foto tersebut beredar cukup luas dan menjadi viral.

Sontak, hal ini menimbulkan kegeraman umat Islam, khususnya umat Islam Yogyakarta. Pasalnya,  selain menampilkan foto ibu-ibu muslimah berlatar patung Yesus, lokasi foto ternyata berada di Bantul Yogyakarta.

Ustadz Abdurrahman Ketua Front Jihad Islam (FJI) Yogyakarta membenarkan kabar tersebut. Hal itu juga diamini Rosyid salah satu anggota Omah Ngaji (Omji) Yogyakarta.

“Iya itu peresmian wisata religi (Katolik) di Panjangan, Bantul. Kok ditampilkan ibu-ibu berjilbab, itu ibu muslimah jama’ah pengajian. Kita protes kenapa umat muslim harus dilibatkan, kita umat muslim sudah ada akidah sendiri dan kami sangat keberatan, karena telah mencampuri akidah Islam,” kata Ustadz Abdurrahman Panglima FJI  seperti dikutip dari Panjimas, Senin (3/10/2016).

Bersama Ormas Islam lainnya di Yogyakarta, Front Jihad Islam (FJI) mendatangi Kantor Kelurahan Sendangsari, Pajangan, Bantul, Yogyakarta, guna mensikapi Pendirian Patung Kerahiman di Gereja St. Yakobus Elfensius, Pajangan,.

Dihadapan Muh. Irwan Susanto, Lurah Sendangsari, FJI menyampaikan keberatan acara Gereja Pajangan telah melibatkan umat muslim.

Patung Liar?

Dalam audiensi tersebut, Ormas Islam Yogyakarta juga mempertanyakan soal perijinan pembangunan Patung Yesus. Jika tidak ada ijin, mereka mendesak untuk dilakukan pembongkaran.

“Pembangunan Tugu atau bangunan itu harus ada ijin Bupati. Apakah selama ini sudah ada ijinnya? Kami ingin menegakkan aturan yang ada, sesuai peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2015. Semua pembangunan harus dengan ijin Bupati dan ada pelepasan tanah, dan tanah disebelah selatan pembangunan itu milik warga muslim. Warga tersebut keberatan,” ucap Joko Widodo, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Front Jihad Islam (FJI) Yogyakarta.

Dihadapan Kapolsek Pajangan, AKP Suyanto SH, Danramil Pajangan, Inf. Suyadi, Camat Pajangan, Dra Srikayatun dan Lurah Sendangsari, Muhammad Irwan Susanto SE, ormas Islam yang diwakili dari FJI meminta pihak Gereja mematuhi peraturan Bupati.

FJI menekankan isi dari peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2015 tentang poin nomor 6. Disitu menyatakan bahwa kalau tidak sesuai prosedur akan dilakukan pembongkaran. Untuk itu, FJI akan segera melakukan kordinasi ke Dinas perijinan untuk dilakukan penertiban.

“Dari keterangan pak lurah tadi, bahwa selama ini pihak gereja belum melakukan koordinasi serta pengajuan pembangunan. Apabila ini tidak mendapat perhatian dari pemerintah, kedepan kami akan menggunakan massa yang lebih banyak untuk memprotes keberadaan Gereja tersebut,” tegasnya.* [Panjimas/Syaf/voa-islam.com]

 

 


latestnews

View Full Version