Menolak Kampanye dan Pelaksanaan Imunisasi Campak dan Polio Serentak di 17 Provinsi (18 Oktober – 18 November 2011)
Terkait dengan rencana tersebut, Sharia4Indonesia (Divisi Pelayanan Umat-Bidang Kesehatan) menyatakan dengan tegas MENOLAK kampanye dan pelaksanaan imunisasi campak dan polio yang dilakukan serentak di 17 provinsi tersebut.
Alasan penolakan tersebut adalah:
1. Al-Qur’an Surat Al Baqarah (2) ayat 168, yang berbunyi: “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang ada di bumi. Dan janganlah engkau mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.”
2. Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Baihaqi, dan lainnya yang dishahihkan oleh Bukhari dan Muslim yang artinya: “Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan (diri sendiri maupun orang lain).”
3. Fakta bahwa Imunisasi bukan saja tidak berguna dalam mencegah penyakit tetapi juga kontraproduktif karena melukai sistem kekebalan tubuh yang meningkatkan resiko kanker, penyakit kekebalan tubuh, dan SIDS yang menyebabkan cacat dan kematian.
Selain menolak kampanye dan pelaksanaan imunisasi campak dan polio yang dilakukan serentak di 17 provinsi tersebut, Sharia4Indonesia (Divisi Pelayanan Umat-Bidang Kesehatan) juga menuntut dan merekomendasikan beberapa hal berikut, yakni:
1. Penghentian kampanye dan pelaksanaan imunisasi campak dan polio yang dilakukan serentak di 17 provinsi, karena telah terbukti menghasilkan kondisi sakit, cacat, bahkan kematian pada si penerima vaksin, terutama bayi dan anak-anak.
2. Mengganti kampanye dan pelaksanaan imunisasi campak dan polio tersebut dengan kampanye dan pelaksanaan imunisasi ala Nabi SAW, yakni dengan kembali ke pengobatan Rasulullah SAW (Thibbbun Nabawi)
3. Untuk pencegahan (tindakan preventif) pengganti imunisasi ala Nabi SAW., adalah dengan cara tahnik untuk bayi, dan pemberian ASI. Serta bekam (hijamah) untuk anak-anak, remaja, dan dewasa, serta orang tua.
4. Memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjaga sistem kekebalan tubuh dengan cara mengkonsumsi obat-obatan herbal resep Rasulullah SAW., serta menjaga pola makan yang sehat, halalan thoyibban.
5. Memberikan advokasi (pembelaan hukum) kepada seluruh warga masyarakat yang telah sadar akan bahaya imunisasi dan menolaknya, lalu kemudian mendapatkan intimidasi ataupun segala bentuk ancaman dan kezaliman.
Demikian pernyataan sikap, tuntutan, serta rekomendasi Sharia4Indonesia (Divisi Pelayanan Umat-Bidang Kesehatan) atas kampanye dan pelaksanaan Imunisasi Campak dan Polio Serentak di 17 Provinsi (18 Oktober – 18 November 2011) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan PT Bio Farma. Semoga bisa menjadi peringatan bagi siapapun yang mau mengambil pelajaran.
“Janganlah engkau mencampuradukkan yang haq dengan yang batil, dan janganlah engkau tutupi kebenaran, padahal engkau mengetahui” (Qs. Al Baqarah 42).
Blitar, 16 Oktober 2011
Hj. Ummu Salamah SH, Hajjam
Ketua Sharia4Indonesia (Divisi Pelayanan Umat-Bidang Kesehatan)