Oleh: Nelsa Kurnia
(Mahasiswi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga)
Indonesia makin tidak aman dan tidak ramah untuk perempuan. Kejahatan seksual kian mengintai kaum hawa. Baru-baru ini publik dikejutkan dengan tragedi kekerasan seksual disertai pembunuhan seorang remaja putri di daerah Rojong Lebong, Bengkulu. Korban bernama Yuyun diperkosa oleh 14 pemuda yang sedang pesta miras. Yuyun lalu dibunuh dan jasadnya secara keji dibuang ke jurang.
Kemudian, yang baru saja terjadi di Kota Surabaya, siswi SMP diperkosa 8 anak-anak, yang masih berusia belia. Mulai dari 9 tahun hingga 14 tahun, bahkan masih ada yang duduk di bangku sekolah dasar (SD). Kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku, perlu mendapat penanganan sistemik. Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan seksual tahun 2016 naik menjadi peringkat kedua dengan jumlah kasus perkosaan mencapai 2.399 kasus atau 72 persen, pencabulan mencapai 601 kasus atau 18 persen, sementara kasus pelecehan seksual mencapai 166 kasus atau 5 persen.
Miras dan video porno disebut sebagai sebagai pemicu terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Dari berbagai kasus yang terjadi pelaku melakukan aksinya setelah mengkonsumsi miras yang sangat mudah didapat masyarakat bahakan anak-anak dibawah umur hingga ke pelosok kampung. Media sosial yang ada seperti YouTube, Facebook, Twitter, dan sebagainya. Hampir semua konten yang diakses pemuda-pemuda Indonesia isinya pornografi. Meski sebagian internet provider memberlakukan INTERNETPOSITIF untuk memblokir konten porno, tetapi masih ada sejumlah provider yang membiarkan "kontrol oleh pengguna". Celakanyapemerintah pun tidak mengupayakan media untuk mendapatkan barang bukti atas sejumlah pelanggaran internet provider itu.
Di sisi lain, kurikulum pendidikan gagal untuk mencetak generasi yang memiliki benteng iman.Ditambah lagi dengan sistem hukum yang semestinya bisa memberikan efek jera dan melindungi masyarakat justru tumpul. Dari berbagai kasus kejahatan dan kekerasan seksual, pelaku sering mendapatkan sanksi yang jauh dari keadilan. Dalam Pasal 285 KUHP, hukuman bagi pelaku pemerkosaan paling lama dua belas tahun. Hukuman ini dianggap masih terlalu ringan. Apalagi di pengadilan para pemerkosa sering mendapat vonis yang ringan. Malah ada pelaku pemerkosaan hanya dihukum 4 tahun. Hukuman itu bisa lebih ringan lagi bila pelakunya masih di bawah umur (di bawah 18 tahun), berstatus pelajar dan berkelakuan baik selama masa tahanan.Lagi-lagi HAM dijadikan dalil tidak boleh adanya hukuman mati.
Kombinasi dari masyarakat yang miskin ekonomi dan lemah iman berhadapan dengan kemudahan akses miras dan narkoba serta kepornoan menjadikan permasalahan ini semakin pelik dan masa depan generasi semakin rusak. Tentu kita tidak ingin ada Yuyun-Yuyun berikutnya. Jelaslah, segala bentuk kejahatan termasuk kejahatan seksual harus dituntaskan. Kehormatan dan nyawa kaum perempuan harus dilindungi dan tanggung jawab terbesar berada ditangan negara yang seharusnya mampu menerapkan regulasi yang bekerja pada dua sisi; yaitu preventif dan kuratif.
Jika kita mau cerdas dan objektif menilai, penerapan syariat Islam secara menyeluruh sesungguhnya layak dijadikan tawaran solusi. Islam dengan kurikulum pendidikan yang berbasis iman dan taqwa akan membangun ketaatan individu sebagai upaya preventif paling ampuh dalam segala tindak kejahatan yang merupakan bentuk ketidaktundukan terhadap hukum Allah.
Kewajiban amar ma’ruf nahi yang menjadi kewajiban setiap anggota masyarakat akan mewujudkan masyarakat yang bertaqwa, yang saling mengingatkan dan meluruskan setiap bentuk kemaksiatan. Berikutnya, negara sebagai pengambil kebijakan dan pemutus hukum tertinggi akan menerapkan berbagai kebijakan pengaturan media serta memutuskan rantai miras dan narkoba. Hukum pidana Islam yang bersifat menebus dosa dan menjerakan akan mencegah meluasnya berbagai tindak kejahatan termasuk kejahatan seksual.
Demikianlah penerapan Islam yang menyeluruh akan mampu mewujudkan harapan umat akan keamanan dan kemuliaan manusia. Dan yang terpenting, penerapan syariah Allah merupakan perwujudan dari ketaatan kita kepadaNya, sebagai jawab atas firmanNya,
“Wahai orang-orang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara kaffah (keseluruhan)... (Al-Baqarah: 208). [syahid/voa-islam.com]