View Full Version
Sabtu, 14 Jun 2014

Dewan Pers Terlibat dalam Bantahan ADVERTORIAL 'Obor Rakyat' ?

JAKARTA (voa-islam.com) - Pada Jumat, 13 Juni 2014 tepatnya pukul 16:47 WIB saya tak sengaja membaca sebuah artikel dengan judul Jokowi JK Dewan Pers: Bukan Pers, “Obor Rakyat” Bisa Dipidanakan. di laman http://www.tribunnews.com/ setelah secara seksama saya baca kalimat ujungnya tertulis Advertorial.

Cukup kaget juga saya, karena artikel itu sebenarnya nyaris sebuah berita jurnalistik yang meminjam mulut sejumlah orang di kalangan elit Dewan Pers. silakan simak linknya http://www.tribunnews.com/nasional/2014/06/13/dewan-pers-bukan-pers-obor-rakyat-bisa-dipidanakan

Saya disini tidak akan berpihak pada siapapun atas semua ini terutama atas kasus Tabloid Kasus Obor Rakyat itu. Namun sebagai mantan redaktur sebuah majalah periklan dan kehumasan CAKRAM saya merasa tergelitik atas kasus ini.Kasus Obor Rakyat adalah objeknya. Dan dan biarlah itu jadi kasus terpisah dalam bahasan ini. Sebab saya ingin membedah sebenarnya apa sih sih kriteria sebuah tulisan Advertorial itu.

Situs wikipedia.org menuliskan bahwa Advertorial adalah bentuk periklanan yang disajikan dengan gaya bahasa jurnalistik. Advertorial berasal dari dua kata dalam bahasa Inggris Advertising dan Editorial. Periklanan (advertising) adalah penyajian materi secara persuasif kepada publik melalui media massa dengan tujuan untuk mempromosikan barang atau jasa. sedangkan Editorial adalah pernyataan tentang opini yang merupakan sikap resmi dari redaksi. Ada juga dituliskan bahwa jenis advertorial dibedakan berdasarkan materi pesan yang disampaikan dalam penulisannya. Jenis itu umumnya Advertorial produk ini akan membahas mengenai produk-produk apa saja yang ingin disajikan ke masyarakat.

Advertorial jasa penulisannya, menyajikan jasa yang ditawarkan pada khalayak. Ada juga Advertorial korporat (perusahaan) penulisannya, membahas mengenai keberadaan dan kegiatan suatu perusahaan atau instansi yang bersangkutan. Advertorial pemerintahan. Dalam penulisannya, membahas mengenai kegiatan di bidang pemerintahan atau potensi suatu daerah. Semua bentuknya Informatif sifat memberitahukan atau memperkenalkan produk, jasa, dan kegiatan yang ditawarkan. Advertorial informatif ini menggunakan gaya penulisan langsung (straight news)

Ada juga sifat Advertorial ini Interpretif yaitu menginterpretasikan informasi atas produk, jasa, dan kegiatan yang dilakukan dengan memberikan sejumlah komentar atau keterangan. Persuasif : bersifat membujuk khalayak untuk mengikuti apa yang dikehendaki penulis. Influentif : bersifat mendorong adanya aksi dari khalayak dan mengarahkan timbulnya tindakan. Memuji : Bersifat memberikan pujian atas informasi yang diberikan agar khalayak menjadi tertarik. Argumentatif : bersifat membuktikan sesuatu dengan pemberian argumen dan uraian-uraian analitis. Eksploratif : bersifat mengungkap dan menjelaskan secara mendalam informasi yang diberikan pada khalayak. Lebih menjawab pertanyaan mengapa dan bagaimana.

Dari semua itu tujuan dan fungsi Advertorial jelas merupakan salah satu bentuk periklanan yang ada di media massa dengan menggunakan gaya bahasa jurnalistik. Dengan Tujuan utama dari advertorial adalah untuk memperkenalkan serta mempromosikan kegiatan, produk, atau jasa dari suatu perusahaan kepada khalayaknya. Fungsi utama dari advertorial adalah untuk pendamping,penerjemah, sekaligus penafsir iklan yang terdapat di media massa. Dalam Anatomi penulisan advertorial sama dengan penulisan jurnalistik, dengan menggunakan sistem 5W+1H.

Dalam runutan diatas jelas sudah, perbedaannya antara jurnalistik dan advertorial, yang patut diingat yang membedakan disini kejelasannya dengan jurnalistik adalah tulisan jurnalistik diliput dan bisa dinaikan dengan editing redaksi. Namun tulisan Advertorial bisa saja ditulis jurnalis, namun kavling atau ruangnya itu berbayar alias ada placement medianya di order. Bahkan jika testimonial si sumber malah "ada bayaran"

Karena sebuah iklan dalam kenyataannya tentu tahu bahasa iklan semuanya adalah bahasa puji-pujian. Maka yang patut dipertanyakan adalah kenapa Dewan Pers terjebak dalam ruang yang mau dijadikan Advertorial?Harusnya Dewan Pers itu bersikap independen? Atau memang Dewan Pers sedang dijebak yang awalnya hanya sebuah wawancara lalu ketika hasilnya memang wawancara tapi kemasannya akhirnya menjadi advertorial alias sebuah tulisan yang dimuat di media dengan berbayar.

Tentunya ini harus dijelaskan Dewan Pers, apalagi Ketua Dewan Pers Prof Bagir Manan didalam advertorial ini mengatakan “Obor Rakyat” bukan produk jurnalistik, sehingga tak masuk dalam ranah Dewan Pers. Dewan Pers hanya mengurus media pers yang mematuhi UU No, 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. “Kami tak akan melindungi siapapun yang berada dibalik tabloid itu. UU Pers saat ini sudah cukup tegas,” kata Bagir.

Terus selanjutnya pernyataan Ketua Pokja Hukum Dewan Pers, Joseph Adi Prasetyo alias Stanley yang mantan Anggota Komnas HAM menyarankan agar pihak yang dirugikan “Obor Rakyat” melapor ke polisi.Memang Stanley teags katanya tak ragu menyeret wartawan yang menyalahgunakan profesinya ke ranah pidana. “ Kami tak ragu menyeret wartawan yang ada di balik itu ke polisi. Ini serius karena menyangkut nama baik jurnalis,” katanya.

Disisi lain hal itu diamini oleh Anggota Dewan Pers, Nezar Patria jika kedua wartawan yang terlibat dalam Obor Rakyat tidak menjalankan praktik jurnalistik sehingga tak akan diperiksa Dewan Pers sehingga polisi bisa langsung menindak mereka. “Mereka tidak melakukan praktek jurnalistik. Kecuali bekerja di media yang resmi, dan dia melakukan kesalahan, bisa kita panggil, paling tidak pemimpin redaksinya," kata Nezar.

Seperti kita ketahui hal ini dipicu karena kasus Tabloid Obor Rakyat ini karena telah membuat tulisan yang menyudutkan salah satu pasangan capres dalam Pilpres 2014. Lagi-lagi saya tidak akan membahas isi dari Tabloid Obor Rakyat itu.

Bahkan Nezar mengutip Pasal UU Pers, perusahaan pers harus mencantumkan nama perusahaan, alamat redaksi dan nama penanggungjawab. Dan Tabloid “Obor Rakyat” mencantumkan alamat tapi palsu dan tak ada penanggungjawabnya. Tabloid “Obor Rakyat” juga tidak bekerja menurut prinsip jurnalistik dan tak berpegang Kode Etik Jurnalistik. "Tabloid tersebut hanya berisi fitnah dan kampanye hitam," ujar Nezar.

Nezar menambahkan pengelola dan penulis tabloid fitnah tersebut dapat dijerat pasal 310 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama dengan cetakan dengan ancaman maksimum 1 tahun 4 bulan penjara. Mereka juga bisa dijerat dengan delik fitnah dengan tulisan yang bisa dibui maksimum 4 tahun penjara jika tidak bisa membuktikan tuduhannya, demikian dikutip dari Tribunnews.com juga di Liputan6.com

Pertanyaannya apakah sebuah berita dalam kemasan Advertorial ada dalam lindungan kerja jurnalistik yang diemban atau bawan pantauan Dewan Pers?

Atau sebuah Advertorial yang isinya adlaah pernyaan para petinggi Dewan Pers adalah sebuah berita atau iklan? Atau sebuah Advertorial itu hanya adalah dibawah pantauan P3I alias Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia? Permintaan saya adalah silakan Pak Bagir Mana, Stanley dan Nezar dari Dewan Pers menjawabnya? Atau Harris Thajeb Ketua Umum P3I dan Adnan Iskandar Sekretaris Jenderal P3I juga boleh memberikan jawabannya.  Semua ini agar tidak menjadi preseden atas Advertorial di laman Tribunnews Jumat, 13 Juni 2014 16:47 WIB berjudul: Jokowi JK Dewan Pers: Bukan Pers, “Obor Rakyat” Bisa Dipidanakan.

Namun jika semuanya tidak menjawab maka akan semakin tidak jelas dan malah simpang siurlah sudah perbedaan iklan dan sebuah tulisan jurnalistik itu. Tabik!

Aendra Medita, mantan redaktur Majalah Periklanan CAKRAM, kini pemerhati Politik, Social Media dan Pemimpin Redaksi GEO ENERGI


latestnews

View Full Version