Sahabat VOA-Islam...
Kaum homo dibiarkan merebak, azab semakin dekat Pertengah bulan lalu kita dikehutkan dengan penggrebekan 144 pria yang diduga sedang menggelar pesta, tepatnya pada Minggu (21/05/2017) dengan tema “The Wild One”.
Pesta tesebut digelar di sebuah Ruko Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15/RW 03 Kelapa Gading Barat. Sebanyak 144 pria dalam keadaan telanjang diamankan dan dimintai keterangan. Namun sangat disayangkan setelah dimintai keterangan aore harinya nereka diijinkan kembali kerumah masing-masing. Sungguh sangat ironis, penyimpangan sekaual justru terkesan dibiarkan tanpa adanya penanganan yang serius dan memang karena belum adanya hukum yang tegas bagi pelaku LGBT.
Berbeda dengan di Jakarta, akhir bulan Mei lalu untuk pertama kalinya hukum Qanun Jinayat diterapkan di Aceh. Dia lelaki honoseksual diberi hukuman cambuk sebanyak 85 kali dan dipertontonkan secara umum. Hukuman cambuk sebanyak 85 kali ini diharapkan mampu menekan penularan penyakit LGBT ini. Namun banyak pihak mengecam dan menolak dengan dalih Hak Asasi Manusi (HAM), dengan alasan tidak manusiawi dan lain sebagainya. Mereka menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi dengan alasan hubungan orang dewasa yang dilakukan suka sama suka adalah Hak asasi Manusia (HAM).
Hubungan yang menyimpang dan tidak normal itu dipaksa sinilai normal dan manusiawi. Para pelaku berjuang agar hubunag mereka legal dalam pernikahan. Pada tahun 1950an tidak ada satu negarapun melegalkan LGBT. Namun pada tahun 2015 kemarin, Amerika telah mensahkan pernikahan sesama jenis ini. Kemudian diikuti oleh belasan bahkan puluhan negara lainnya. Dengan cara menghembuskan isu minoritas dan diskriminasi, mereka memposisikan diri sebagai orang-orang yang terdzolimi.
Berharap perhatian dan dihargai. Dengan berkata bahwa keluarga dan masyarakat memperlakukan tidak adil. Sekali lagi dengan mengatasnamakan Hak Asasi Manusia alias HAM. Apabila kita mau menengok masalalu, dahulu kaum nabi Luth merupakan pelaku LGBT bahkan kisahnya diabadikan di Al-Qur'an sebagai salah satu kaum yang dibinasakan. Kaum yang mendustakan para rasul, mereka tidak mau beriman bahkan lebih memilih menuruti hawa nafsunya. Mereka termasuk kaum yang melampaui batas. Dalam firman-Nya:
“Mengapa kamu mandatangi jenis laki-laki diantara manusia (berbuat homoseksual), dan kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istri kamu? Kamu (memang) orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Asy-Syu'ara (165-166).
Dalam ayat lainnya : “Maka letika keputusan Kami datang, Kami menjungkir balikkan negeri kaim Luth dan Kami hujani bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar”. (QS. Hud:82).
Perilaku kaum nabi Luth tidak layak mendapat dukungan. Pada dasarnya manusia diciptakan berpasangan yaitu lelaki dan perempuan dengan tujuan menjaga kelestarian manusia itu sendiri. Jadi, tidak bisa dibenarkan apabila kaum LGBT dibiarkan begitu saja. Ketertarikan terhadap sesama jenis merupakan penyakit serius bagi masyarakat. LGBT sendiri terjadi akibat faktor lingkungan dan sosial. Penyimpangan yang bisa menjadi virus apabila tidak ditangani dengan tepat sehingga dapat menyebar dan menjadi endemik. Akar masalah kemunculan LGBT saat ini karena ideologi sekulerisme yang dianut sebagian besar masyarakat Indonesia.
Masyarakat memandang hubungan hubungan antara pria dan wanita hanya sebatas hubungan seksual semata dan mencari kepuasan. Mereka mengganggap tiada pemuasan tiadanya pemuasan naluri ini akan menyebabkan bahaya pada manusia, baik secara disik, psikis maupun akal. Ketika tiada kepuasan dengan sesama jenis mereka menyalurkan ke sesama jenis bahkan dengan hewan sekalipun dan hal ini merupakan kebebasan bagi mereka.
Dalam rangka memelihara keturunan manusia dan nasabnya islam telah mengharamkan zina, Gay dan penyimpangan seks lainnya serta diharuskan dijatuhkannya sanksi bagi pelakunya. Disinalah perlunya penerapan syari'ah secara kaffah (menyeluruh) dengan seperangkat aturan yang mengatur hubungan laki-laki dan perempuan.
Dengan membentuk ketaqwaan individu, memberikan dorongan kepada masyarakat unruk saling menasehati serta penindakan tegas terhadap para pelaku LGBT, serta peran negara sebagai penegak aturan hukum. Cukuplah kisah nabi Luth sebagai pelajaran bagi kita makhluk yang telah dianugerahi akal. Wallahu ‘Alam bishawab. [syahid/voa-islam.com]
Kiriman Kunthi Mandasari TU SMP swasta di Kab. Malang Malang – Jawa Timur