View Full Version
Sabtu, 15 Apr 2017

Indonesia Darurat Pedofilia

SUARA PEMBACA

Negara ini masih darurat pedofilia (kejahatan seksual terhadap anak). Dalam satu bulan terakhir saja terungkap sejumlah kasus kejahatan pedofilia di berbagai daerah. Kepolisian berhasil menangkap admin grup pedofil di facebook. Belum lagi kasus-kasus di daerah lainnya, yang boleh jadi fenomena pedofilia ini seperti gunung es. Fakta yang terjadi di lapangan lebih banyak daripada yang dilaporkan.

Pelecehan atau kejahatan seksual terhadap anak dapat mengakibatkan dampak negatif jangka pendek dan jangka panjang, termasuk penyakit psikologis dikemudian hari. Korban bisa mengalami depresi, stres, gelisah, mengalami gangguan makan, minder, mengalami kekacuan kepribadian. Korban juga bisa mengalami gangguan syaraf, sakit kronis, perubahan perilaku seksual, serta perilaku penyalahgunaan obat terlarang, perilaku menyakiti diri sendiri, kriminalitas ketika dewasa bahkan bunuh diri.

Faktor penyebab pelecehan atau kejahatan seksual terhadap anak di antaranya. Pertama, rendahnya penanaman ajaran agama serta longgarnya pegawasan di level keluarga dan masyarakat. Kedua, kebebasan  perilaku dan abainya masyarakat terhadap potensi pelecehan seksual. Ketiga, kegagapan budaya; tayangan sadisme, kekerasan, pornografi dan berbagai jenis tayagan merusak lainya yang minim proses penyarigan pemahaman. Keempat, kurangnya perhatian orangtua dan keluarga terhadap anaknya dalam memberikan nilai-nilai hidup yang bersifat mencegah pelecehan seksual.

Ketika sangsi pidana belum memberikan efek jera. Maka wajar kini pedofilia kian menggila. Padahal, Islam yang Allah turunkan sudah memberikan solusi praktis atas semua permasalahan, termasuk mengatasi pedofilia. Syariah islam mewajibkan negara untuk menanamkan akidah islam dan membangun ketakwaan pada diri masyarakat. Negara juga wajib menamakan nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran, dan sistem Islam kepada masyarakat. Jika kejahatan seksual masih terjadi, maka negara akan memberikan sangsi yang tegas. Sangsi ini dilakukan di hadapan khalayak ramai agar memberikan efek mencegah kejahatan serupa terulang.

Tentu anak-anak yg menjadi korban tidak dijatuhkan hukuman. Dalam pandangan syariah, korban tetap mulia dan terhormat. Negara harus melakukan pengobatan, rehabilitas serta perbaikan fisik dan mentalnya.

Dengan semua itu, anak akan terlindugi dan selamat dari ancaman kejahatan seksual. Tentu perlidungan dan penyelamatan anak yang sempurna itu hanya terwujud melalui  penerapan syariah secara menyeluruh di bawah sistem pemerintahan Khilafah 'ala minhaj an-nubuwwah. Inilah yang harus segera mungkin di wujudkan. Wallahu a'lam bish-shawab.

Kiriman Frilia Rizkiati, Ujung Berung, Bandung


latestnews

View Full Version