Oleh: Ainun Dawaun Nufus
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengimbau Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) harus digalakkan dengan massif, terutama di daerah terpencil atau terjauh. "Kemen PPPA mengimbau agar rekan sebaya anak, keluarga, dan masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan di sekitar anak," kata Asdep Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kemen PPPA, Rini Handayani dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (26/5/2017).
Jumlah kasus kekerasan terhadap anak sudah mencapai batas yang mengkhawatirkan. Ada beberapa faktor penyebabnya. Internet, Kekerasan seksual banyak terjadi melalui internet. Banyak dari kasus kekerasan yang terjadi terhadap anak berkaitan dengan masalah seksual. Salah satu penyebabnya adalah banyaknya situs porno yang merajalela di dunia maya.
Interaksi di dalam rumah. Kasus kekerasan seksual anak yang sering terjadi di dalam rumah bisa dilakukan oleh anggota penghuni rumah tersebut maupun orang lain yang memasuki rumah tanpa menghindahkan aturan syariat. Fakta yang lain juga mengungkapkan, pola interaksi yang terjadi antar penghuni rumah tidak sesuai ketentuan syariat sehingga cenderung memunculkan naluri seksual yang bisa berujung kekerasan seksual pada anak. Misalnya, orang tua tidak memisahkan tempat tidur anaknya, membiarkan sembarang orang lain memasuki rumah, tidak mengindahkan khalwat, berpakaian mengundang naluri seksual, dsb.
Paradigma. Dalam konsep sekuler, naluri seksual termasuk jenis naluri yang harus dipenuhi. Mereka menganggap jika tidak dipenuhi, maka bisa mengakibatkan kebinasaan pelakunya. Tak hanya itu, pandangan Barat tentang seksualitas didominasi oleh pandangan sebatas hubungan biologis antara pria-wanita. Oleh karena itu, menciptakan fakta-fakta terindera dan pikiran-pikiran yang mengundang fantasi-fantasi seksual, seperti : cerita-cerita, film, lagu-lagu, dansa, gaya hidup campur baur di rumah-rumah, tempat rekreasi, di jalan-jalan, kolam renang, dll adalah hal yang lumrah dan sah-sah saja. Sebab, mereka menganggap hal itu diperlukan untuk memenuhi gejolak seksual yang ada pada setiap individu.
Negara. solusi pencegahan kejahatan seksual yang digagas oleh pemerintahan Jokowi tidak mampu menghentikan predator seksual. Penanganan yang ada adalah perlindungan tidak maksimal. Disangka sebagai perlindungan, namun tidak mampu menjadi perisai bagi kehidupan mereka. Juga tidak mampu menghilangkan semua ancaman. Artinya, selama faktor-faktor penyebab kejahatan tidak mampu dilenyapkan, keamanan, kehormatan dan nyawa anak-anak masih terancam. Jikapun ada upaya merehabilitasi pelaku kejahatan, lingkungan tempat hidup masyarakat yang sekuler dan liberal masih akan menyimpan benih-benih kerusakan yang berpotensi menjadi ancaman laten bagi anak-anak. Akar masalahnya adalah solusi sekuler.
Semua masalah terkait anak itu berakar pada sistem sekular kapitalis liberal yang diterapkan di berbagai lini kehidupan saat ini. Selama sistem sekular kapitalis liberal itu terus dipertahankan maka perlindungan terhadap anak akan terus menjadi problem.
... Semua masalah terkait anak itu berakar pada sistem sekular kapitalis liberal yang diterapkan di berbagai lini kehidupan saat ini...
Perlindungan anak hanya bisa diwujudkan dengan menerapkan sistem Islam. Sistem Islam akan mampu mewujudkan perlindungan terhadap anak dengan tiga pilar: ketakwaan individu, kontrol masyarakat serta penerapan sistem dan hukum Islam oleh negara.
Islam mewajibkan Negara untuk terus membina ketakwaan individu rakyatnya. Negara menanamkan ketakwaan individu melalui kurikulum pendidikan, seluruh perangkat yang dimiliki dan sistem pendidikan baik formal maupun informal. Negara menjaga suasana ketakwaan di masyarakat antara lain dengan melarang bisnis dan media yang tak berguna dan berbahaya, semisal menampilkan kekerasan dan kepornoan.
Individu rakyat yang bertakwa tidak akan melakukan kekerasan terhadap anak. Masyarakat bertakwa juga akan selalu mengontrol agar individu masyarakat tidak melakukan pelanggaran terhadap hak anak. Masyarakat juga akan mengontrol negara atas berbagai kebijakan negara dan pelaksanaan hukum-hukum Islam.
Negara menerapkan sistem dan hukum Islam secara menyeluruh. Sistem ekonomi Islam yang diterapkan negara akan mendistribusikan kekayaan secara berkeadilan dan merealisasi kesejahteraan. Kekayaan alam dan harta milik umum dikuasai dan dikelola langsung oleh negara. Seluruh hasilnya dikembalikan kepada rakyat baik langsung maupun dalam bentuk berbagai pelayanan.
Dengan menerapkan sistem ekonomi Islam, Negara akan mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pokok tiap individu (pangan, sandang dan papan); juga akan mampu menjamin pemenuhan kebutuhan dasar akan kesehatan, pendidikan dan keamanan. Dengan begitu tekanan ekonomi sebagai salah satu faktor pemicu besar munculnya pelanggaran terhadap hak anak bisa dicegah sedari awal. Kaum ibu juga tidak akan dipisahkan dari anak-anak mereka. Kaum ibu bisa melaksanakan fungsinya sepenuhnya dalam merawat dan mendidik anak-anak mereka. (riafariana/voa-islam.com)