PERNYATAAN SIKAP JAMA’AH ANSHARUT TAUHID (JAT) IMARAH WILAYAH JAWA TIMUR
1. Pada tanggal 15 Juli 2011 beredar Surat Pernyataan yang mengatasnamakan warga masyarakat desa Betro, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto yang ditandatangani 19 orang yang intinya berisi tentang:
a. Tuntutan warga agar beberapa orang yang dituduh sebagai anggota Jamaah Ansharut Tauhid (Sdr Sutrisno Senggir, Aslikhun, Suyanto Bagong, dkk) segera meninggalkan desa Betro beserta keluarga dan harta bendanya selambat‐lambatnya tanggal 17 Juli 2011 jam 09.00.
b. Meminta kepada Sutrisno Senggir dan kelompoknya untuk menghentikan segala kegiatan termasuk menghentikan segala kegiatan pendirian bangunan di desa Betro.
c. Meminta kepada aparat desa dan berwenang untuk mengusir secara paksa Sutrisno dkk jika tidak keluar dari desa hingga batas waktu yang telah ditentukan (Minggu, 17 Juli 2011 jam 09.00)
2. Selain surat pernyataan tersebut juga beredar ajakan berupa selebaran untuk melakukan pengusiran terhadap Sutrisno cs di desa tersebut pada hari minggu (17 Juli 2011), isi teks dalam selebaran yang disebarkan tersebut adalah: “DINA MINGGU KABEH WARGA WAJIB METU BARENG KARO APARAT AYO NGUSIR TERORIS LAKNAT” (Hari Minggu seluruh warga wajib keluar, bersama aparat ayo mengusir teroris laknat).
3. Tanggal 16 malam, bertempat di kantor desa Betro, terjadi pertemuan antara beberapa orang yang dituduh sebagai kelompok teroris (diwakili oleh Sutrisno dan Aslikhun) dengan Aparat desa Betro dan warga masyarakat desa Betro. Dalam pertemuan tersebut diputuskan beberapa hal oleh aparat desa Betro:
a. Sutrisno Senggir, dkk tidak boleh mendirikan bangunan masjid, pondok atau markas di wilayah desa Betro.
b. Tidak boleh mengadakan pengajian dengan menghadirkan jamaah maupun pembicara/ustadz dari luar desa Betro.
c. Tidak saling menyinggung dalam melakukan aktivitas dakwah
4. Ahad pagi tanggal 17 Juli 2011, terjadi pembongkaran terhadap bangunan pagar yang terbuat dari sesek dan gubuk kayu oleh anggota masyarakat yang sebelumnya diprovokasi oleh pihak‐pihak tertentu, karena berdasar fakta di lapangan sebagian besar mereka tidak memahami persoalan, ikut berkumpul hanya karena ingin tahu tentang apa yang terjadi dan hanya menonton ketika terjadi kegiatan perusakan bangunan berupa pagar di sebuah bidang tanah di desa Betro milik Sutrisno Senggir.
Mencermati dan menyikapi kejadian perusakan oleh warga terhadap sebuah tempat/bangunan yang dikaitkan dengan Jamaah Ansharut Tauhid, berdasarkan investigasi awal dari tim yang diterjunkan oleh Imarah Wilayah Jawa Timur Jamaah Anshorut Tauhid, ditemukan beberapa fakta di lapangan sebagaimana berikut:
1. Permasalahan di desa Betro adalah permasalahan pribadi antar anggota masyarakat di desa tersebut dan tidak ada sangkut pautnya dengan Jamaah Ansharut Tauhid, di antaranya:
a. Ada permasalahan pribadi antara Sutrisno Senggir dengan Ali Imran, serta permasalahan
pribadi antara orang yang dituduh sebagai kelompok teroris (Sutrisno Cs) dengan beberapa orang warga masyarakat lainnya.
b. Adanya perbedaan faham dalam masalah dakwah dan aktivitas ibadah antara beberapa warga dengan orang‐orang yang dituduh sebagai teroris dan disebut‐sebut sebagai anggota JAT.
2. Sebagian besar warga desa Betro tidak tahu-menahu dan tidak memahami persoalan ini.
3. Pihak‐pihak yang dituduh sebagai kelompok teroris dan disebut sebagai anggota Jamaah Ansharut Tauhid oleh sebagian masyarakat desa Betro yakni Sutrisno Senggir, Aslikhun dan Bagong (sebagaimana tercantum dalam surat yang disebarkan ke warga desa Betro) adalah bukan anggota Jamaah Ansharut Tauhid.
4. Jamaah Ansharut Tauhid baik Imarah Markaziyah (pusat) maupun Imarah Wilayah Jawa Timur tidak mempunyai program pendirian markas, masjid, pondok pesantren atau bangunan apapun di wilayah desa Betro.
5. Ada upaya menghembuskan fitnah oleh oknum‐oknum tertentu dengan cara mengait‐kaitkan tuduhan kelompok teroris dengan Jamaah Anshorut Tauhid dan memanfaatkan persoalan di desa Betro untuk mencuatkan isu ini.
6. Jamaah Ansharut Tauhid baik dari Imarah markaziyah, wilayah Jawa Timur maupun mudziriyah Mojokerto tidak pernah mengadakan kegiatan di desa Betro ataupun memiliki riwayat permasalahan dengan penduduk setempat secara kelembagaan/ jamaah.
Berdasarkan fakta‐fakta tersebut di atas, maka kami dari Imarah Wilayah Jawa Timur Jamaah Ansharut Tauhid memberikan pernyataan sebagai berikut:
1. Dalam permasalahan yang terjadi di desa Betro, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, orang‐ orang yang disebut warga sebagai anggota JAT, yakni Sutrisno Cs adalah bukan dari anggota Jamaah Ansharut Tauhid.
2. JAT belum pernah mengadakan kegiatan di desa Betro dan tidak sedang atau akan mendirikan bangunan di desa tersebut dan JAT tidak pernah memiliki riwayat permasalahan dengan warga masyarakat desa Betro.
3. Imarah Wilayah Jawa Timur Jamaah Ansharut Tauhid mengecam tindakan oknum‐oknum yang menghembuskan fitnah mengenai Jamaah Ansharut Tauhid sehingga menimbulkan stigma di masyarakat bahwa JAT adalah kelompok teroris.
4. Menyayangkan pemberitaan oleh media secara sepihak menyebutkan bahwa JAT terkait dengan permasalahan di desa Betro tanpa melakukan kroscek kepada JAT secara berimbang.
5. Mengimbau kepada kaum muslimin agar senantiasa waspada terhadap upaya adu domba dengan menjual isu terorisme yang pada dasarnya hendak melemahkan umat Islam dan mematikan semangat perjuangan dalam menegakkan syariat Allah di muka bumi.
Surabaya, 18 Juli 2011
JAMA’AH ANSHARUT TAUHID (JAT)
IMARAH WILAYAH JAWA TIMUR
Ust. H. Ismail
Amir Wilayah Jawa Timur
Telp: (031) 78227820 – HP. 087751646202
e-mail: [email protected]