View Full Version
Selasa, 08 Mar 2016

Waspada Penyebaran Virus LGBT

Sahabat VOA-Islam...

Ketua Komisi I DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Sidiq, menilai bahwa Indonesia dalam kondisi darurat bahaya LGBT. Salah satu alasan Indonesia dinyatakan darurat bahaya LGBT yaitu munculnya kasus hukum yang berkaitan dengan pelaku LGBT, perilaku dan penyebarannya di kalangan publik figur, khususnya artis.

Pelaku dan perilaku LGBT di kalangan publik figur secara langsung atau tidak langsung disebarluaskan secara masif oleh lembaga penyiaran, khususnya televisi. Sebagai bukti, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama Februari 2016 saja sudah mengeluarkan sekitar enam sanksi teguran terhadap program-program televisi yang memromosikan pelaku dan perilaku LGBT (Republika, 20/02). Bahkan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengatakan, pemerintah seharusnya mewaspadai gerakan LGBT, sebagaimana kewaspadaan mereka terhadap terorisme (Republika, 19/02).

Problematika LGBT ini jelas merupakan fenomena yang berbahaya bagi masyarakat Indonesia, pasalnya LGBT sangat frontal bertentangan dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku di Indonesia

Kelompok LGBT kini sangat intensif memanfaatkan media informasi, termasuk media sosial, memberi pengaruh yang tidak baik terhadap mental dan moral generasi bangsa. Salah satu buktinya adalah keberadaan akun twitter @gaykids_botplg beberapa waktu lalu yang ramai diperbincangkan masyarakat dan netizen. Namun, tampaknya sudah diblokir pihak twitter karena sudah tidak bisa dibuka. Di akun tersebut banyak memposting foto-foto mesum, foto ciuman sesama jenis.

Bahkan ada postingan video bocah laki-laki yang melakukan kegiatan seksual sesama jenis. Mirisnya, objek dari postingan mesum tersebut adalah anak laki-laki se-usia Sekolah Menengah Pertama. Media sosial Facebook yang selalu menghapus akun-akun yang menggerakan penolakan LGBT atau mengahapus postingan apapun dari penggunanya yang berbau penolakan terhadap LGBT, namun sebaliknya untuk akun pendukung atau akun komunitas LGBT terus menjamur. Sudah adanya ikon-ikon LGBT pada media sosial seperti Whatsup ataupun LINE.

Problematika LGBT ini jelas merupakan fenomena yang berbahaya bagi masyarakat Indonesia, pasalnya LGBT sangat frontal bertentangan dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku di Indonesia. Selain itu, LGBT pun berpotensi besar dalam merusak tatanan kehidupan masyarakat, baik dalam aspek sosial, budaya, kesehatan maupun agama.  Bagaimana tidak, kelainan orientasiasi seksual yang dahulu dipandang sebagai penyakit, penyimpangan bahkan dianggap sebagai ‘aib’ bagi setiap pengidapnya tetapi kini dengan adanya gerakan LGBT, meraka yang memiliki kelainan orientasi seksual seakan berbondong bondong membanggakan dirinya dan berani tampil di publik mendeklarasikan dirinya sebagai kaum LGBT. Pun Para penggiat HAM berlomba-lomba mendukung pelegalan LGBT di Indonesia.

Tak sedikit pula dukungan berasal dari kalangan selebritis, diantaranya Jeremi Teti, ia membela LGBT mati-matian di acara Debat TV One hari Senin 6 juli 2015. Gerakan LGBT pun didukung dana yang cukup besar dari UNDP (United Nations Development Programs), jadi tidak heran jika kampanye dukungan terhadap pelegalan LGBT sangat gencar. Keberanian para pelaku dalam menyuarakan dukungan atau dorongan untuk melegalkan perilaku LGBT, harus diakui hal ini banyak diinspirasi negara-negara barat. Apa yang terjadi di Amerika Serikat menjadi yang paling menginspirasi, lantaran pemerintah AS telah mensahkan perilaku LGBT menjadi kegiatan yang legal.

Pemerintah pun harus segera mengambil sikap dan langkah tegas untuk tidak memberi pengakuan dan melegalisasi perilaku homoseksualitas dan perkawinan sesama jenis di seluruh wilayah Indonesia

Indonesia harus sadar, masalah LGBT merupakan ancaman nyata untuk generasi penerus. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, sudah dijelaskan dalam Al Qur’an dan hadis perkara tentang homoseksual ini. Allah berfirman:

Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?’ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita,…” (Q.S. Al-A’raaf: 80-81).

Rasulullah saw bersabda, “Siapa saja yang menemukan pria pelaku homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut.” (HR Abu Dawud, At Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Al-Hakim, dan Al-Baihaki).

Al-Quran dan Sunnah di atas sudah menerangkan dengan jelas bahwa homoseks merupakan satu dosa besar dan sangat berat sanksinya di dunia. Apabila tidak dikenakan di dunia maka sanksi tersebut akan diberlakukan di akhirat.

Kutuk perilakunya bukan pelakunya, dan hentikan penyebaran virusnya dengan memupuk keimanan dan ketakwaan. Pemerintah pun harus segera mengambil sikap dan langkah tegas untuk tidak memberi pengakuan dan melegalisasi perilaku homoseksualitas dan perkawinan sesama jenis di seluruh wilayah Indonesia. Jangan sampai kita seperti kaum nabi Luth yang di azab Allah SWT karena berprilaku menyimpang. Naudzubilahimindzalik. Wallahu’alam bish shawab. [syahid/voa-islam.com]

Penulis: Dewi Bandung


latestnews

View Full Version