Surat Pembaca
Menyoal Pertemuan Tokoh Agama di Kuansing
Surat undangan yang mengatasnamakan Majelis Jemaat GPIB “EFRATA” Teluk Kuantan, Nomor 096/MJ-EF/TK/III/14, tertanggal 1 Maret 2014 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesbangpol Linmas Kabupaten Kuansing, yang beredar di tengah masyarakat telah mengusik dan menimbulkan kecurigaan di tengah kehidupan ummat beragama.
Pasalnya, di dalam surat tersebut di informasikan kegiatan Musyawarah Pelayanan (MUPEL) GPIB di Wilayah Sumbar-Riau Tahun 2014 dengan Tema “Membangun Kemitraan Antar Umat demi Keselamatan Bangsa”. Acara tersebut dihelat selama tiga hari, dimulai Jumat 07 s/d 09 Ahad Maret 2014. Pertemuan tersebut tentu saja dihadiri (hanya) oleh tokoh agama Kristen dari Provinsi Sumatra Barat dan Riau. Sebuah acara penting keagamaan berskala besar dan antarprovinsi.
Namun sayang, acara tersebut tidak memenuhi rasa sensitifitas yang harus dijaga demi kerukunan hidup antarummat beragama, khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi. Tema yang diangkat tidak sesuai dengan realita di lapangan. Hal ini dapat dikemukakan dengan beberapa alasan: 1) Acara tersebut terkesan ditutupi dan tidak dipublikasikan; 2) Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) yang ada di Riau, khususnya di Kuansing tidak diajak berkomunikasi; 3) Acara tersebut diadakan di Kabupaten Kuansing yang mayoritas penduduknya Muslim. Data dari FKUB Kuansing menunjukkan bahwa gereja di Kuansing pun belum ada yang memiliki izin. Sebuah fakta bahwa Kuansing tidak representatif untuk acara tersebut; 4) Pembukaan acara tersebut diadakan di Balai Adat Kabupaten Kuantan Singingi yang dianggap mencederai nilai-nilai adat yang penuh dengan nuansa islami; 5) Momentumnya tidak tepat karena menjelang pesta demokrasi. Anggapan nilai politis dari kegiatan tersebut sulit untuk dihindari; 6) Acara tersebut diakomodir oleh Pejabat Kuansing dan tidak dihadiri oleh pejabat provinsi, seperti Gubernur Riau. Padahal acara tersebut berskala antarprovinsi.
Semua poin-poin di atas perlu penjelasan dan masyarakat Muslim di Riau, khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi berhak mengetahui dan rekomendasi apa yang dihasilkan dari pertemuan tokoh agama tersebut. Sekali lagi demi menjaga rasa sensitifitas dan ketenangan hidup antarummat beragama, terutama di masa-masa yang akan datang. Semoga pihak yang terlibat dalam acara tersebut dapat memahami dan memberi penjelasan. Sehingga tidak ada dusta dan curiga di antara kita! []
Lidus Yardi,
A.n Sekretaris Majelis Tabligh PD Muhammadiyah Kuansing
Tentang Penulis
Nama : Lidus Yardi, S.Pd.I
Tempat/Tgl lahir : B. Pedusunan, 2 Juli 1978
Alamat Tugas/Surat :
Pendidikan :
S.1 Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah UIN Suska Pekanbaru (2002).
Pekerjaan :
* Aktivis Dakwah di Kuansing
* Guru PAI SMKN 3 Teluk Kuantan
* Guru Alqur’an Hadits PP KHA Dahlan Teluk Kuantan
* Sekretaris Majelis Tabligh PD Muhammadiyah Kuansing
* Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kuansing