View Full Version
Ahad, 28 May 2017

Kaum Homo Merebak Syariat Dikriminalkan

SURAT PEMBACA:
 
Terungkapnya pesta sex kaum homo yang terjadi di kawasan kelapa gading jakarta utara beberapa hari yang lalu adalah kasus yang terendus aparat kepolisian, padahal kasus semacam ini atau penyimpangan sexual sebenarnya banyak sekali yg belum terendus, ibarat fenomena gunung es-yang terlihat hanya di bagian atas namun jika melihat ke bawah maka begitu besar/banyak kasus yang terjadi. 
 
Tindakan asusila bahkan penyimpangan sexualitas ini sangat membahayakan kelangsungan hidup manusia juga dilarang di agama manapun.  Tapi sepertinya Hukum di negeri inipun tidak mampu utk memberikan efek jera, bahkan pemerintah pun malah berpesan untuk melindungi kaum perusak ini. 
 
Seharusnya pemerintah sadar bahwa perilaku menyimpang ini akan merusak generasi manusia, dan menghukum para pelakunya dgn hukuman seberat-beratnya atau bahkan dihukum mati seperti yang ditawarkan syariat islam, tapi pemerintah menganggap bahwa itu tidak manusiawi atau melanggar HAM.
 
Di dalam islam pelaku penyimpangan sexualitas atau penyuka sesama sejenis dihukumi hukuman mati, mengapa hukuman mati karena memberi efek jera supaya tidak ada lagi pelaku-pelaku yang lain. Dan untuk mencegah timbulnya perilaku menyimpang islampun memberikan solusi yaitu: bagi wanita baligh diwajibkan menutup auratnya, tidak boleh melihat aurat sesama jenis apalgi kepada lawan jenis, tidak boleh dua wanita atau dua laki-laki tidur dalam satu selimut, dan sebagainya. 
 
Dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu anhu , Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.
 
“Artinya : Tidak diperbolehkan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki, dan wanita melihat aurat wanita. Dan tidak boleh seorang laki-laki dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut, dan wanita dengan wanita lain dalam satu selimut” . (Hadits Riwayat Muslim)
 
Imam Nawawi Rahimahullahu mengatakan:
 
“Dalam hadits tersebut terdapat larangan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan wanita melihat aurat wanita lain. Larangan ini sama sekali tidak dapat diganggu gugat. Dengan ini maka manusia akan terjaga kehormatan dan fitrahnya.
 
Jadi, tidak ada jalan yang paling paripurna untuk menyelesaikan probematika sosial dan penyimpangan seksual saat ini, kecuali kembali kepada aturan Allah SWT dalam bentuk penerapan syariah dalam tata kelola negera. Inilah esensi dari seruan selamatkan indonesia dgn syariah dalam institusi khilafah. 

latestnews

View Full Version