View Full Version
Selasa, 20 Sep 2011

Surat Terbuka Umat Islam kepada Presiden SBY Minta Keppres Bubarkan Ahmadiyah

Umat Islam Menunggu Keppres Pembubaran Ahmadiyah yang Telah Melanggar HAM Umat Islam

Kepada Yth. Saudara Presiden RI
Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Di Jakarta

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebagaimana yang sudah saudara ketahui dari berbagai surat FUI dan berbagai organisasi Islam sebelumnya yang memohon kepada Saudara agar mengeluarkan Keppres Pembubaran Ahmadiyah, maka  pada surat ini kami ingin menegaskan kembali bahwa telah terjadi  berbagai pelanggaran HAM secara serius yang telah dilakukan oleh para aktivis Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) terhadap umat Islam di Indonesia  dengan  mengajarkan ajaran palsu tentang Islam, yakni  mereka mengklaim menganut dan menyampaikan Islam tapi  apa yang mereka yakini dan sampaikan bukanlah Islam, khususnya tentang ajaran bahwa ada Nabi lagi setelah Nabi Muhammad saw.  Ada sekitar 13 Nabi yang mendapat wahyu versi Ahmadiyah.   

Telah berpuluh-puluh tahun mereka sejak masuk ke Indonesia dengan izin penjajah Belanda menyebarkan ajaran Nabi Palsu Mirza Ghulam Ahmad dan telah menyesatkan ribuan  umat Islam Indonesia yang tertipu dan terbujuk oleh gerakan mereka. Padahal hak umat Islam untuk menjalankan ibadah dan keyakinannya dijamin oleh Undang-Undang Dasar dan sudah ada UU No. 1/PNPS/1965 yang menjamin hak umat Islam untuk tidak dipalsu agama dan keyakinannya oleh siapapun.  Namun sudah sekian lama Ahmadiyah melanggar UU tersebut, dan menurut UU tersebut aliran pemalsu agama itu harus dibubarkan, namun hingga kini pemerintahan Saudara masih belum juga membubarkannya. Aktivitas Ahmadiyah terus berjalan, bahkan melalui TV Chanel  Ahmadiyah Internasional, kegiatan mereka terus berlangsung, termasuk siaran dari Jemaat Ahmadiyah Indonesia.   

Keadaan ini tentunya bisa membuat persangkaan di antara mereka bahwa Saudara melindungi bahkan mendukung kegiatan Ahmadiyah, sekalipun sudah ada pelanggaran terhadap SKB Pelarangan Ahmadiyah.  Persangkaan mereka itu membuat mereka sampai hari ini masih aktif, bahkan belum lama ini mereka dengan dukungan kaum liberal dan orang-orang non muslim yang sadar atau tidak telah terlibat dalam kegiatan menodai ajaran Islam atas nama kebebasan beragama  telah berani menulis surat (Juli 2011) kepada Saudara Presiden untuk mempersoalkan Saudara Syaharudin Daming, Komisioner Komnas HAM yang mengatakan apa adanya tentang Ahmadiyah.  

Daming mereka tuding sebagai fundamentalis dan mereka usulkan agar Saudara memberhentikannya.  Padahal apa yang dikatakan Komisioner Komnas HAM  tersebut hanya sebatas menyatakan Ahmadiyah sesuai keadaannya, yaitu menodai ajaran Islam atas nama kebebasan beragama.  Ahmadiyah mengklaim sebagai aliran Islam padahal Ahmadiyah adalah aliran yang sesat dan menyesatkan, sesuai dengan Fatwa MUI tahun 2005 dan Fatwa Ulama di seluruh dunia dan dinyatakan bukan Islam serta diminta pemerintah membekukannya dan diserukan kepada mantan jamaahnya untuk kembali kepada kebenaran (ruju’ ilal haq). Namun pengakuan mereka sebagai Islam adalah bentuk pemalsuan agama yang nyata dan sekaligus penodaan dan pelanggaran terhadap HAM umat Islam yang kemurnian agamanya wajib dilindungi oleh Saudara sebagai kepala Negara dengan penduduk muslim terbesar ini.  

Oleh karena itu, agar tidak timbul masalah yang berlarut-larut, kami Forum Umat Islam (FUI) mengingatkan Saudara akan tanggung jawab konstitusional Saudara maupun tanggung jawab Saudara di hadapan Allah SWT kelak di hari kiamat, agar Saudara segera mengeluarkan Keppres Pembubaran Jemaah Ahmadiyah yang telah jelas-jelas keberadaan mereka adalah melanggar HAM Umat Islam Indonesia, melanggar UU No. 1 PNPS/1945, dan UUD 1945.  Janganlah Saudara bisa ditakut-takuti oleh mereka yang selama ini membela habis-habisan kelompok Ahmadiyah untuk menodai ajaran Islam. Sebagai kepala Negara, Saudara tidak boleh kalah dengan kelompok penoda agama dan para pembelanya, baik dari dalam maupun luar negeri.  Hasbunallah wani’mal wakil.

Semoga ketegasan Saudara dalam melindungi HAM umat Islam yang kemurnian  agamanya wajib dijaga dan ketegasan Saudara dalam memberikan sanksi kepada siapapun penoda dan pemalsu agama menjadi amal salih Saudara yang bisa menyelamatkan diri Saudara di hadapan Allah SWT di hari kiamat nanti.

Wabillahit taufiq walhidayah,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Jakarta, 14 Syawal 1432H/12 September 2011

Atas Nama Umat Islam Indonesia

Forum Umat Islam (FUI)



KH. Muhammad Al-Khaththath
Sekretaris Jenderal

FORUM UMAT ISLAM:
Perguruan As Syafi’iyyah, Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI), Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyyah, Hizb Dakwah Islam (HDI), Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Hidayatullah, Al Washliyyah, YPI Al Azhar, Majelis Mujahidin, Jamaah Anshorut Tauhid, Gerakan Reformis Islam (GARIS), MER-C, KISPA, Gerakan Pemuda Islam (GPI), Taruna Muslim, Al Ittihadiyah, Komunitas Muslimah untuk Kajian Islam (KMKI), LPPD Khairu Ummah, Syarikat Islam (SI), Forum Betawi Rempug (FBR), Tim Pengacara Muslim (TPM), Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), PERSIS, BKPRMI, Al Irsyad Al Islamiyyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT), Front Perjuangan Islam Solo (FPIS), Majelis Tafsir Al Quran (MTA), Majelis Adz Zikra, PP Daarut Tauhid, Korps Ulama Betawi, KAHMI, PERTI, Ittihad Mubalighin, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Koalisi Anti Utang (KAU), PPMI, PUI, JATMI, PII, BMOIWI, Wanita Islam, Pesantren Missi Islam, Forum Silaturahmi Antar-Pengajian (FORSAP), Irena Center, Laskar Aswaja, Wahdah Islamiyah, Forum Ruju’ Ilal Haq, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Nahdlatul Umat Indonesia (PNUI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan organisasi-organisasi Islam lainnya.


latestnews

View Full Version