SURAT PEMBACA:
Bismillahirrahmanirrahim
Iklan rokok dengan adegan atau pose yang mesum adalah perpaduan dua masalah yang sangat dibenci oleh Islam. Sebab, status hukum rokok saja sudah kontroversi, bahkan MUI telah menyatakannya haram, walau tidak mutlak. Demikian pula dengan PP Muhammadiyah yang telah sepakat menetapkan hukum rokok adalah haram.
Jadi, jika ada iklan rokok dengan adegan atau fose-fose mesum, ini artinya kesesuaian antara perkara yang diharamkan oleh sebagian Ulama. Kalau perbuatan mesum sendiri tidak ada keraguan mengenai status keharamannya.
Oleh karena itu, tentunya kita lebih bijak jika berani bertanya kepada fihak-fihak terkait, dalam hal ini Pemkot Kota Bandung yang mengizinkan iklan tidak bermoral dipasang di Kota Kembang yang kita cintai ini.
Perbuatan tersebut merusak citra kota Bandung yang pernah mengusung sebagai kota agamis dalam program kerja pemerintahannya. Apalagi, di kota ini berdiri beberapa pesantren, Pesantren Persis No. 1 Pajagalan yang tentu saja perizinan iklan seperti ini secara tidak langsung melukai kaum Muslim yang menjadi mayoritas masyarakat Kota Bandung.
Dengan demikian, PW Pemuda Persis sangat tidak setuju terhadap perizinan iklan - apapun - yang merusak nilai-nilai moral agama dan negara di Kota Kembang yang kita banggakan ini.
Kami khawatir bila iklan seperti ini dibiarkan, maka lambat laun iklan-iklan seronok lainnya akan bertebaran di sudut-sudut kota Bandung. Bahkan, kamipun meminta Pemkot Kota Bandung untuk tidak mengizinkan iklan sabun di billboard yang berhadapan dengan Kantor PP Persis Jln. Perintis Kemerdekaan, sebab iklan tersebut sering menampilkan sosok perempuan yang tidak berbusana dengan baik, alias suka membuka auratnya.
Demikian tanggapan dan suara kami semoga didengar oleh fihak-fihak terkait. Terima kasih kepada VOA-Islam.Com yang telah memuat komentar ini. Wassalam. [syahid/voa-islam.com]