SURAT PEMBACA:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan pemerintah yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia terutama untuk rakyat yang tidak mampu, tapi apakah kenyataannya seperti itu?
Beberapa pekan lalu BPJS kembali dengan kisahnya seorang bayi yang bernama Tiara Debora, putri dari pasangan Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi meninggal akibat keterlambatan penangan, Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres lah yang menjadi tempat peristirahatan terakhir Debora, dan yang paling memilukan bukan hanya Debora, dipertengahan tahun 2016 M.Rizki Akbar (2 tahun) meninggal akibat sakit jantung yang hampir 6x bolak-balik dari rumah sakit satu ke rumah sakit lainnya dengan alasan rumah sakit yang dituju tidak menerima BPJS, Tangerang Banten.
Ada juga Bpk Agus Effendy ditolak berobat ke Poli Telinga Hidung dan Tenggorokan (THT) RS Jember dengan alasan penuhnya kuota pelayanan BPJS setelah 3 hari bolak-balik akhirnya Bpk Agus memutuskan untuk membayar uang langsung dan akhirnya mendapatkan pelayanan.
Dengan semua fakta ini, lantas apakah sebelum kita berobat kita harus mengecek dulu RS mana yang menerima BPJS, RS mana yang tidak sedang penuh melayani BPJS atau sebenernya hanya penyakit tertentu yang mendapatkan penanganan cepat untuk pasien yang memiliki BPJS kalau seperti ini untuk apa adanya BPJS?
Padahal dalam UU 44/2009 pasal 29 ayat 1 tentang Rumah Sakit telah spesifik mengatur ketentuan bahwa Rumah Sakit harus menangani pasien gawat darurat tanpa mempertimbangkan faktor biaya. Lantas kenyataannya?
Jangan salahkan kami jika kami menganggap bahwa ini bukan bantuan tapi beban dan tanpa kami sadari peran Negara ADA tapi TIDAK ADA dalam jaminan kesehatan rakyatnya.
Sementara dalam ajaran Islam negara mempunyai peran central dan sekaligus bertanggungjawab penuh dalam segala urusan rakyatnya, termasuk urusan kesehatan. Dengan demikian Pelayanan Kesehatan termasuk bagian dari Kemaslahatan dan fasilitas umum yang harus dirasakan oleh rakyatnya.
Kemaslahatan dan fasilitas umum (Al-mashalih wa Al-marafiq) itu wajib dijamin oleh negara sebagai bagian dari Pelayanan Negara terhadap Rakyatnya, sabda Rasulullah SAW : "Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggungjawab atas rakyatnya." (HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Umar ra).
Kiriman Indi Lestari