SURAT PEMBACA:
Pemerintah melalui pernyataan Menko Polhukam Wiranto secara resmi akan menempuh langkah-langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pernyataan pemerintah ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan tokohnya. Para tokoh seperti Yusril Ihza Mahendra, Hidayat Nur Wahid, Fahri Hamzah, dll rata-rata berkomentar bahwa jika pun harus dibubarkan, pembubaran itu harus melalui pengadilan.
Dari berbagai pernyataan beberapa pejabat pemerintah sebelumnya, tampak bahwa salah satu dalih pembubaran HTI adalah karena gencar menyuarakan gagasan khilafah. Khilafah dituduh bertentangan dengan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945. Ini adalah tuduhan yang ngawur, karena ide Khilafah adalah ajaran Islam, menolaknya sama sama menolak Islam.
Ibnu Khladun menyampaikan bahwa, “Khilafah pada hakikatnya adalah pengganti dari Shahib as Syar’I (Rasulullah saw) dalam pemeliharaan agama dan pengaturan urusan dunia dengan agama” (Al Muqaddimah, hlm.90). Tugas kenabian yang diemban oleh Rasul tidak aka nada yang menggantikan, namun dalam tugas memimpin dan mengurusi umat digantikan oleh Khalifah yang memimpin institusi Khilafah.
Ada beberapa ayat dalam Al Qur’an yang dijadikan dalil kewajiban Khilafah, diantaranya QS An Nisa: 59, QS Al Maidah:48-49, QS Al Hadid:25, ayat-ayat tentang hudud qishash, zakat dan lainnya yang pelaksanaannya dibebankan kepada negara. Menguatkan dalil Qur’an, Rasulullah saw pun bersabda, “Siapa saja yang mati dalam keadaan tidak ada baiat (kepada Khalifah) di atas pundaknya, maka matinya mati jahiliyah” (HR. Muslim).
Bahkan para sahabat Rasul sepakat (ijmak) akan kewajiban ini. Hal ini terlihat dari para sahabat yang menunda proses pengurusan jenazah Rasul untuk mendahulukan pemilihan, pengangkatan, dan pembaiatan Khalifah. Padahal mereka mengetahui kewajiban menyegerakan mengurusi jenazah. Hampir tidak ada seorang pun ulama yang mukhlish, sejak generasi awal Islam hingga generasi akhir yang mengingkari kewajiban menegakkan Khilafah.
Khilafah adalah ajaran Islam, dan ini adalah fakta, wajibnya berdasarkan syariah bukan akal. Dalam buku Fiqh Islam karya Sulaiman Rasyid pun dicantumkan bab tentang Khilafah. Ditambah lagi fakta bahwa Khilafah pernah menjadi salah satu materi di buku madrasah (MA/MTs) di Indonesia. Khilafah bukanlah hal yang asing bagi umat Islam.
Mengapa ajaran yang mulia ini tiba-tiba dikriminalkan? Jika memang Pancasila tidak bertentangan dengan Islam, mengapa mendakwahkan gagasan Khilafah yang merupakan ajaran Islam dipersoalkan? Wallahu’alam bish shawab.
Kiriman Fatimah Azzahra Bandung