Oleh:
Ventin Yurista*
MENGUBAH zinah menjadi ibadah. Begitulah tagline yang diusung nikahsirri.com. Situs ini menuai kontroversi di dunia maya. Dalam situsnya dijelaskan bahwa program nikahsirri adalah aplikasi android untuk mempertemukan seseorang dengan calon mempelai idamannya. Program ini menawarkan layanan mencari istri, suami, penghulu, saksi, bahkan lelang perawan.
Situs nikahsirri.com merupakan program yang dicetuskan oleh Partai Ponsel (Pelangsingan Obesitas Negara, Startup Luarbiasa). Dengan program nikahsirri, Partai Ponsel mengklaim bisa mengentaskan kemiskinan. Lelang perawan dianggap sebagai solusi untuk memperoleh pendapatan. Dalam situs nikahsirri.com dicontohkan, ada seorang gadis di Tiongkok yang menjual keperawanannya setara Rp400 juta untuk membiayai pengobatan saudaranya dan membayar hutang keluarga.
Orang yang menggunakan situs ini untuk memilih pasangan harus membayar koin mahar yang bernilai Rp100.000,00 per koin. Hanya dalam waktu seminggu, sejak diluncurkan tanggal 19 September 2017, nikahsirri.com telah mendapat klien sejumlah 5.300 akun (news.liputan6.com).
Karena dianggap meresahkan, polisi segera mengamankan pembuat situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi alias Arwah. Polisi mensinyalir Arwah memfasilitasi prostitusi online secara terselubung dengan kedok agama. Polisi juga menyebut Aris menyediakan konten pornografi dalam situs tersebut. Arwah dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE dan UU Pornografi (news.detik.com).
Kontroversi nikahsirri.com ini menguak fenomena motif bisnis dalam pernikahan. Banyaknya klien yang berminat dalam situs ini menunjukkan masyarakat masih beranggapan bolehnya menikah demi keuntungan materi. Fenomena ini merupakan pengaruh gaya hidup sekuler-kapital ala Barat. Sistem sekuler meniscayakan pemisahan agama dari kehidupan. Agama hanya diterapkan di tempat ibadah, namun dalam hal kemasyarakatan, termasuk pernikahan, agama dikesampingkan. Aturan agama hanya dipakai ketika prosesi akad nikah, tapi esensi ibadah dalam pernikahan tidak menjadi tujuan utama. Jadilah menikah hanya dianggap untuk memenuhi naluri seksual atau untuk mencari keuntungan materi.
Alat Bisnis
Sistem kapitalisme memiliki tujuan utama mencari keuntungan. Segala cara dihalalkan untuk mendapatkan uang, termasuk dengan memperjualbelikan keperawanan. Dalam situsnya, Partai Ponsel menyatakan bahwa alat kelamin merupakan salah satu alat produksi yang dapat digunakan untuk pemasukan dana keluarga. Pernikahan pun dijadikan alat bisnis. Agama disalahgunakan demi meningkatkan pendapatan.
Padahal dalam Islam pernikahan adalah hal yang sakral. Pernikahan merupakan ibadah untuk menjaga kehormatan manusia dan menghasilkan generasi berkualitas. Pernikahan harus dipersiapkan dengan matang, diniatkan untuk ibadah, dan dalam pelaksanaannya harus sesuai syariah. Dengan pernikahan yang syar’i akan menjauhkan dari perzinaan.
Maka syariat Islam memiliki pengaturan untuk mempermudah pernikahan. Allah berfirman dalam QS An-Nur ayat 32 yang artinya,”Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” Peran negara sangat diperlukan dalam mempermudah pernikahan. Negara dapat memfasilitasi administrasi mengurus pernikahan agar lebih mudah dan murah. Negara juga dapat menerapkan sistem pendidikan Islam yang akan membentuk pemuda berkepribadian Islam serta membekali remaja dengan ilmu membina rumah tangga.
Seringkali himpitan ekonomi dan beban hidup yang mahal menjadi kendala untuk menikah. Maka negara juga sangat berperan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dalam Islam, negara bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat, baik kebutuhan pokok individu maupun kebutuhan komunal seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Dana untuk kebutuhan rakyat bisa diambil dari pengelolaan sumber daya alam, seperti pengelolaan tambang minyak, emas, dan sebagainya.
Negara juga memastikan segala transaksi bisnis adalah dengan produk yang halal, serta dilaksanakan sesuai prinsip ekonomi Islam. Semua praktik bisnis yang tak sesuai syariah akan ditindak tegas. Dengan demikian, tak akan ada bisnis haram berkedok agama seperti bisnis nikah siri online ini. Pernikahan pun tak kehilangan esensinya sebagai ibadah yang akan menghasilkan generasi berperadaban cemerlang.
Semua itu merupakan tuntunan Islam. Jika tuntutan yang berupa petunjuk hidup yang tiap sudutnya saling mendukung kesempurnaan aturan ini dijalankan seluruhnya, tanpa meninggalkan satu pun aspek, kehidupan manusia yang makmur dan bermartabat bukan lagi cita-cita di atas kertas. Tentu juga bila didukung pelaksanaannya oleh tiap orang, diinginkan oleh masyarakat banyak, dan diwujudkan oleh negara sebagai hukum positif. Dengan itu pengulangan kejadian prostitusi online ini dapat dihindarkan dan kehidupan yang diidamkan dapat dijadikan kenyataan. * Mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga