View Full Version
Kamis, 05 Feb 2015

Memutus Mata Rantai Narkoba dengan Islam

Sahabat VOA-Islam...

Selama medio Januari 2015, publik digemparkan dengan eksekusi mati terpidana narkoba. Dukungan dan hujatan pun berdatangan pada penguasa. Tak heran hal ini semakin memantik kesadaran rakyat, khususnya orang tua,bahwa saat ini generasi hidup di tengah jaringan narkoba. Upaya yang sudah dilakukan BNN, LSM, dan Gerakan Penyuluh Sekolah belum membuahkan hasil manis. Ibaratkan ini perlombaan lari. Upaya pencegahan pun belum sebanding kegesitan bandar narkoba dalam menjalankan bisnis haramnya.

Siapa pun itu, pasti sepakat bahwa terdakwa narkoba layak dihukum setimpal. Alih-alih hal itu disepakati semua orang. Masih ada segelintir orang dengan alasan HAM agar terpidana narkoba diperlakukan seperti manusia kebanyakan. Memang manusia harus diperlakukan seperti manusi. Sebaliknya kita pun harus berfikir kritis, mereka demi keuntungan sesaat materi. Rela merusak generasi. Tak peduli bisnis itu haram dan mendapat siksa kelak di akhirat.

Sebuah petanyaan besar. Kenapa jaringan narkoba belum dapat diputus mata rantainya? Sementara itu pengedar dan pebisnis narkoba menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar? Tak terkecuali mereka menggandeng oknum keamanan demi kelancaran bisnis? Begitu pula masih sedikit hukuman bagi terpidana narkoba yang dieksekusi? Jika difikir secara mendalam, hal ini dikarenakan sistem kehidupan masih bertumpu pada kapitalisme-sekular. Pengagngan terhadap materi keduniawian masih membelenggu pikiran manusia. Begitu pula manusia tak mempunyai pengangan halal-haram dalam hidup. Hukum yang diberikan pun belum memberikan efek jerah.

Ada hal menarik bahwa syariah Islam telah jelas mengharamkan narkoba. Hal ini dikategorikan sebagai perbuatan yang membahayakan akal. Masih teringat pengendara Outlander maut di Jakarta yang menewaskan empat orang? Ternyata sang sopir terhalusinasi sebagai pembalap dan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Di Surabaya pun, sopir terios positif narkoba menabrak dua sepeda motor dan menyebabkan dua remaja tewas. Lantas dengan semakin banyak peristiwa ini hendaknya kita mengambil pelajaran bahwa kita harus kembali kepada Allah. Kembali kepada syariah Islam.

 

Hukuman Pelaku Perdangan Narkoba

Islam sudah jelas dalam menghalalkan dan mengharamkan suatu perbuatan. Perbuatan yang membahayakan akal termasuk diharamkan dalam Islam. Dalam sistem Islam penegakan hukum juga disertai dengan penerapan syariah Islam lainnya. Jika ada kasus narkoba maka yang ditempuh oleh negara yaitu dengan mendidik umat dengan aqidah dan syariah Islam. Menerpakan ekonomi Islam agar kehidupan berkah dan halal. Memberikan sanksi tegas dan memberikan efek jerah.

Sebagaimana disampaikan Abdurrahman al-Maliki dan Ahmad Da’ur dalam buku Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam halaman 272. Penulis buku tersebut memberikan garis besar terkait sanksi perbuatan yang membahayakan akal:

  1. Setiap orang yang memperdagankan narkotika, seperti ganja (hashis), heroin, dan sejenisnya, dianggap sebagai tindakan kejahatan. Pelakunya akan dikenakan sanksi jilid dan penjara sampai 15 tahun, ditambah denda yang akan ditetapkan qadhi.
  2. Setia orang yang membeli, menjual, membuat, mengedarkan, memiliki atau menyimpan khamr, maka ia akan dikenakan sanksi jilid dan penjara sampai 5 tahun. Dalam hal ini dikecualikan bagi warga negara yang non-muslim, yang memang dalam agamanya dibolehkan minum khamr.
  3. Setiap orang yang menjual, membeli, meracik, mengedarkan, mengedarkan, menyimpan narkotika. Maka ia akan dikenakan sanksi jilid dan penjara sampai 5 tahun, ditambah dengan denda yang nilainya.
  4. Setiap orang yang menjual anggur, gandum, atau apapun yang darinya bisa dibuat khamr, sementara ia tahu bahwa menjualnya secara langsung atau dengan perantara, maka ia aan dikenakan sanksi jilid dan penjara mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun. Dalam hal ini dikecualikan bagi warga negara yang non-muslim, yang memang dalam agamanya dibolehkan mengonsumsinya.
  5. Setiap orang yang membuka tempat tersembunyi atau terang-terangan untuk memperdagankan narkotika maka ia akan dikenakan sanksi jilid dan penjara hingga 15 tahun.
  6. Setiap orang yang membuka tempat untuk menjual barang-barang yang memabukan baik dengan cara sembunyi atau terang-terangan akan dikenakan sanksi jilid dan penjara sampai 5 tahun lamanya
  7. Tidak diterima pernyataan pembelaan (perkataan) orang yang menyatakan bahwa ia menjual khamr untuk pengobatan kecuali jika dibuat dengan teknik pembuatan medis dan menjualnya layak apoteker dan lain-lain. Namun, jika ia bisa membuktikan bahwa ia menjualnya untuk pengobatan, maka buktinya didengarkan.

 

Khatimah

Islam sebagai aturan hidup betul-betul memberikan solusi. Hukum Allah lebih layak diterapkan dalam kehidupan ini. Oleh karena itu agar umat ini keluar dari masalah narkoba atau lainnya. Saatnya kembali kepada Allah dengan menerapkan syariah-Nya. Inilah esensei kebutuhan umat terhadap Khilafah.


latestnews

View Full Version