View Full Version
Sabtu, 29 Aug 2015

Mencari Akar Permasalahan BPJS

Sahabat VOA-Islam...

Sejak dikemukakannya hasil Ijtima’ Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 7-10 Juni 2015 lalu, Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali mendapatkan sorotan masyarakat nasional. Di dalam Ijtima’nya MUI mengatakan bahwa praktik BPJS di lapangan tidak sesuai dengan syariah.

Sedikitnya ada tiga alasan mengapa MUI mengatakan BPJS tidak sesuai dengan syari’ah, yaitu karena BPJS mengandung gharar (ketidakpastian), riba (bunga) dan maisir (untung-untungan/judi). Gharar terjadi ketika rakyat tidak mampu membayar permi, maka tidak akan diberikan pelayanan kesehatan. Riba terjadi karena iuran premi dari seluruh rakyat Indonesia pasti disimpan di bank yang menghasilkan bunga.

Sedangkan maisir terjadi karena dalam BPJS objek yang diakadkan adalah “pertanggungan terhadap presiko”, bukan barang maupun jasa yang sifatnya pasti. Sehingga seperti halnya judi, pelayanan kesehatan hanya bersifat untung-untungan belaka. Bagi yang sakit padahal baru sebentar membayar premi, maka dia akan untung. Bagi yang berbulan-bulan bayar tapi tak kunjung sakit, maka dia rugi.

BPJS adalah sebuah lembaga swasta yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Jika kita perhatikan lebih jauh, BPJS tidak ubahnya seperti praktik asuransi konvensional. Hanya saja BPJS merupakan lembaga swasta yang mendapat izin resmi  dari pemerintah untuk melakukan asuransi kesehatannya bagi seluruh rakyat Indonesia, sedangkan asuransi konvensional harus bekerja keras untuk mendapatkan pelanggannya sendiri. Maka wajar saja jika Pengamat sosial dari Prakarsa, Maftuchan, menduga isu BPJS haram ditunggangi kepentingan politik  para kelompok asuransi profit komersial.

Orang-orang yang mendukung terhadap kehadiran BPJS mengatakan bahwa, BPJS telah menolong jutaan rakyat miskin di Indonesia untuk mendapatkan jaminan kesehatan secara gratis dari negara. Agaknya pendapat tersebut perlu ditarik kembali, fakta bahwa pemerintah tidak ikut andil sedikit pun dalam BPJS kecuali sebagai regulator saja serta adanya sejumlah premi yang harus dibayar setiap bulannya oleh beberapa golongan masyarakat menunjukkan bahwa negara sama sekali tidak menjamin kesehatan rakyat manapun.

Rakyat kategori miskin bukan mendapatkan kesehatan secara gratis dari negara melainkan dari rakyat lain yang telah membayar premi dengan besaran yang telah ditetapkan. Di sini jelas rakyat yang membayar premi tidak sedang melakukan praktik tolong menolong atau gotong royong (ta’awun), tapi suatu pemaksaan belaka.  Jika memang BPJS berprinsipkan ta’awun maka harus bersifat suka rela, tidak ditentukan besarannya.

Karena suka rela, maka bagi yang tidak bisa atau tidak mau menolong dengan membayar premi, maka tidak akan diberikan sanksi atau denda. Pada aplikasinya, BPJS menetapkan besaran premi dan memberikan sanksi atau denda bagi rakyat yang terlambat atau tidak membayar premi tersebut.

...kewajiban menjamin kesehatan, pendidikan, keamanan, serta kebutuhan dasar rakyat yang lain ini harus ditanggung sendiri oleh rakyat. Bisa ditanggung sendiri oleh rakyat, atau dengan bergotong royong sesama mereka. Inilah akar permasalahan BPJS yang lahir dari pemikiran kapitalisme

Pemaparan di atas menunjukkan bahwa masalah BPJS merupakan masalah yang sangat kompleks. Selama akar masalahnya tidak diselesaikan, maka permasalahan hukum yang kompleks ini tidak akan bisa diselesaikan. Adapun akar permasalahan BPJS adalah terletak pada dasar pemikiran negara Indonesia yang menganggap bahwa negara tidak mempunyai peran dan tanggungjawab untuk mengurus urusan pribadi rakyat, karena urusan pribadi rakyat adalah urusan mereka sendiri, bukan negara.

Negara tidak mempunyai kewajiban untuk menjamin kesehatan, pendidikan, keamanan, serta kebutuhan dasar rakyat yang lain. Karena itu, kewajiban menjamin kesehatan, pendidikan, keamanan, serta kebutuhan dasar rakyat yang lain ini harus ditanggung sendiri oleh rakyat. Bisa ditanggung sendiri oleh rakyat, atau dengan bergotong royong sesama mereka. Inilah akar permasalahan BPJS yang lahir dari pemikiran kapitalisme.

Berbeda dengan Islam, dalam Islam jaminan kesehatan itu wajib hukumnya diberikan oleh negara kepada seluruh rakyatnya (kaya mapun miskin) secara gratis, tanpa membebani apalagi memaksa rakyat untuk membayar. Negara islam yang menjadikan aqidah islam sebagai landasan bernegara akan memberikan layanan gratis dari sumber pendapatan negara, seperti sumber daya alam yang dikelola langsung oleh negara.

Hal ini memungkinkan keuntungan SDA didapat sepenuhnya oleh negara dan tidak akan mengalir ke kantong pihak lain. Jika pendapatan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan kesehatan, maka negara boleh mengambil dana dari masyarakat dengan skema dharibah (pajak), yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan, bersifat temporal, dan hanya berlaku bagi kaum Muslim, pria dan mampu.

Oleh karena itu, jelaslah sudah apa akar dari permasalahan BPJS. Kapitalisme sebagai asas negara Indonesia menjadi biang kerok dari kompleksnya permasalahan Indonesia dan harus segera diganti oleh asas negara yang baru, yaitu aqidah islam yang akan memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, kaya maupun miskin, muslim maupun non muslim serta kehidupan yang berkah diridhoi oleh Allah SWT. Wallohu’alam bi ashowab. [syahid/voa-islam.com]

Kiriman Tresna Mustikasaari

         


latestnews

View Full Version