SUARA PEMBACA
Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan kualitas manusia sebagai suatu kegiatan yang sadar akan tujuan. Aktivitas dalam mendidik yang merupakan suatu pekerjaan memiliki tujuan dan ada sesuatu yang hendak dicapai dalam pekerjaan tersebut, maka dalam pelaksanaannya berada dalam proses yang berkesinambungan disetiap jenis dan jenjang pendidikan.
Pendidikan merupakan pengaruh lingkungan terhadap individu untuk menghasilkan perubahan-perubahan yang tetap dalam kebiasaan perilaku, pikiran dan sikapnya. Namun apa jadinya jika dunia pendidikan menjadi momok yang menakutkan bagi anak.
Kasus kekerasan pada anak di dunia pendidikan belakangan ini makin marak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sedikitnya 1.850 kasus kekerasan (bullying) yang terjadi, baik di lingkunan sekolah maupun di luar sekolah. Kondisi ini disinyalir akibat ada yang salah di sekolah.Kepala Sub Bagian Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Lasmi mengatakan, dari Januari 2011 sampai 2013 kasus yang terjadi pada anak-anak di lingkungan pendidikan terus mengalami peningkatan, namun pada 2014 malah menurun. KPAI mengkategorikan kasus kekerasan terhadap anak diklaster (pengelompokan) pendidikan. Dalam klaster pendidikan antara lain anak korban tawuran pelajar, anak pelaku tawuran pelajar, anak korban kekerasan sekolah, anak korban pelaku kekerasan di sekolah, dan anak korban kebijakan lembaga sekolah.
Dalam kehidupan manusia, pendidikan memiliki peranan penting dalam membentuk generasi mendatang. Dengan pendidikan diharapkan dapat menghasilkan manusia berkualitas, bertanggung jawab dan mampu mengantisipasi masa depan. Pendidikan dalam maknanya yang luas senantiasa menstimulir, menyertai perubahan-perubahan dan perkembangan umat manusia. Selain itu, upaya pendidikan senantiasa menghantar, membimbing perubahan dan perkembangan hidup serta kehidupan umat manusia.
Dalam pandangan Islam, tanggung jawab pendidikan tersebut dibebankan kepada setiap individu. Allah SWT berfirman “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (TQS. al-Tahrim (66) : 6). Dalam implementasinya, orangtualah sebagai penanggungjawab pendidikan di lingkungan keluarga atau di rumahtangga; guru-guru dan pengelolah sekolah termasuk pemerintah sebagai penanggungjawab pendidikan di lingkungan sekolah; tokoh masyarakat dan selainnya sebagai penanggungjawab pendidikan di lingkungan masyarakat. Ketiga pihak ini, masing-masing memiliki tanggung jawab pendidikan secara tersendiri dalam lingkungannya masing-masing, namun tidaklah berarti bahwa mereka hanya bertanggung jawab penuh di lingkungannya, tetapi juga memiliki tanggung jawab yang signifikan dalam lingkungan pendidikan lainnya.
Nabi SAW bersabda:”Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Namun kedua orangtuanya (mewakili lingkungan) mungkin dapat menjadikannya beragama Yahudi, Nasrani dn Majusi”.
Hal ini menunjukan bahwa Islam mengakui potensi lingkungan yang pengaruhnya sangat kuat sehingga mungkin dapat mengalahkan fitrah. Inilah cara yang harus ditanamkan orang tua dan sekolah. Pertama, mengajarkan aqidah dan tauhid. Kedua, mengajarkan cara menunaikan aqidah sesuai ajaran Islam. Ketiga, mengajarkan AlQuran dan hadits. Keempat, mendidik anak dengan akhlak mulia. Wallahu’alam bishshawwab.
Pengirim Dewi Susilawati, S.Pd (Lembang, Bandung)