Terlalu dipaksakan. Demikianlah kesan kuat yang tertangkap dari replik JPU yang kembali menuntut M Jibriel dengan 7 tahun kurungan. Replik tersebut dibacakan JPU pada sidang ke-16 M Jibriel, Selasa, 8 Juni 2010 di PN Jakarta Selatan. Padahal, bukti-bukti maupun fakta persidangan tidak satupun dapat menunjukkan bukti kebersalahan M Jibriel. Semua dakwaan imajinatif dan dipaksakan. Apakah ada tuntutan ‘titipan’ atau paksaan oknum tertentu kepada JPU agar tetap menuntut M Jibriel yang jelas-jelas tidak bersalah ?
Sidang Cepat & Singkat
Pada sidang kali ini, hakim ketua sudah mengetukkan palunya pada pukul 11.00 WIB, sesuatu yang tidak biasa. Maklum, biasanya sidang M Jibriel selalu molor hingga 2-3 jam. Setelah membuka persidangan, hakim ketua, Haryanto, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firmansyah untuk membacakan replik atas Pledoi (pembelaan) M Jibriel maupun kuasa hukumnya.
JPU, Firmansyah, yang saat itu hanya seorang diri, dan tidak terihat dua jaksa lainnya langsung membacakan replik. Setelah 15 menit kemudian, jaksa lainya datang dan langsung menggantikan JPU membacakan replik tersebut. Tidak ada yang baru dalam replik yang dibacakan kurang dari 1 jam tersebut. JPU tetap ngotot dan memaksakan diri menuntut M Jibriel 7 tahun penjara, dengan dua pasal yang sebelumnya sudah mereka bacakan, yakni Pasal 13 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 266 ayat (2) KUHP.
Dengan bertele-tele JPU juga mengulang membacakan keterangan saksi-saksi dari awal persidangan. Tidak ada sesuatu yang baru dan menguatkan tuntutan kepada M Jibriel. Semuanya lemah dan terlihat sekali dipaksakan dan seperti ada tuntutan ‘titipan’ bahwa meskipun tidak ada bukti, M Jibriel harus tetap dihukum seberat-beratnya. Dzalim!
Duplik Kuasa Hukum Sebelum Vonis Hakim
Pada sidang minggu lalu, kuasa hukum M Jibriel, baik dari Tim Pengacara Muslim (TPM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim secara meyakinkan telah menuntut pembebasan M Jibriel dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka juga meminta kepada majelis hakim agar memulihkan dan merehabilitasi nama baik, martabat, harkat, dan kedudukan M Jibriel. Hal ini dikarenakan M Jibriel memang tidak bersalah sebagaimana yang didakwakan JPU.
Pada sidang kali ini, setelah mendengar replik yang dibacakan JPU, kuasa hukum M Jibriel meminta waktu seminggu ke depan untuk menyusun duplik. Terlihat, betapa bertele-tele dan lamanya sidang M Jibriel sebelum sampai kepada vonis. Padahal sudah jelas sebagaimana kesimpulan kuasa hukum M Jibriel bahwa TIDAK ADA SATUPUN bukti maupun saksi yang membenarkan tuduhan JPU kepada M Jibriel. Dengan demikian, sudah seharusnya hakim ketua memberikan vonis bebas kepada M Jibriel dan merehabilitasi nama baiknya, serta mengembalikan seluruh inventaris Ar Rahmah Media yang telah disita Densus 88 secara dzalim!
(M Fachry)