View Full Version
Senin, 15 Feb 2016

LGBT Dalam Perspektif Hukum Positif

Oleh: Sylviani Abdul Hamid, SH.I., MH

(Advokat dan Direktur Eksekutif Solidarity Network for Human Rights (SNH) Advocacy Center)

Banyaknya opini di media massa terkait dengan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (“LGBT”) ada beberapa pihak mendukung dan ada yang menolak keberadaan mereka bahkan banyak analisa yang menarik atas keberadaan LGBT dari berbagai perspektif diantaranya Agama, Kedokteran, bahkan dalam perspektif Hak Asasi Manusia; tidak sedikit atas beberapa pendapat tersebut menimbulkan perdebatan yang mengemuka salah satunya adalah berbicara hak asasi manusia.

Kelompok LGBT di bawah payung “Hak Asasi Manusia” meminta masyrakat dan Negara untuk mengakui keberadaan komunitas ini; bila kita melihat dari Konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 J yang menyatakan sebagai berikut :

(1)  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2)  Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Dalam konstusi Indonesia memandang HAM memiliki batasan, dimana batasanya adalah tidak boleh bertentangan dengan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum; Indonesia memang bukan Negara yang berdasarkan Agama namun Pancasila jelas menyatakan dalam sila pertamanya “Ketuhanan Yang Maha Esa” sehingga nilai-nilai agama menjadi penjaga sendi-sendi konstitusi dalam mewujudkan kehidupan demokratis bangsa Indonesia.

Begitu juga ditegaskan pula dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 70 yang menyatakan sebagai berikut :

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

Dan Pasal 73 UU HAM yang menyatakan “Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa”.

Pembatasan-pembatasan HAM memungkinkan demi penghormatan kepada hak asasi manusia oleh karenanya Negara hadir dalam melakukan batasan-batasan tersebut untuk kepentingan bangsa.

Hak asasi manusia tidak bisa dijadikan kedok untuk menganggu hak orang lain atau kepentingan publik. Tidak ada argument yang relevan untuk mengahapus larangan pernikahan sesama jenis dengan dasar pengahapusan diskriminasi. Gay dan lesbian bukanlah kodrat manusia melainkan penyakit sehingga tidak relevan mempertahankan kemauan mereka yakni legalisasi pernikahan sesama jenis atas dasar persamaan. Persamaan diberlakukan dalam hal pelayanan terhadap orang yang berbeda suku, warna kulit, dan hal lain yang diterima di masyarakat. Gay dan lesbian perlu diobati agar normal kembali sehingga tidak merusak masyarakat dan oleh karenanya kewajiban negara untuk mengobati mereka bukan melestarikannya.    

Hak untuk menikah dan berkeluarga bukan ditujukan untuk menjustifikasi pernikahan sesama jenis. Hukum perkawinan kita mendefinisikan perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version