Rasa aman dan tentram kini telah hilang dari lubuk hati para orang tua. Penyebabnyapredator seksual ada di mana-mana,tidak terdeteksi oleh bentuk muka,perawakan, hubungan kekerabatan dan karakter kepribadian. Siapa saja nyatanya bisa begitu keji merusak masa depan buah hati. Tak hanya anak perempuan,anak laki-laki pun kini jadi mangsa.
Itulah pedofilia, yaitu kecenderungan seseorang yang telah dewasa baik pria maupun wanita untuk melakukan aktivitas seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual dengan anak-anak kecil. Bahkan terkadang melibatkan anak di bawah umur, biasanya anak dibawah usia 13 tahun.
Kasus kejahatan seksual terhadap anak sudah sampai tingkat darurat, sangat mengkhawatirkan. Angkanya terus naik dari tahun ke tahun. Berdasarkan laporan yang masuk ke Komnas Perlindungan Anak setiap hari 60% merupakan kejahatan seksual terhadap anak.
Pelecehan seksual terhadap anak dapat mengakibatkan dampak negatif jangka pendek dan jangka panjang berupa dampak psikologis, emosional,fisik dan sosialnya; termasuk penyakit psikologis di kemudian hari. Juga ada dampak mengerikan lainnya yaitu siklus pedofilia, abused-abuser cycle. Ihshan Gumilar, peneliti dan dosen Psikologi Pengambilan Keputusan menjelaskan yaitu berawal dari korban (abused) pelecehan seksual di masa kecil, lalu tumbuh dewasa jadi orang yang memakan korban (abuser). Orang yang jadi korban pelecehan seks saat kecil, saat dewasa akan berpikir melampiaskan seks dapat dilakukan pada anak kecil.
Ada beberapa faktor yang menurut para ahli yang bisa memunculkan tindakan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ataupun pelecehan seksual secara umum:
Jelas bagi kita bahwa banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak atau kekerasan seksual secara umum dipengaruhi oleh banyak faktor yang saling berkaitan dan bukan hanya oleh faktor tunggal. Faktor ekonomi, moral dan sosial, hukum, pendidikan, bahkan faktor politik telah mengambil andil dalam pengrusakan generasi ini. Faktor yang paling mendasar adalah dipisahkannya aturan agama dalam mengatur hubungan bermasyarakat dan bernegara atau lebih dikenal dengan sekularisme.
Memberantas tindak pedofilia dan kekerasan seksual secara tuntas dengan melihat beragam faktor penyebabnya itu maka tidak bisa dilakukan secara parsial. Akan tetapi hanya bisa dilakukan secara sistemis ideologis. Tidak mungkin kita dapat mengatasi hal tersebut dengan tetap melanggengkan sekularisme. Hal yang harus kita lakukan adalah kembali kepada Sang Pencipta kita, Allah Subhanahu Wa Ta'ala menerapkan hukumNya berupa syariah islamiyah dalam mengatur masyarakat dan negara.
Syariah Islam mengharuskan negara untuk senantiasa menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan pada diri rakyat. Negara juga tidak akan membiarkan penyebaran pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat.Negara akan menjamin rasa aman dan nyaman warga negaranya dengan menghilangkan semua penyebab penyimpangan yang terjadi di masyarakat. Negara akan menjamin tersedianya kebutuhan dasar manusia dan menjaga kehormatan umat manusia.
. . . Hal yang harus kita lakukan adalah kembali kepada Sang Pencipta kita, Allah Subhanahu Wa Ta'ala menerapkan hukumNya berupa syariah islamiyah dalam mengatur masyarakat dan negara. . .
Penerapan sistem Islam akan meminimalkan faktor-faktor yang bisa memicu terjadinya kekerasan seksual, pedofilia, sodomi dan perilaku seksual menyimpang lainnya,selain itu sistem ‘uqubat Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu.
Marilah kita kembali kepada aturan Allah Pencipta Alam dengan syariat Islam, kemudian mencampakkkan hukum sekularisme liberal yang jelas-jelas sudah merusak kehormatan, keamanan, dan ketenangan masyarakat dan seluruh warga negara. [PurWD/voa-islam.com]