Sahabat VOA-Islam...
Berita televisi kembali menyiarkan kabar tentang Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menjelaskan bahwa PT Indo Beras Unggul (IBU) dianggap melanggar aturan karena membeli gabah petani lebih mahal dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Setya menuturkan, selama ini ada aturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-Dag/Per/7/2017 yang mengatur harga acuan pembelian di petani.
Selain itu, dikutip dari Tempo.com ada sejumlah tudingan pelanggaran perusahaan yang menjual beras berlabel “Cap Ayam Jago” dan “Maknyuss”. Pertama, pembelian gabah kerig panen dengan harga terjangkau tinggi yang dianggap merugikan pelaku sektor penggilingan. Perusahaan diduga membeli gabah kering seharga Rp 3.600 per Kg dan Rp 4.900 pe Kg.
Kedua, Kementrian Pertanian bersama kepolisian dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha menduga beras kemasan berlabel “Cap Ayam Jago” dan “Maknyuss” yang dijual sebagai beras premium tidak memenuhi klarifikasi kelas premium. Beras pada kedua merek tersebut diduga beras IR64 atau beras subsidi yang biasa digunakan untuk bantuan sosial pemerintah bagi masyarakat sejahtera (rastra). Ketiga, harga eceran tertinggi beras IR64 yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 9.000 per Kg. Sedangkan PT IBU membanderol dengan harga Rp 13.700 - 20.400 per Kg.
Setelah digrebek oleh SATGAS Pangan Polri, gudangnya di Bekasi disegel pada Kamis (20/7) kemarin, berita ini sontak ramai di media sosial yang penasaran dengan beras maknyuss dan menghebohkan masyarakat pasalnya banyak masyarakat yang mengkonsumsi beras ini. Namun, PT IBU membantah bahwa perusahaannya melakukan kecurangan menjual produk beras premium ke pasar dengan kandungan beras bersubsidi atau varietas IR64. PT IBU menegaskan bahwa beras yang diproduksi merupakan beras premium, kata juru bicara PT IBUJo Tjong Seng alias Asen.
Beras yang diproduksi perusahaannya juga sesuai dengan deskripsi mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sertifikasinya didapat dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).Menurut Asen, deskripsi mutu yang dikeluarkan SNI berdasarkan parameter visual, bukan pada jenis atau varietas beras. Kemungkinan berita ini karena ada muatan politis ataupun persaingan dagang, apalagi kemudian mencuat nama salah satu mantan Menteri Pertanian dari PKS era SBY yang menjabat komisaris utama dan komisaris independen produsen beras Maknyuss.
Mantan staf khusus Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Said Didu, mengatakan ada pemahaman yang salah dari pemerintah terkait dengan masalah beras PT Indo Beras Unggu atau IBU. Salah satunya terkait dengan pembelian diatas harga pembelian pemerintah atau HPP yang dianggap melanggar hukum. Selain itu juga menuturkan, pemerintah harus bisa melindungi kepentingan petani, jangan serta merta menghantam pihak yang menang didalam persaingan usaha karena PT IBU yang membeli gabah petani diatas HPP dan menjual dengan harga lebih tinggi justru menguntungkan petani. (Tempo.com)
Saudariku yang dirahmati Allah, dalam kasus ini kita dapat mengambil pembelajaran bahwasannya segela sesuatu masalah harus terlebih dahulu kita mencari bukti-bukti akan kebenarannya atau tidak sebelum menyebarkan hal tersebut. Karena Allah juga sudah memberkan peringatan dalam Al-Quran yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurat: 6).
Dari sinilah kita dapat mengambil hikmah dari sebuah kejadian akan pentingnya suatu kebenarannya karena jika tidak, justru akan menimbulkan berita buruk yang jatuhnya pada suatu fitnah. Selain itu pemerintah juga hendaknya lebih tegas dan lebih jeli lagi dalam menangani suatu permasalahn agar tidak terdapat kesalahan dalam penyelesaianya. Pemerintah juga hendaknya bersikap adil terhadap para petani yang menjual hasil panennya dengan harga yang sesuai jerih payah petani sehingga petani juga bisa merasakan hasilnya dari menanam yang sudah susah payah. Allah berfinman dalam Al-Quran yang artinya :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat”. [Q.S. An – Nisa : 58]
“mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka Maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. dan jika kamu memutuskan perkara mereka, Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil. [Q.S Al-Maidah 5 : 42]
Saudariku yang dirahmati Allah,, untuk itu kita sebagai manusia yang tak luput dari dosa dan khilaf maka senantiasa kita mendekatkan diri pada Allah, karena bisa jadi kita pernah melakukan suatu kesalahan baik dalam menyampaikan berita maupun bertindak dan berbuat yang tidak adil yang dpat merugikan bahkan mnyakiti orang lain.
Untuk itu saudariku marilah kita kembali pada jalan Allah dengan senantiasa mendahulukan kebenaran dan berusaha bersikap adil dalam segala hal sesuai dengan aturan Allah SWT. Semoga Allah senatiasa memberikan ampunan kepada kita dan memaafkan segala kesalahan kita. Aamiin.. Wallahu a'lam bish-shawab. [syahid/voa-islam.com]
Kiriman Ilma Kurnia Pangetuti