oleh : Muhammad Rizki
Bom Syahid, atau yang biasa kita dengar Bom bunuh diri, adalah sebuah ‘Amaliyah yang begitu sensitif untuk di bahas di masyarakat umum. Beragam pendapat dari para Ulama bermunculan membahas hukum dari ‘Amaliyah ini. Ada yang pro, ada juga yang kontra. Namun disini saya tidak akan membahas kenapa di bolehkan, dan kenapa di haramkan. Yang ingin saya bahas disini adalah dua organisasi besar di indonesia ternyata mendukung aksi Bom syahid ini. Dua organisasi itu adalah MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) dan PBNU ( Pengurus Besar Nahdlatul ‘Ulama ).
Dikalangan para Jihadis, dua organisasi ini di anggap kurang loyal terhadap dunia Jihad, namun betapa terkejutnya saya ketika melihat penetapan dukungan dari dua organisasi tersebut terhadap Amaliyah Mujahidin ( ‘Amaliyah al-Istisyhadiyah atau Bom syahid ). Walaupun berita dukungan dua organisasi tersebut sudah lewat beberapa tahun, namun tidak ada salahnya membuka kembali catatan yang telah lalu sebagai pelajaran.
_______________
Dukungan MUI
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia menyatakan mendukung aksi bom syahid atau amaliyah al istisyhad sebagai bagian dari jihad yang dilakukan di daerah perang (daar al harb) dan bukan di negara damai (daar al shulh) atau negara dakwah (daar al da'wah).
"Jadi seperti yang terjadi di Palestina kita dukung karena merupakan bentuk perlawanan di daerah yang dilanda perang. Tetapi bukan yang di Bali atau di Hotel Marriott karena Indonesia adalah negara dakwah," kata Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin MUI di Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/12) malam.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia dalam fatwanya juga menyatakan bahwa harus dibedakan penyebutan bom bunuh diri dengan amaliyah al istisyhad (tindakan mencari kesyahidan).
Menurut MUI, orang yang melakukan bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri, sementara pelaku amaliyah al istisyhad mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya.
Orang yang bunuh diri juga bisa dikategorikan orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah, sedangkan pelaku amaliyah al istisyhad adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah SWT.
Selain itu, bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan bentuk tindakan keputusasaan (al ya'su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an nafs) baik dilakukan di negara damai atau negara perang. Sedangkan amaliyah al istisyhad atau tindakan mencari kesyahidan dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad yang dilakukan di daerah perang atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh. (http://www.tempo.co/read/news/2003/12/16/05535719/MUI-Dukung-Aksi-Bom-Syahid )
Dukungan NU
Tidak ketinggalan, Nahdlatul Ulama (NU) sebagai salah satu organisasi keagamaan Islam terbesar di Tanah Air pun tergerak untuk membahas kasus ini. Pada tanggal 25-28 Juli 2002 M, ketika para ulama tersebut menyelenggarakan Konferensi Besar (Konbes) dan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU di Asrama Haji, Pondok Gede, Bekasi, mereka juga membahas masalah hukum syariat aksi bom syahid.
Dalam Munas tersebut –setelah melewati perdebatan yang alot–, akhirnya disepakati bahwa aksi bom syahid, terutama yang dilakukan oleh para pejuang Palestina dalam memerangi Yahudi Israel adalah halal hukumnya dan pelakunya mati syahid. Namun, disyaratkan bahwa si pelaku (mujahid) harus ikhlas niatnya demi melindungi dan memperjuangkan hak-hak dasar yang sah, bukan untuk maksud mencelakakan diri.
“Melakukan aksi meledakkan diri sendiri dalam peperangan (di tengah-tengah musuh), berbeda dengan bunuh diri. Kita juga memiliki pejuang yang pernah melakukan aksi bom syahid ini, yakni Mohammad Thoha yang meledakkan tempat penyimpanan amunisi Belanda di Bandung Selatan,” kata Juru bicara Komisi E Munas yang juga Ketua PWNU DI Yogyakarta KH. A. Malik Madani.( Lihat : Siapa Teroris, Siapa Khawarij? Karya Abduh Zulfidar Akaha )
___________
Wallahu’alam