Jakarta (Voa-Islam.Com)-Ternyata selama ini Kedubes Arab Saudi di Jakarta mengeluarkan dua visa untuk jamaah haji Indonesia. Pertama, visa resmi yang dikeluarkan untuk pemerintah Indonesia bagi jamaah haji regular dan khusus.Kedua, visa tidak resmi yang sengaja dikeluarkan untuk tokoh masyarakat yang diundang pemerintah Arab Saudi yang disebut dengan visa Mujamalah.
Namun visa Mujamalah sering disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu di Kedubes untuk dijual kepada biro perjalanan haji khusus dengan harga selangit. Anehnya, visa Mujamalah jumlahnya bias mencapai ribuan.
Menjawab pertanyaan Voa-Islam.Com, Menag Luqman Hakim Syaifuddin mengimbau Kedutaan Arab Saudi di Indonesia menjelaskan secara terbuka jumlah visa haji yang dikeluarkan negara ini setiap tahun, tidak hanya visa bagi jamaah yang dikelola Kementerian Agama, namun visa bagi masyarakat yang diundang secara khusus oleh Kerajaan Arab Saudi.
“Memang ada visa di luar kuota resmi yang dikeluarkan Arab Saudi, namanya visa Mujamalah,” ujar Menag.
Dijelaskannya, visa Mujamalah diberikan sebagai penghormatan terhadap tokoh-tokoh tertentu yang telah berjasa dalam rangka menjaga kerjasama dua negara, mereka mendapat undangan resmi dari Raja Arab Saudi, Raja Abdullah bin Abdul Aziz.
Namun demikian lanjut Menag, seyogyanya jumlah visa yang dikeluarkan Saudi bias diinfokan kepada pemerintah Indonesia, sehingga mengetahui ada warga negara yang berangkat dengan visa ini, dan kalau ada apa-apa pihaknya bisa mengetahui.
Menurut Menag, semua warga negara Indonesia di Arab Saudi yang menunaikan haji, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama wajib mengetahui keberadaan mereka.
(Abdul Halim/Voa-Islam.Com)
Ilustrasi: kerinci.kemenag.go.id