View Full Version
Kamis, 19 Apr 2012

Ujian Nasional: Ajang Kejujuran yang Semu

Oleh: Muhamad Ihsan

Mahasiswa Pendidikan Fisika Universitas Negeri Jakarta (UNJ)

Bocornya Kunci Jawaban Ujian Nasional (UN) selalu terjadi setiap tahunnya,  kisah ini sudah menjadi ritual yang hampir tidak bisa dipisahkan dengan UN. Kemendikbud di satu sisi menuntut kejujuran Siswa dalam mengikuti UN, di sisi lainnya siswa memperjuangkan hak-haknya yang dirasa telah di rampas karena terselenggaranya UN dengan melakukan berbagai hal, termasuk dengan melakukan kecurangan.

Tentu anda masih mengingat ketika tahun 2010 Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan perihal UN,  Mahkamah Agung melarang ujian nasional yang digelar Departemen Pendidikan Nasional. Alasannya,  para tergugat,  yakni presiden,  wakil presiden,  menteri pendidikan nasional, dan ketua badan standar nasional pendidikan telah lalai memenuhi kebutuhan hak manusia di bidang pendidikan dan mengabaikan peningkatan kualitas guru. Tetapi sampai saat ini pemerintah tetap melaksanakan UN sebagai perangkat Kelulusan Siswa. Kenyataan ini adalah bukti ketidakjujuran pemerintah.

Guru memiliki kisah tersendiri dalam dunia pendidikan Indonesia. Sudah menjadi rahasia umum untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) banyak guru–guru di indonesia yang menggunakan uang pelicin (ketidakjujuran) agar di angkat menjadi PNS. Hal ini tidak hanya terjadi ketika ujian menjadi PNS tetapi juga terjadi ketika pelaksanaan program sertifikasi guru. Di era internet saat ini tentunya arus informasi akan sangat mudah didapatkan oleh siswa, dan mereka tentu mengetahui kisah ketidakjujuran para guru di indonesia ketika mengikuti Ujian PNS ataupun sertifikasi Guru.

...mutu pendidikan itu ditentukan oleh lingkungan belajar yang bermutu...

Perlu Kita Pahami Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD45 Pasal 31 ayat 3 menyebutkan: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,  yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,  yang diatur dengan undang-undang.” 

Dan diperjelas lagi oleh UU Sisdiknas tentang Fungsi dan Tujuan pendidikan Nasional dalam pasal 3 disebutkan :

“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,  bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,  berakhlak mulia,  sehat,  berilmu,  cakap,  kreatif,  mandiri,  dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Dalam tujuan pendidikan Nasional sangat jelas disebutkan akhlak mulia adalah cita–cita dari pendidikan Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan ini tentunya kita semua tidak hanya bisa memaksakan para siswa untuk melakukan kejujuran ketika Pemerintah dan Para guru telah memberikan Contoh buruk dengan melakukan ketidakjujuran terhadap siswa.

Prof Hamid Hasan dalam bukunya Menggugat Ujian Nasional mengatakan bahwa mutu pendidikan itu ditentukan oleh lingkungan belajar yang bermutu. Lingkungan bermutu tersebut terbentuk oleh berbagai faktor, antara lain faktor fasilitas mengajar, interaksi belajar, bahan belajar, dan suasana belajar. Bagaimana jadinya mengharapkan terbentuknya akhlak yang mulia lewat UN sementara lingkungannya mencontohkan para siswa untuk tidak jujur.

Saat ini pendidikan Indonesia memang tidak cukup hanya melakukan propaganda “Jujur Itu Hebat” ala KPK, tetapi para siswa membutuhkan teladan yang baik di lingkungan mereka belajar. Sudah menjadi tugas semua elemen baik pemerintah, guru, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan yang nyata untuk mereka belajar menjadi manusia yang berakhlak mulia. [voa-islam.com]


latestnews

View Full Version