View Full Version
Sabtu, 06 May 2017

Dikala Buruh Tak Boleh Gaduh

Sahabat VOA-Islam...

Tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari buruh atau yang biasa disebut juga May Day. Setiap media sobuk meliput dan menyajikan berita terhangat dari berbagai daerah di Indonesia.

Menengok sejenak lahirnya hari buruh, sekitar tahun 1886 terjadi demontrasi besar-besaran oleh kaum buruh di Amerika Serikat yang menuntut pemberlakuan 8 jam kerja. Tuntutan kaum buruh ini bermula sejak era industri awal abad ke 19. Perkembangan kapitalisme industri menandakan perubahan drastis ekonomi-politik terutama dinegara kapitalis. Misalnya di Amerika, pengetatan dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik menuai amarah dan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.

Begitu pula saat ini peringatan hari buruh yang jatuh pada tanggal 1 mei juga dijadikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi kaum buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan ada 3 tuntutan utama para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja saat hari Buruh Internasional atau May Day.

 

Dinamika Buruh

Tuntutan itu adalah hapus out sourching dan sistem magang, jaminan sosial pekerja dan tolak upah murah. “Tiga isu yang akan diangkat itu disingkat bosjatum, hapus out souching dan magang, jaminan sosial, dan tolak upah murah. Hosjatum serentak diangkat di seluruh wilayah Indonesia,” kata Said saat dihubungi kompas.com, Minggu, 30/04/2017 sore.

Apabila merujuk pada Menteri Tenaga Kerja dan Teansmigrasi (Permenakertrans) nomor 19 Tahun 2012, hanya ada 5 jenis pekerjaan yang bisa diterapkan dengan sistem out souching yaitu cleaning service, catering, scurity, driver, dan jasa penunjang perminyakan. Namun, kemyataanya banyak perusahaan penyedia out sourching menyediakan pekerjaan di luar lima bidang tersebut.

Penerapan sistem out sourcing/karyawan lepas pada hakikatnya seperti sistem melegalkan sistem perbudakan di jaman modern. Pada pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa perjanjian kerja pada sistem kerja kontrak dan out sourching dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak atau dengan kata lain posisi buruh disejajarkan dengan pengusaha.

Artinya pengusaha berhak memutus kerjasama/memecat, memPHK buruh semaunya tanpa sebab atau dengan sebab. Prinsip dan larangan mekanisme izin PHK tidak diatur sama sekali. Begitu pula yang terjadi pada karyawan magang dimana karyawan magang mendapatkan porsi kerja yang sama dengan karyawan tetap namun dalam pengupahan jauh dibawah karyawan tetap.

Sebagian besar penduduk kita mayoritas menjadi buruh, sampai saat ini jaminan sosial yang diberikan masih sangat jauh apabila dibandingkan pegawai negeri. Sampai saat ini belum semua perusahaan/pemilik usaha yang menyediakan jaminan kesehatan. Kalaupun ada pembayarannya melalui premi yang ditanggung perusahaan, bahkan ada sebagian yang ditanggung perusahaan dan sisanya ditanggung pekerja. Mutu pelayanan jaminana kesehatan yang masih jauh di bawah pegawai negeri. Begitu juga tunjangan hari tua yang dirasa jauh lebih rendah dibandingkan pegawai negeri.

Dan salah satu tuntutan yang selalu diserukan setiap tahunnya yaitu kenaikan UMP (Upah Minimum Propinsi). Upah minimum dihitung berdasarkan kehidupan pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan akan pangan, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya. Apabila di bandingkan dengan negara tetangga, upah minimum kita masih jauh tertinggal.

Potret ketiadaan payung hukum yang melindungi kaum buruh seperti yang terjadi pada buruh pabrik di Depok. Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, (20/02/217) BANJARMASINPOST.CO.ID. Sekitar tiga ratusan buruh di pabrik garmen itu di kerap diminta bekerja nyaris seharian, atau sekitar 22 jam, tanpa dihitung lembur sama sekali. Sehingga, upah mereka tetap dan tak bertambah meski bekerja hampir seharian. Jika tak mau, maka sanksi pemecatan tanpa pembayaran gaji, apalagi pesangon, akan mereka terima. Mayoritas dari mereka adalah wanita.

Meskipun dari berbagai aspek belum mampu memuaskan kaum buruh mereka mau tidak mau tetap bekerja, mau tidak mau mereka tetap mengikuti sistem yang berlaku demi memenuhi kebutuhan hidup. Dimana mencari pekerjaan saat ini juga semakin sulit, mereka seolah tidak diberikan pilihan yang memungkinkan untuk dipilih. Keberpihakkan pemerintah cenderung pada kaum kapitalis alias pemilik modal.

Tidak heran apabila kaum buruh berduyun-duyun mogok kerja pada hari buruh internasional untuk demo untuk melakukan berbagai aksi. Sebagaimana kita tahu kebutuhan pokok yang semakin melejit dampak dari pelepasan harga BBM mengikuti harga internasional, pengurangan subsidi listrik yang mengakibatkan kenaikan TDL yang beransur-angsur. Belum lagi pengeluaran biaya pendidkan yang setiap tahun selalu naik, dan juga biaya pengobatan yang tidak bisa dibilang murah.

Dalam sebuah hadist Abu Dzar ra, nabi Muhammad saw bersabda yang artinya :

“Janganlah kalian membebani mereka mereka (budak) dan jika kalian memberikan tugas kepada mereka, bantulah mereka.” (HR. Bukhari no. 30)

Dalam Al-Qur'an Allah berfirman :

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan bernuatan kebajikan, memberi pada kaum kerabat dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran pada kamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl [16]: 90)

Rosul juga memberikan peringatan keras kepada para majikan yang mendzolimi pembantunya atau pegawainya . Dalam hasist qudsi dari Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad saw meriwayatkan bahwa :

“Ada 3 orang yang akan menjadi musuh-Ku pada hari kiamat: ... orang yang memperkerjakan seorang buruh, si buruh memenuhi tugasnya, namun dia tidak memberikan upahnya (yang sesuai).” (HR. Bukhari 2227 dan Ibn Majah 2442).

Dari hadist diatas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa kita sebagai makhluk sosial sudah seharusnya saling membantu/mempermudah sebuah urusan. Bukankan sebagai pegawai dan pemilik saling membutuhkan. Sudah sepantasnya kita memperlakukan mereka sebaik mungkin. Bahkan dalam ayat di atas Allah menagaskan agar kita berbuat baik dan menjauhi perbuatan keji.

Dalam ayat yang lain Allah berfirman :

Sesungguhnya Allah menyuhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya ... (QS. An-Nisa [04]:58)

Wahai para pembaca yang dirahmati Allah sesungguhnya apa yang kita miliki adalah sebuah amanah, sudah sepatutnya kita menunaikan amanah tersebut sebaik mungkin. Dan perlu diingat bahwa setiap amanah akan di mintai pertanggung jawaban. Wallahu A'lam bishawab. [syahid/voa-islam.com]

Kiriman Kunthi Mandasari TU SMP Swasta di Kab. Malang Jawa Timur


latestnews

View Full Version