Oleh: Nurus Shobachah, S. Farm.
(Mahasiswa Program Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Airlangga Surabaya)
Islam telah mengatur miras (minuman keras) atau khamr itu dilarang untuk dikonsumsi meskipun hanya sedikit, sama saja haram hukumnya. Hukum mengkonsumsi miras haram sudah jelas tertera dalam Al-Qur’an. salah satu ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang mudharat khamr adalah QS Al-Baqarah ayat 219, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”
Peraturan daerah (perda) larangan miras yang kabarnya dicabut oleh Mendagri, ternyata dibantah oleh Mendagri sendiri, Tjahjo Kumolo. Justru Tjahjo Kumolo menegaskan setiap daerah harus memiliki peraturan daerah berisi pelarangan minuman beralkohol yang tegas. Hal itu mengingat peredaran minuman beralkohol yang sudah sangat membahayakan generasi muda.
Ada beberapa jenis miras yang beredar diantaranya whisky, vodka, beer, champagne, arak dan lain sebagainya. Miras dapat memabukkan dalam jumlah kadar tertentu. Miras dapat memabukan karena mengandung alkohol. Dalam dunia kesehatan alkohol masih diperlukan sebagai pengobatan, namun bukanlah termasuk yang dinomor satukan sebagai pengobatan, karena masih ada alternatif lain. Menurut MUI, alkohol masih diperbolehkan dalam pengobatan asalkan tidak melebihi batas kadar yang telah ditetapkan dan asalkan tidak menyebabkan mabuk.
Meskipun di dunia medis alkohol dalam kadar tertentu ada manfaatnya, namun, apabila alkohol dan miras lainnya tidak dikendalikan akan berdampak buruk bagi sosial, ekonomi, dan kesehatan. Banyak kejahatan yang dipelopori oleh pengaruh miras. Masalah perkonomian akibat dampak negatif miras yang tidak terkendali terhadap kesehatan.
Perda larangan miras benar-benar harus ditegaskan dan ditegakkan untuk menyelamatkan generasi muda yang harusnya menjadi aset negara, bukan malah berinvestasi dengan berjualan miras untuk rakyat.