PERNYATAAN SIKAP
Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus Nasional
TOLAK PENGESAHAN RUU INTELIJEN
Setelah beberapa kali mengalami kegagalan dalam putusan pengesahan UU Intelijen di periode masa sidang yang lalu, kini Dewan Perwakilan Rakyat diam-diam melakukan pembahasan RUU Intelijen kembali yang akan diajukan pada sidang paripurna 27 September 2011.
Di dalam draft terakhir RUU ini masih terdapat sejumlah pasal yang multitafsir dan bermasalah. Draft terakhir itu jika disahkan nantinya tetap akan berpeluang melahirkan rezim represif yang memata-matai rakyat. Intelijen nantinya juga masih berpeluang dijadikan alat oleh pemerintah dalam hal ini Presiden. Bahkan Kepala BIN nantinya berubah menjadi satu-satunya pihak yang bisa menentukan telah terpenuhinya indikasi dan bukti awal yang cukup pada diri seseorang sehingga orang tersebut boleh disadap, diselidiki dan “didalami” (bahasa lain dari ditangkap). Dimana keputusan itu cukup diberitahukan kepada ketua pengadilan. Bahkan dalam kemiliteran, TNI bisa menjadi luas tugasnya yaitu untuk menghadang dan melakukan penangkapan kepada rakyat bila UU ini resmi disahkan.
Berkenaan dengan hal ini, Kami Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK) berpandangan, bahwa memang benar intelijen diperlukan dalam sebuah Negara. Tapi mestinya bukan untuk memusuhi rakyat. Juga tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk kepentingan mengamankan status quo. Apalagi jika intelijen digunakan untuk memberangus setiap usaha memperjuangkan syariah Islam. Masa rezim Orde Baru dengan intelijennya, sudah cukup menjadi pengalaman pahit bagi rakyat, khususnya umat Islam. Jika UU ini disahkan, dimungkinkan Rezim Orde Baru akan kembali terulang.
Allah SWT berfirman: “...Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain” (Qs Al-Hujurat 12).
Dan Rasul SAW bersabda: "Sesungguhnya seorang Amir itu, jika ia mencari keragu-raguan (sehingga mencari-cari kesalahan) dari rakyatnya, berarti ia telah merusak mereka" (HR Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
Berdasarkan hal ini, BKLDK menyatakan:
1. Menolak disahkannya RUU Intelijen yang berisi pasal-pasal bermasalah dan multitafsir khususnya pada pasal 32.
2. Meminta kepada pihak terkait untuk membatalkan/mengoreksi pasal-pasal bermasalah dan multi tafsir tersebut karena akan membahayakan dan meresahkan kehidupan rakyat.
3. Mengajak kepada seluruh elemen umat khususnya gerakan mahasiswa untuk menyadari bahaya dari RUU Intelijen ini, serta bersama-sama berjuang memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahayanya UU ini jika disahkan.
Bandung, 21 September 2011
Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK)
Koordinator Nasional
Ketua Badan Eksekutif (BE)
Rizqi Awal
HP 085294952165/085759459810
e-mail: [email protected]