View Full Version
Kamis, 22 Dec 2016

Dukung Fatwa MUI, Kristen Advent Tidak Setuju dengan Atribut Natal

 

BEKASI (voa-islam.com)--Pakar Kristologi Ustadz Abu Deedat Shihabuddin mengatakan bahwa kelompok Kristen Advent setuju dengan fatwa MUI no. 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan non-Muslim.

"Saya di-sms oleh pendeta Advent, mereka setuju dengan fatwa MUI tentang larangan umat Islam menggunakan atribut Natal," katanya saat berbincang dengan voa-islam.com, di Islamic Center, Bekasi, Kamis (22/12/2016).

Menurut Advent, lanjut Abu Deedat, penggunaan atribut Natal adalah penghinaan bagi agama Kristen itu sendiri.

"Sebab, 25 Desember jelas-jelas tidak ada dasar di Alkitabnya. Itu adalah kelahiran Dewa Matahari dari agama berhala purba, tidak bersumber dari agama kristen itu sendiri," ungkapnya.

Abu Deedat meyakini atribut Natal selama ini digunakan sebagai alat bisnis. Akan tetapi, fatwa MUI bukan melarang bisnis. Tapi, melarang memaksakan penggunaan atribut bagi karyawan Muslim.

"Ini harus dihormati dan dihargai sebagai bentuk toleransi. Karena, toleransi bukan artinya melaksanakan ajaran agama di luar agamanya sendiri. Seperti, umat Islam tidak pernah memaksakan umat non-Muslim ikut sholat Ied," tandasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version