View Full Version
Kamis, 15 Dec 2016

Perjuangan Menerapkan Al-Quran

Oleh: Asti Marlanti

Baik “Aksi 411” (4 November 2016) maupun “Aksi 212” (2 Desember 2016) setidaknya membuktikan dua hal: Pertama, bahwa umat Islam sesungguhnya bisa bersatu. Mereka yang tentu berasal dari berbagai latar belakang mazhab, organisasi, kelompok, profesi, dan sebagainya, faktanya bisa dipersatukan oleh al-Quran. Penistaan al-Quran oleh Ahok telah membuat kemarahan yang sama pada diri setiap Muslim yang masih memiliki iman di dalam dadanya masing-masing.

Hanya kaum sekular-liberal yang tidak tergugah sedikit pun saat al-Quran dinistakan oleh orang kafir. Bahkan ketika tidak ada organda/bus yang mau disewa, mereka rela melakukan aksi konvoi motor dan jalan kaki selama 5 hari (Ciamis-Jakarta). Tak kalah dengan peserta aksi dari Ciamis, peserta dari Bogor, Jakarta dan sekitarnya pun memilih jalan kaki ke tempat aksi damai ini.

Kedua, bahwa umat Islam masih “hidup”. Kemarahan mereka terhadap Ahok sang penista al-Quran dan sigapnya mereka untuk terlibat dalam “Aksi 411” maupun “Aksi 212” dengan segenap semangat dan pengorbanan mereka serta tanpa pamrih. Ini membuktikan bahwa mereka masih memiliki ghirah yang luar biasa. Mereka benar-benar masih memiliki “ruh”.

Dua hal ini tentu menjadi modal berharga bagi kebangkitan umat selanjutnya. Saat umat “bangun dari tidur panjangnya”, maka siapapun tak akan bisa menghalangi segala hasrat dan keinginan mereka.Tentu akan lebih dahsyat lagi jika umat memiliki kesadaran ideologis Islam demi menggenapi ghirah dan persatuan yang terbukti bisa mereka wujudkan. Dengan kesadaran ideologis Islam, umat sejatinya sadar bahwa kasus penistaan al-Quran oleh Ahok ini mengharuskan mereka untuk terus bergerak dengan dua tujuan:

Pertama, terus menekan Pemerintah untuk segera memenjarakan Ahok dengan cepat dan menghukum dia dengan hukuman berat.Apalagi dalam Islam, penista al-Quran layak dihukum mati. Karena itu “Aksi 212” nanti seharusnya tidak memalingkan umat dari upaya untuk terus mendesak Pemerintah agar segera memenjarakan Ahok  dan menghukum dia dengan hukuman berat.

Kedua, semestinya umat tidak berhenti pada kasus penistaan al-Quran oleh Ahok.Pasalnya, penistaan al-Quran oleh Ahok hanyalah akibat, bukan sebab.Sebabnya adalah karena negeri ini memang sekular, yakni menjauhkan agama (Islam) dari kehidupan.Karena sekular, negeri ini dijauhkan dari al-Quran. Al-Quran tidak diterapkan dalam kehidupan. Padahal Allah SWT telah memerintahkan kaum Muslim agar menjadikan al-Quran sebagai sumber hukum, sebagaimana firman-Nya:

Berlakukanlah hukum di tengah-tengah mereka berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan kepada kamu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (TQS al-Maidah [5]: 49).

Tentu kita sepakat al-Quran wajib diterapkan dalam kehidupan bernegera. Tentu penerapan al-Quran dalam kehidupan bernegara tidak mungkin hanya dijalankan oleh pribadi-pribadi, tetapi sekaligus harus dijalankan oleh negara

Selain itu, selama al-Quran tidak diterapkan, kasus demi kasus penistaan Islam oleh orang-orang kafir tentu akan terus bermunculan. Mengapa?Karena dalam sistem sekular yang tidak menerapkan al-Quran, menistakan Islam dianggap sebagai bagian dari ekspresi kebebasan yang dijamin oleh demokrasi dan tidak melanggar HAM.Itulah yang sering terjadi di negara-negara pengusung demokrasi seperti Eropa dan Amerika. Betapa sering di negara-negara Barat tersebut, kaum Muslimah dilecehkan karena jilbab yang mereka kenakan, masjid-masjid dilempari dan dirusak, al-Quran dilempar ke kloset atau dibakar, Nabi Muhammad saw. yang mulia direndahkan lewat film-film tak bermutu, dll.

Karena itu menarik pernyataaan KH Abdullah Gymnastiar bahwa reaksi umat Islam dalam “Aksi Bela Islam” bukanlah seutuhnya cerminan bentuk kecintaan kepada al-Quran karena hanya lewat lisan.“Memang dengan masalah ini kita semua sadar untuk membela al-Quran. Namun, akan jauh lebih bermanfaat kalau membela al-Quran itu dengan akhlak al-Quran yang ada dalam diri kita,” kata Aa Gym. Menurut Aa Gym, untuk memiliki akhlak mulia sesuai al-Quran, umat Islam harus mempelajari dan mengamalkan al-Quran dalam kehidupan sehari-hari. Tidak hanya ketika al-Quran dinistakan, tetapi mengaplikasikan al-Quran dalam kehidupan bernegara (Lihat: Detiknews.com, 17/11/2016).

Tentu kita sepakat al-Quran wajib diterapkan dalam kehidupan bernegera. Tentu penerapan al-Quran dalam kehidupan bernegara tidak mungkin hanya dijalankan oleh pribadi-pribadi, tetapi sekaligus harus dijalankan oleh negara.Ayat-ayat tentang kewajiban menegakkan hudûd, jinâyat, jihad, futûhat, pengharaman riba, keharaman orang kafir menjadi pemimpin, hukuman mati bagi penista Islam, dan lain-lain tidak bisa diterapkan secara sempurna kecuali oleh negara.

Itulah Khilafah yang merupakan satu-satunya model sistem pemerintahan Islam.Berdiam diri alias tidak ikut berjuang untuk menegakkan Khilafah, bahkan menghalangi perjuangan umat untuk menegakkan kembali Khilafah, berarti membiarkan al-Quran tetap ditelantarkan.Ini dapat dikategorikan sebagai tindakan mengabaikan al-Quran yang nyata-nyata haram.

Sebab, Khilafah adalah satu-satunya institusi penegak syariah, yang dengan itulah al-Quran benar-benar bisa diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Wahai kaum muslimin, mari kita bersatu demi menerapkan Al-Qur’an, berjuang untuk menegakkan Khilafah ‘alaa minhaajin Nubuwah. WalLâhu a’lam. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version