Oleh: Meivita Yusmala Dewi, S. Farm., Apt.
(Mahasiswa Program Magister Ilmu Farmasi Universitas Airlangga Surabaya)
Ngeri, miris, prihatin, dan menyedihkan ketika merenungi kondisi Indonesia saat ini. Demo supir bemo yang terjadi beberapa waktu yang lalu adalah gambaran belum terpenuhinya kesejahteraan masyarakat dari sisi ekonomi. Adanya kaum homo yang semakin hari semakin mengkhawatirkan dan membahayakan generasi juga mengancam eksistensi manusia. Kaum homo atau pedofilia menjadi monster bagi anak negeri, betapa keberadaannya sangat sulit dideteksi, bisa saja berasal dari orang terdekat anak yang tidak pernah diduga orangtua sebelumnya.
Eksistensi manusia terancam karena ‘penyakit’ homoseksual berupa gay ataupun lesbian tidak akan pernah melahirkan keturunan, menurut teori ilmu biologi janin bisa terbentuk dari pertemuan ovum (sel telur) dan sperma, bukan ovum dan ovum atau sperma dan sperma, artinya keturunan bisa diperoleh dari hubungan laki-laki dan perempuan, tentu dalam ikatan yang halal yaitu pernikahan.
Demo supir bemo yang dilakukan pada beberapa titik di Surabaya ini menuntut dihapusnya PP No. 74 tahun 2014 yang mewajibkan bemo berbadan hukum. Pemberlakuan PP tersebut sama saja membunuh supir bemo, begitulah kata salah satu koordinator aksi unjuk rasa. Menurutnya, seluruh bemo tidak dapat melakukan perpanjangan uji kendaraan jika tidak memiliki badan hukum, padahal membuat badan hukum tidaklah mudah apalagi kebanyakan supir bemo hanya punya sebuah bemo sehingga tidak mungkin mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dengan modal satu bemo saja.
Ribuan supir bemo turun ke jalan, mogok beroperasi, banyak penumpang terlantar dan beberapa titik mengalami kemacetan. Bemo merupakan alat transportasi yang masih dibutuhkan oleh sebagian masyarakat, apabila tuntutan ini tidak diperhatikan oleh pemerintah maka memungkinkan aksi serupa terjadi kembali. Saat audiensi dilakukan, tidak jarang jawaban yang diberikan wakil rakyat adalah “iya, kami sampaikan aspirasi Anda ke atas, kami hanya pelaksana, pimpinanlah yang akan memberi keputusan.”
Kasus homoseksual marak terjadi dan terus berkembang pada berbagai daerah di Indonesia. Tercatat ada 119 organisasi di 28 provinsi. Jika dulu mereka sembunyi-sembunyi, sekarang kaum homo ini berani menampakkan batang hidungnya dan mengkampanyekan bahwa fenomena homoseksual bukan penyakit sehingga tidak perlu ‘disembuhkan’. Mereka dengan dukungan kaum liberal dan lembaga asing mendorong perubahan (revisi) undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang di dalamnya disebutkan dengan jelas bahwa pasangan itu adalah pria dan wanita. Mereka ingin seperti di dunia Barat, pernikahan sejenis diakui negara. Tindakan ini sangat berbahaya dan bahkan dapat mengacau-balaukan tatanan sosial masyarakat.
Kedua persoalan ini hanya cuplikan dari banyaknya fenomena negeri yang menorehkan catatan kelam sejarah. Islam datang dari Allah, Dzat yang Maha Mengetahui. Islam membawa rahmat bagi seluruh alam. Dengan penerapan aturan Islamlah satu-satunya solusi yang dapat menyelesaikan semua persoalan dan memberi kebarokahan dalam kehidupan. Syariah Islam dapat terwujud secara sempurna dalam bingkai Khilafah Islamiyah yang sesuai metode kenabian, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Ahmad. [syahid/voa-islam.com]