View Full Version
Jum'at, 15 Oct 2010

Awas!! Tempat Maksiat Akan Dilegalkan di Kabupaten Bekasi

Revisi Perda No. 07 tahun 2007 Kabupaten Bekasi, tentang Pariwisata segera disahkan pada bulan Oktober 2010 ini. Pengesahan Revisi Perda tersebut terus didorong oleh Paguyuban Tempat Hiburan Lippo Cikarang, sebagai upaya untuk melegalisasi tempat-tempat hiburan yang sudah menjamur di Kabupaten Bekasi. Alasan lain yang  dikemukakan adalah optimalisasi pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.

Sangat disayangkan, revisi perda ini sama sekali tidak memikirkan kepentingan dan kemaslahatan umat Islam. Padahal, selama ini, tanpa ada revisi pun kemaksiatan di Kabupaten Bekasi sudah masuk dalam skala stadium berbahaya. Bisa dibayangkan semakin maraknya kemaksiatan nanti, ketika revisi perda ini berhasil disahkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Ke depan, semakin maraknya tempat maksiat jelas meningkatkan eksplorasi  perempuan dan minuman keras. Dan semakin hancurnya kondisi akhlak keummatan di Kabupaten Bekasi.

Argumen bahwa optimalisasi Pajak sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bekasi justru sangat mencengangkan. Mereka ingin mengambil pendapatan haram guna membiayai pembangunan rumah tangga Kabupaten Bekasi. Dapat dibayangkan bagaimana bisa berkah pembangunan rumah tangga bila di dapati pembiayaan dari pendapatan haram?

Sangat naïf bila kebutuhan akan tempat hiburan ini mereka katakan sebagai sarana untuk memenuhi syahwat para expatriate atau pekerja asing. Para expatriate atau pekerja asing ini datang ke Kabupaten Bekasi untuk bekerja dan harus taat serta memenuhi syarat sesuai dengan kondisi Kabupaten Bekasi, yang mencitrakan diri dalam visi dan misi Kabupaten Bekasi yang salah satunya menempatkan kata AGAMIS sebagai tema.

Walhasil, kesalahan besar bila revisi Perda No. 07 tahun 2007 Kabupaten Bekasi tentang Pariwisata ini disahkan pada Oktober ini. Membiarkan Kabupaten Bekasi jatuh dalam lubang kemaksiatan.

Berfikir dan bergeraklah untuk bersama menolak revisi Perda No. 07 tahun 2007 Kabupaten Bekasi, tentang Pariwisata yang akan melegalkan tempat-tempat maksiat.

Front Pemuda Islam Bekasi

 

Wisnu Satriaji
Koordinator


latestnews

View Full Version