SURAT PEMBACA:
Perppu Ormas pun kini telah “diketok palu”. Bukti bahwa demokrasi hanyalah ilusi belaka. Suara jutaan rakyat ditelantarkan begitu saja. Kebebasan mengeluarkan pendapat, hanyalah “omongan manis” yang tidak ada praktiknya.
Prosedur penerbitan Perppu tidak sesuai dengan kondisi negara Indonesia yang sekarang. Berbagai partai politik dan Ormas juga menolak Perppu ini termasuk PKS dan PAN yang menganggap bahwa Perppu ormas bermasalah secara substansial dan tidak memenuhi kegentingan memaksa diterbitkannya suatu Perppu dan membelenggu kebebasan berekspresi dan berserikat masyarakat indonesia.
Adapun pemerintah berkilah bahwa ada “kegentingan” yang memaksa, namun nyatanya, tidak terdapat kondisi-kondisi “genting” yang dimaksudkan oleh pemerintah. Yang ada justru adanya “kepentingan” dari para Kapitalis untuk menguasai SDA di Indonesia.
Selain itu, pemerintah harus fokus kepada “kegentingan” yang nyata pada penerapan Kapitalis-Demokrasi yang menjadi “biang keladi” dalam kemerosotan di berbagai bidang kehidupan masyarakat yang sekarang ini sangat memprihatinkan dan kebangkitan PKI yang menjadi “musuh bersama” negara ini, bukan kepada ormas-ormas islam yang turut andil dalam memperbaiki pemikiran dan moral anak bangsa.
Kiriman Rospala Hanisah Yukti Sari
Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Matematika Universitas Negeri Yogyakarta