Oleh: Edy Mulyadi*
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjaya mencitrakan dirinya bersih, tegas, dan keras terhadap koruptor serta sukses membangun Jakarta. Benarkah demikian? Lalu bagaimana dengan berbagai kasus korupsi yang melibatkan namanya. Ada skandal taman BMW di Menteng, Jakpus; kasus RS Sumber Waras; kasus markup bus Trans Jakarta; kasus pembelian lahan milik Pemda DKI di Cengkareng, Jakarta Barat; dan superskandal reklamasi pantai utara Jakarta? Tidakkah di sana ada jejak jelas dari gubernur yang dikenal bermulut jamban itu?
Mungkin sebagian warga Jakarta bisa mengabaikan rentetan kasus hukum itu. Alasannya, hingga saat ini si penista Islam yang dianut mayoritas penduduk Indonesia itu, tidak menjadi tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan hingga kini belum mengganjar status tersangka kepadanya untuk skandal-skandal tersebut.
Untuk soal ini, ada penjelasannya. Sudah bukan rahasia lagi, bahwa telah amat lama hukum di negeri ini dipermainkan. Mereka yang menggenggam kekuasaan dan berkocek tebal bisa dengan mudah menyetir hukum. Hukum hanya berlaku bagi orang kecil dan tak berdaya. Sebaliknya ketika bersinggungan dengan pemilik kekuasaan dan atau kapital, hukum bagai membentur tembok tebal. Terkulai, hancur berkeping-keping.
Jadi, kalau soal stempel tersangka buat Basuki, itu hanya soal waktu saja. Percayalah, tidak ada kebohongan dan kebusukan yang abadi. Kemarin dan saat ini, bisa saja para begal dan pencoleng hukum berakrobat ria. Namun, saatnya pasti tiba, ketika kekuasaan dalam genggaman akan terlepas. Selesai masa jabatan, pensiun, dicopot, atau mati. Saat itulah hukum dan kebenaran akan tegak.
Di luar berbagai kasus hukum tadi, sejatinya ada perilaku Ahok yang tidak kalah bermasalahnya. Dua tahun menjadi Gubernur DKI, dia telah melakukan banyak pelanggaran dalam pengelolaan anggaran. Gubernur yang hobi menggusur warganya dengan bengis itu berkali-kali menggunakan dana nonbujeter atau off budget.
Dana nonbujeter adalah instrumen keuangan yang diramu untuk mencari celah prosedur dan mekanisme anggaran resmi. Dalam praktiknya, ia digunakan untuk membiayai berbagai aktivitas, baik legal maupun ekstralegal yang tidak diatur dalam APBN dan atau APBD.
Praktik ini menabrak prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 5 dan 6 UU No. 217/2003 mengamanatkan semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN dan APBD. Sedangkan penggunaannya harus melalui persetujuan DPR dan DPRD seperti diatur dalam pasal 3 ayat (8).Dana nonbujeter juga melanggar UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Satu hal yang pasti, dana nonbujeter tidak terjamah aturan pengelolaan keuangan. Praktik dana nonbujeter berakibat pada pengelolaan keuangan yang buruk (bad governance) pada institusi dan perusahaan milik negara.Tidak ada standar kolektivitas dan penggunaan, tidak ada audit, dan tidak ada mekanisme pertanggungjawaban. Singkat kata, dana off budget adalah dana illegal. Itiulah sdebabnya dana nonbujeter telah belasan tahun dilarang karena berpotensi korupsi.
Pada praktik dana nonbujeter, publik tidak dapat mengawasi penerimaa dan penggunaannya. Pasalnya, dana tersebut tidak dapat diaudit oleh negara dan dibahas di DPR/DPRD. Korupsi terjadi saat dana swasta tersebut ternyata mengalir ke kantong pribadi Ahok dan para kroninya. Nah kultur penyelengaraan keuangan negara yang buruk itulah yang banyak dilakukan Ahok.
Namun bukan Ahok kalau tidak pandai berkelit. Dia justru menjustfikasi perbuatannya dengan mengatakan bisa membangun Jakarta tanpa menggunakan uang APBD. Faktanya, dia banyak menerima setoran dana dari swasta untuk membangun proyek-proyek publik. Lalu, agar tampak legal, dia menjadikan dalih diskresi sebagai tameng.
Skandal reklamasi
Rentetan fakta yang mencuat pada kasus reklamasi teluk Jakarta membuktikan hal itu. Dengan dalih menggunakan hak diskresi, Ahok telah membarter pembangunan fasilitas umum dengan kontribusi tambahan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Muara dari semua tingkahnya itu adalah pengumpulan dana untuk membiaya Pilkada DKI.
Skandal ini mencuat berdasarkan pengakuan Direktur Utama Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Kepada penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), dia menyatakan ada 13 proyek reklamasi milik PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan Agung Podomoro, yang anggarannya akan dijadikan pengurangan kontribusi tambahan proyek reklamasi. Pengurangan terjadi kalau Agung Podomoro membangun fasilitas umum untuk DKI Jakarta.
Hubungan akrab Ahok dan Airesman dengan Agung Podomoro Grupnya terekam jelas pada sejumlah kasus lain. Pada penggusuran kawasan kumuh Kali Jodo, Jakarta Barat, misalnya, Ariesman mengaku menggelontorkan dana Rp6 miliar. Ahok juga mengakui sering memanfaatkan dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan itu untuk membangun rusun, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), jalan layang non-tol Pluit, gedung parkir Polda Metro Jaya, hingga reklamasi pantai utara Jakarta.
Begitu dekatnya Ahok-Airesman, hingga Ahok sering dijuluki Gubernur Agung Podomoro. Hebatnya lagi, dia sama sekali tidak keberatan bahkan bangga dengan julukan itu.
Anehnya, begitu mengetahui Ariesman menyerahkan diri ke KPK, Ahok langsung menyatakan selama ini Pemprov DKI tidak punya kerja sama dengan PT Agung Podomoro dalam Proyek Reklamasi. Padahal, publik tahu bahwa PT Muara Wisesa Samudra adalah anak usaha Agung Podomoro. Dan, Airesman adalah Dirut Podomoro.
Beredarnya video Ahok, Airesman dan sejumlah petinggi perusahaan pengembang saat menandatangani perjanjian terkait reklamasi, sekali lagi jadi bukti adanya kongkalikong gubernur yang sok bersih ini dalam skandal korupsi reklamasi. Di video beralamat https://www.youtube.com/watch?v=XLZ1bArgJww itu bahkan ada ucapan yang secara eksplisit mengaitkan kontribusi para pengembang tadi dengan ‘sumbangan’ bagi si petahana pada Pilkada DKI.
Sedikitnya ada dua hal yang bisa dipersoalkan dari video tersebut. Pertama, Ahok berdalih diskresi penggunaan uang pengembang itu digunakan untuk pembangunan sejumlah fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di DKI. Faktanya justru menunjukkan ada kaitan langsung kontribusi pengembang dengan biaya pemenangan Pilkada.
Kedua, kalau pun dana kontribusi tambahan tadi digunakan untuk membangun Fasos dan Fasum, bagaimana cara penghitungannya? Misalnya, pembangunan Rusun oleh pengembang, bagaimana kita bisa tahu biaya Rusun itu, katakanlah, Rp100 milliar? Dari mana angka itu muncul? Siapa yang menjamin bahwa biaya yang dikeluarkan benar sebesar itu? Siapa pula yang menjamin bahwa Rp100 miliar itu seluruhnya digunakan untuk membangun Rusun dan tidak ada yang bocor serta mengalir ke kantong pihak-pihak tertentu?
Grand corruption
Skandal reklamasi dengan kasus-kasus derivatifnya termasuk korupsi besar atawa grand corruption. Saat jumpa pers di gedung KPK, 1 April 2016 silam, Wakil Ketua KPK Laode Syarif menyatakan, tertangkapnya M.Sanusi dan Ariesman mengindikasikan Proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta sarat dengan banyak kepentingan yang melibatkan legislatif dan eksekutif.
“Dan yang paling penting lagi, ini contoh yang sempurna dimana korporasi mempengaruhi kebijaksanaan publik. Bisa dibayangkan kalau semua kebijakan publik dibuat bukan atas dasar kepentingan rakyat, melainkan hanya demi kepentingan tertentu atau Korporasi tertentu,” ujar Laode.
Sebenarnya terlampau banyak jurus tipu-tipu Ahok untuk pencitraan sebagai sosok yang bersih. Skandal reklamasi hanyalah salah satu saja yang terungkap dengan telanjang ke hadapan publik. Kalau hingga kini aparat hukum belum juga menyentuh dia, itu karena ada kekuasaan besar yang terus membela dan melindunginya.
Tapi percayalah, pada saatnya kebenaran akan terungkap. Orang Jawa bilang, Gusti Allah mboten sare. [syahid/voa-islam.com]
*)Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS)