View Full Version
Kamis, 10 Nov 2016

Penista Al- Quran Harus Ditindak Tegas

 

Sahabat VOA-Islam...

Belakangan ini banyak media yang memberitakan tentang Ahok yang dituding telah menistakan     Al- Quran. Hal itu dilakukan Ahok dihadapan  masyarakat saat kunjungannya ke pulau seribu pernyataan Ahok tersebut bisa disaksikan di youtobe yang isinya “jadi jangan percaya sama orang kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak pilih saya karena dibohongin pake surat Al-maidah 51 macam-macam itu. Itu hak bapak ibu ya jadi bapak ibu perasaan ga bisa pilih nih,karena takut masuk neraka,dibodohin gitu ya, engga apa-apa” (Republika.co.id 10/10).

Dalam Q S Al-Maidah ayat 51 Allah SWT secara tegas telah melarang kaum muslim untuk menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai pimpinan mereka. Ayat inilah yang dituding Ahok sering dijadikan alat untuk membohongi dan membodohi umat Islam agar tidak mau memilih pemimpin kafir seperti dirinya. Den  gan kejadian  tersebut akhirn ya reaksi keras bermunculan dari berbagai komponen umat Islam terhadap sikap  Ahok yan g telah men istakan Al-Quran  itu bahkan  muncul petisi penolakan  terhadap Ahok di Chan ge.org. Hingga 6 oktober 2016 saja  petisi online yang mengecam Ahok telah ditandatangani oleh 40.237 orang (Tempo.co.6/10).

Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam pernyataan resminya tanggal 7 Oktober 2016 juga mengecam keras pelecehan Al Quran oleh Ahok sekaligus menuntut agar Ahok dihukum berat. Begitupula Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap tegasnya yang langsung ditandatangani oleh ketua umum MUI KH. Ma’ruf Amin didalam pernyataan sikapnya MUI antara lain menyatakan :

  1. Al Quran surah Al Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin.Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non muslim sebagai pemimpin.
  2. Ulama wajib menyampaikan isi surah Al Maidah ayat  51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslimitu wajib
  3. Setiap umat Islam wajib meyakini kebenaran isi surah Al maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
  4. Menyatakan bahwa kandungan surahh Al Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan hukumnya haram dan termasuk penodaan terhaap Al Quran
  5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam

Berdasarkan hal diatas,demikian dinyatakan MUI, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikategorikan :

  1. Menghina Al Quran
  2. Menghina Ulama yang memiliki konsekuensi hukum

Dalam menggapai tuduhan tersebut Ahok berkilah dan menyatakan ”Saya tidak melakukan penghinaan terhadap Al Quran. Namun karena amat derasnya arus kecaman dari berbagai komponen umat Islam, Ahok akhirnya meminta maaf. Meskipun sudah meminta maaf, bukan berarti masalah telah selesai  Ahok harus tetap mempertan ggun g jawabkan perbuatann ya (Tempo.co. 10/10)  

Sebagaimana kita ketahui, Al Quran adalah kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Setiap muslim wajib memuliakan dan mensucikan Al Quran dan hal ini juga disepakati oleh para ulama. Oleh karena itu siapa saja yang berani menghina Al Quran berarti telah melakukan dosa besar! Jika pelakunya muslim, dia dihukumi murtad dari Islam.

Allah SWT Berfirman :

Jika Kamu bertanya kepada mereka niscaya mereka menjawab, “ sungguh, kamu hanya bersandau gurau dan bermain-main saja” katakanlah, “Mengapa kepada Allah, ayat ayatnya serta Rasulnya kalian selalu menistakan? Kalian tidak perlu meminta maaf karena kalian telah kafir setelah beriman (T Q S At Taubah (9) : 65-66)

Dengan demikian segala bentuk penistaan terhadap Islam dan syiar-syiarnya sama saja dengan ajakan berperang pelakunya akan ditindak tegas oleh khilafah. Bahkan seorang muslim yang melakukan penistaan dihukumi murtad dan dia akan dihukum mati. Jika pelakunya kafir ahludz dzimmah, dia bisa dikenai ta’zir yang sangat berat bisa sampai dihukum mati.

Seharusnya dengan melihat kejadian yang terjadi akhir-akhir ini pemerintah segera menindak tegas pernyataan yang telah dilakukan Ahok tanpa harus melihat status dia sebagai Gubernur karena sudah jelas yang bersangkutan melakukan penistaan tehadaap Al Quran. Namun saat ini sangat sulit sekali menghukum orang – orang yang telah menistakan Al Quran.

Dengan begitu keberadaan Khilafah sangatlah penting guna untuk melindungi kesucian dan kehormatan Islam,termasuk Kitab suci dan nabinya mutlak sangat diperlukan demikian sebagaimana ditegaskan oleh Imam Al – Ghazali dalam Al – Igtishad fi al – I’tiqad.

Karena itu jika saat ini umat Islam tidak memiliki Khilafah, sementara para penguasa mereka saat ini tidak melakukan tugas dan tanggung  jawab untuk membela Agama Allah SWT, bahkan berlomba memerangi Allah dan Rasulnya demi kerelaan kaum kafir, maka kewajiban umat Islam Saat ini adalah menegakan kembali Khilafah dengan membuat Seseorang khalifah. Khilafahlah yang akan menerapkan Al Quran dan As Sunnah, menegaan Syariah sekaligus menjaga kekayaan, Kehormatan dan kemuliaan umat Islam sehingga mereka tidak akan pernah dihinakan lagi .Wallohualam bishowab. [syahid/voa-islam.com]

Kiriman Hesti Muharani, Pengajar


latestnews

View Full Version