View Full Version
Kamis, 17 Dec 2015

Berantas Para Pemburu 'Rente'

Sahabat VOA-Islam... 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan meminta saham dari PT.Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres JK. Sudirman menyebutkan bahwa Setya Novanto meminta saham sebesar 11% untuk presiden dan 9% untuk wakil presiden demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT.Freeport. Sudirman mengakui mendapat informasi tersebut dari pimpinan Freeport.

Sementara itu Novanto membantah tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan simbol negara yang harus di hormati dan di lindungi. Meski kegaduhan ini terjadi, pemerintah tidak mengusut kasus ini ke jalur hukum melainkan menyerahkan permasalahan ini ke jalur politis melalui MKD. Sikap ini dirasa “aneh”, pasalnya jika tujuannya adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih, maka langkah hukum seharusnya di tempuh. Seperti yang dikatakan Kapolri, kepolisian pun siap untuk mengusut kasus ini, hanya saja untuk itu harus ada laporan dari pihak yang bersangkutan, yaitu Jokowi atau JK.

Kasus itu akhirnya memicu pertarungan politis antara kubu KIH dan KMP. Kubu KMP mendukung dan membela Novanto, sedangkan kubu KIH terus mendesak agar Novanto segera di proses. Pertarungan juga terjadi di dunia maya, langkah Sudirman dinilai menelanjangi sepak terjang novanto sebagai pemburu rente. Sudirman juga menelanjangi praktek kotor di petral yang diduga melibatkan Reza yaitu seorang pengusaha migas. Hal ini membuat Sudirman memiliki citra yang “bersih” dan “ingin memberantas mafia” pemburu rente di bisnis Migas dan tambang.

Demi mendapatkan materi dalam memuluskan dan memenangkan kontrak, banyak pihak yang rela melakukan praktek kotor dan tergoda untuk menjadi pemburu rente. Kasus pemburu rente makin bertambah di negeri ini. Daftar kasus pemburu rente yang sudah terbukti di pengadilan adalah penguasaan hutan, konsesi lahan perkebunan, pembangunan pelabuhan, kontrak pembangunan pembangkit dan berbagai pengadaan lainnya.

Kasus yang sedang terjadi sekarang seolah mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan perpanjangan kontrak Freeport. Sebenarnya banyak persoalaan yang seharusnya di cermati oleh masyarakat. Seperti, pada 8 Juni 2015 terjadi pertemuan antara Novanto dengan Reza Chalid disertai Dirut Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin yang di hebohkan itu.

Lalu pada 25 Juli 2015 ditandatangani MoU tahap ketiga yang memberikan perpanjangan ijin ekspor konsentrat kepada Freeport. Kemudian tanggal 31 Agustus ada surat Dirjen Minerba kepada Freeport bernomor 1507/30/DJB/2015. Surat itu berisi teguran karena Freeport dinilai tidak beritikad baik dan bermaksud tidak akan menyelesaikan amandemen Kontrak Karya (KK). Freeport juga dinilai tidak taat pada pasal 169 huruf (b) UU Nomor 4 Tahun 2009.

Puncaknya, Menteri ESDM Sudirman Said mengirim surat balasan kepada Bos Freeport McMoran Inc pada tanggal 7 Oktober 2015 dengan nomor 7522/13/MEM/2015. Surat tersebut berisi pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia. Kepastian ini akan diberikan setelah pemerintah mengubah dulu peraturan dan UU agar sesuai dengan keinginan pihak asing.

Hal ini membuat PT. Freeport menagih janji Menteri Sudirman Said atas rencana perubahan tersebut. Pasalnya, lewat perubahan tersebut Freeport bisa mendapat kepastian perpanjangan kontrak tahun ini serta bisa memberikan kepastian atas mekanisme penawaran divestasi (penjualan) 10,64% sahamnya. Jadi, inti dari permasalahan ini adalah perpanjangan kontrak Freeport. Segala konfik yang sedang terjadi saat ini jangan sampai mengalihkan pandangan masyarakat terhadap persoalan besar ini. Sehingga masyrakat lengah dan kontrak Freeport dapat dengan mulus diperpanjang hingga 2041.

Maraknya pemburu rente dan penyerahan kekayaan alam kepada pihak swasta dan asing adalah akibat dari penerapan sistem kapitalisme di negeri ini. Wewenang yang diberikan negara kepada pihak swasta dan asing dilegalkan dalam peraturan dan UU. Jika ada peraturan atau UU yang menghambat, maka dengan mudahnya pemerintah dan Wakil Rakyat mengubah peraturan dan UU tersebut. Itulah yang harus disadari oleh rakyat, bahwa kasus tersebut sedang terjadi pada pemerintah kita saat ini.

Hal ini tidak akan terjadi jika diterapkannya syariah islam secara menyeluruh. Dalam sistem islam, kekayaan alam di tetapkan sebagai milik seluruh rakyat. Pemerintah tidak punya wewenang untuk menyerahkan kekayaan tersebut kepada swasta dan asing. Dalam islam, pemerintah justru berkewajiban menerapkan hukum syariah. Sebab dalam islam kedaulatan ada di tangan syariah, sedangkan manusia sama sekali tidak memiliki wewenang untuk membuat hukum.

Dengan ketentuan hukum seperti itu, maka penguasa, pejabat dan politisi tidak bisa memperdagangkan kekuasaan dan pengaruhnya. Jika masih ada yang melanggar, maka mekanisme syariah akan mampu untuk memberantasnya. Di antaranya dengan mekanisme yang dicontohkan khalifah Umar bin Khatab, yaitu melalui pencatatan kekayaan para pengusaha dan pejabat serta melakukan audit secara berkala. Jika didapati ada kekayaan yang tidak wajar, maka pemiliknya harus membuktikan bahwa harta yang diperolehnya itu sah menurut aturan islam, jika tidak dapat membuktikan, maka kekayaan tersebut akan disita dan dimasukan ke dalam kas negara.

Allah SWT berfirman: “Hukum jahiliahkah yang mereka kehendaki. (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah SWT bagi orang-orang yang yakin?”(QS: Al-maidah [5] : 50). Saatnya kita hentikan kebobrokan yang sudah terjadi di negeri ini dengan menyudahi dan mengakhiri sistem jahiliah ini. Mari kita ganti dengan penerapan sistem dan syariah islam secara total dan menyeluruh. Wallah a’alam wa ahkam. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version