View Full Version
Rabu, 23 Dec 2015

Berlian Sudirman, Pahlawan atau Justru Proklamasi?

Oleh: Engkus Munarman*

10 Desember silam terbetik berita, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan berlian yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak tanggung-tanggung, barang yang diduga gratifikasi itu nilainya mencapai Rp4 miliar. Atas ‘prestasinya’ itu,  Sudirman Said menyabet rekor sebagai pelapor gratifikasi kepada KPK dengan nilai tertinggi.

Keruan saja berita ini dianggap mendongkrak citra Sudirman Said. Publik disuguhi cerita sosok menteri yang ‘tidak doyan duit’ dan ‘anti sogokan’. Hiruk-pikuk berlian Rp4 miliar ini bagai mengubur ‘skandal’ suratnya tertanggal 7 Oktober 2015 kepada petinggi PT Freeport. Dalam surat itu dia mengisyaratkan jaminan perpanjangan kontrak karya. Padahal, dengan surat itu, sangat patut diduga Sudirman Said telah melanggar UU Minerba dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pemerintah telah meyakinkan PTFI, bahwa pemerintah akan menyetujui perpanjangan operasi paska 2021, termasuk kepastian hukum dan fiskal yang terdapat pada Kontrak Karya. Kami menyambut baik kelanjutan investasi Freeport di Papua yang akan meningkatkan perekonomian lokal dan nasional,” ujar Sudirman dalam suratnya kepada petinggi Freepost, seperti dimuat dalam siaran pers resmi yang bisa diklik di http://esdm.go.id/siaran-pers/55-siaran-pers/7770-pt-freeport-indonesia-dan-pemerintah-indonesia-menyepakati-kelanjutan-operasi-komplek-pertambangan-grasberg-pasca-2021.html, Jumat (9/10).

Kembali ke soal berlian tadi, apakah penyerahan berlian ke KPK itu telah melahirkan ‘pahlawan’ antikorupsi baru? Apalagi momentumnya memang dianggap pas. Penyerahan gratifikasi itu hanya sehari setelah peringatan hari antikorupsi yang jatuh tiap 9 Desember.

Tapi sampai di sini cerita tampaknya belum (bisa) berakhir. Masih ada sisa yang belum tuntas. Paling sedikit, sejauh ini Sudirman Said masih emoh membuka siapa pemberi gratifikasi. “Masih belum saatnya,” ujarnya kepada wartawan.

Mungkin hanya mantan akuntan itu dan Tuhan yang tahu motivasi sesungguhnya menutup jati diri si penyogok. Namun bagi publik, tentu saja, ini menimbulkan serangkaian pertanyaan. Misalnya, siapa sesungguhnya penyogok itu, kenapa tidak dibuka saja jati dirinya sekalian, kapan mau dibuka, apa yang ditunggu dari penundaan itu, dan lainnya.

Pertanyaan, “apa yang ditunggu dari penundaan itu” menjadi menarik. Mentamsil  cerita detektif, pengumuman yang setengah-setengah, terutama penundaan pengungkapan jati diri pelaku kejahatan, bisa memberi peluang kepada yang bersangkutan melarikan diri. Atau, minimal, berusaha menghilangkan barang bukti dan menyusun alibi.

Pada saat yang sama, penundaan pengungkapan pelaku juga memberi peluang terjadinya ‘kesepakatan’ dengan ‘korban’ (maksudnya, kalau Sudirman Said dalam hal ini dianggap sebagai korban penerima gratifikasi). Nah, peluang inilah yang bisa menjadi bola liar, dengan muara keuntungan salah satu atau kedua belah pihak.

Berliannya itu

Tapi, sudahlah, bukan area kita untuk bersibuk ria dengan motivasi Sudirman Said tidak mengungkap pemberi gratifikasi. Sejatinya ada yang luput dari perhatian publik. Berliannya, itu lho.

Kalau saya bermaksud merayu keponakan saya yang masih taman kanak-kanak (TK) agar mandi, misalnya, maka saya akan menyogok dia dengan permen. Dengan memberi gula-gula, saya berharap dia mau menuruti kemauan saya. Jadi, saya cukup menyogok anak TK itu dengan gula-gula. Beres.

Kalau saya berhubungan dengan pejabat di kantor kelurahan untuk mengurus KTP, maka saya cukup menyogok dengan beberapa lembar puluhan ribu rupiah. Katakanlah, paling banter cuma seratus-dua ratus ribu rupiah. Tuntas.

Nah, apa pertimbangan si penyogok memberi ratusan butir berlian senilai sekitar Rp4 miliar kepada Sudirman Said? Apakah memang ‘tarif’ sogokan ke Menteri ESDM itu memang dalam kisaran miliar?

Tidak gampang menjawab pertanyaan spekulatif dan nakal seperti ini. Bila dianalogikan dengan sogokan kepada anak TK agar mau mandi dan petugas kelurahan terkait KTP tadi, maka angka Rp4 miliar adalah masuk akal. Bahkan melihat penting dan strategisnya jabatan dan wewenang Menteri ESDM, Rp4 milliar adalah jumlah yang ecek-ecek belaka.

Tapi tunggu dulu, besar kecilnya sogokan ternyata tidak selalu berkorelasi dengan tinggi dan strategisnya jabatan seseorang. Masih ingat Gayus Tambunan? Itu lho, pegawai pajak Golongan III-B yang punya duit ratusan miliar (konon, bahkan triliunan) rupiah hasil pat gulipat dengan para pengemplang pajak. Nah, sebagai pegawai rendahan, Gayus bisa meraup jumlah yang amat fantastis.

Sebaliknya, di masa silam,ada juga pejabat penting selevel Menko yang tidak punya tarif sogokan. Padahal, jabatanya sangat mentereng. Menteri Koordinator Perekonomian. Tokoh yang satu ini dikenal tidak doyan sogokan. Dia bahkan sangat  keras dalam hal permufkatan jahat penguasa-pengusaha. Sejak mahasiswa, dia dikenal gigih menyuarakan keharusan negeri ini menerapkan sistem ekonomi konstitusi.  Itulah sebabnya sang Menko dikenal sebagai orang yang berdiri di garda paling depan dalam menentang ekonomi neolib yang berhamba pada pasar.

Kalau bicara soal tarif, barangkali pemberian berupa dasi atau sebatang pulpen kepada Menko ini sudah memadai. Apakah dasi dan pulpen itu gratifikasi? Wah, sulit menjawab. Pasalnya, sebelum KPK hadir, soal-soal seperti ini memang belum ada aturan mainnya.

Pastinya, rekam jejak sang Menko sampai hari ini bersih. Tidak ada secuil pun keputusan dan kebijakannya yang beraroma KKN. Pihak-pihak yang bergerilya atau berjibaku mencari celah permainan kekuasaan yang berujung pada KKN dari tokoh ini, bisa dipastikan akan sia-sia belaka.

Soal sogokan memang multi dimensi. Jumlah dan nilainya tergantung dari banyak faktor. Tentu saja, yang paling dominan adalah skala strategis dan pentingnya jabatan pejabat yang disogok. Tapi, faktor ‘biasanya’ tadi juga tidak bisa diabaikan. Contohnya ya itu tadi, ada pejabat tinggi selevel Menko yang cukup diberi puplen atau dasi. Itu pun statusnya adalah hadiah, bukan gratifikasi.

Jika pada kasus Sudirman Said ini termasuk ‘biasanya’, penyerahan berlian ke KPK tadi malah bisa jadi blunder. Pasalnya, secara langsung maupun tidak, bisa dipandang sebagai proklamasi. Seolah-olah ada teriakan,”... hi guys, saya tarifnya segini, lho....” atau, kalau menggunakan kata ganti orang ketiga, maka bunyinya menjadi, “... halo, tarif dia segitu, lho...”

Jadi, bagaimana dengan berlian yang diterima Sudirman Said? Apakah dengan berlian itu ujug-ujug, sim salabim, dia menjadi pahlawan antikorupsi? Atau, jangan-jangan malah proklamasi...? Ups, bukan nuduh, lho. Cuma sekadar bertanya. [syahid/voa-islam.com]

*) Direktur Eksekutif Pusat Kajian Energi dan Lingkungan (PKEL)


latestnews

View Full Version