View Full Version
Kamis, 15 Dec 2016

Paksa Karyawan Pakai Atribut Natal Jika Tidak Didenda Rp 200 Ribu Per Hari, FPI Datangi Honda Bekasi

BEKASI (voa-islam.com)--Sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya mendatangi PT Honda Mitra Jatiasih di Jl. Raya Jatiasih No. 258 Bekasi, Rabu (14/12/2016), untuk meminta dicabutnya aturan pemakaian atribut Natal bagi pegawai muslim.
 
Setelah didatangi, akhirnya PT Honda Mitra Jatiasih menyutujui tidak akan lagi menerapkan kebijakan tersebut.
 
Mewakili pimpinan Honda Mitra Jatiasih, Andri Suherman selaku Service Manager menyatakan tidak akan melakukan pemaksaan memakai atribut Natal kepada pegawai muslim.
 
"Bilamana di kemudian hari terulang maka saya siap di proses hukum," tulis Andri dalam surat pernyataannya.
 
Dalam surat pernyataan tersebut yang menjadi saksi adalah Muhammad Husein (FPI Bekasi Raya), Heru Mulyawan (Laskar Pembela Islam) dan Gunawan (Intel Kodim).
 
Sebelumnya, pemaksaan menggunakan atribut natal oleh PT Honda Mitra Jatiasih heboh di media sosial. Hal tersebut muncul setelah salah satu pelanggan mendatangi kantor Honda tersebut dan menemukan informasi bahwa di tempat itu ada 10 orang muslim dan muslimah yang menjabat sebagai front office (FO) yang wajib mengenakan topi Santa. Mereka kemudian dipantau dari kamera CCTV. Bila tidak memakai topi Santa maka akan dikenakan sanksi Rp 200.000,-/hari. * [SI/Syaf/voa-islam.com]
 

latestnews

View Full Version