Pancasila itu menempatkan agama berdiri sendiri dan bebas menjalankan ajaran agamanya,” ungkap Kiai Cholil.
JAKARTA (voa-islam.com)—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis mendapat pertanyaan dari seorang netizen terkait hukum seorang musim ikut merayakan Natal.
Pemilik akun twitter @MoeslimWay bertanya dan meminta tanggapan Kiai Cholil perihal artikel berita yang dimuat salah satu media online berjudul Warga NU Rangkal Pohon Natal dari Ribuan Masker di Gereja Katolik Kristus Raya Surabaya.
“Yai @cholilnafis, bagaimana status keislaman orang seperti ini Yai?” tanya pemilik akun @MoeslimWay.
Kemudian dijawab oleh Kiai Cholil. “Ikut natalan dan ikut kepanitiaan natalan itu haram hukumnya,” tegas Kiai Cholil pada akun twitter @cholilnafis, dikutip Voa Islam, Senin (21/12/2020).
Menurut Kiai Cholil, toleransi itu tak perlu ikutan merayakan hari besar agama tertentu. Tapi cukup memahami dan mempersilakan agama lain merayakannya tanpa kita mengganggunya.
“Pancasila itu menempatkan agama berdiri sendiri dan bebas menjalankan ajaran agamanya,” ungkap Kiai Cholil.
Kiai Cholil mengatakan, MUI sejak 1981 sudah mengeluarkan fatwa haram bagi muslim ikut merayakan Natal.
"Teman-teman kalau fatwa hukum ikut merayakan natal itu hukumnya haram sdh dikeluarkan sejak 1981 lalu. Ada perbedaan pendapat antara ulama soal mengucapkan selamat hari natal," jelas Kiai Cholil. * [Syaf/voa-islam.com]