MAHKAMAH Konstitusi memutuskan bahwa negara harus menjamin setiap penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Melalui keputusan tersebut para penggugat yang terdiri dari komunitas Marapu di Pulau Sumba, penganut kepercayaan Sapto Darmo di Pulau Jawa, serta penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak di Sumatera Utara, berhak untunk mengisi kolom agama dalam KTP dan KK sesuai dengan kepercayaan mereka masing-masing.
Aliran kepercayaan jelaslah bukan agama karena pada dasarnya agama yang diakui di Indonesia hanya ada lima agama dan ini sudah jelas menjadi pengaburan definisi agama yang membawa bahaya bagi kaum muslimin dan generasi Islam karena jelas ini bertentangan dengan aqidah Islam. Juga berdampak pada menyuburkan perbuatan-perbuatan musyrik bahkan atheis ini adalah bentuk legalisasi liberalisasi agama oleh negara.
Dalam Islam, aliran kepercayaan sudah jelas bertentangan dengan syariat Islam dan aqidah Islam. Islam adalah agama yang jelas yang datangnya dari Sang Khalik dengan segala aturannya yang tertuang dalam Al-Quran dan As-Sunnah, dan siapa-siapa yang mengingkari aturan Al-Quran dan As-Sunnah termasuk ke dalam Kemusyrikan (yang percaya kepada selain Allah) adalah termasuk dosa besar.
Negara secara sengaja membenturkan umat beragama dengan melegalisasi kepercayaan masuk ke dalam kolom agama di KTP (sekalipun dianggap sebatas "administrasi" semata), negara seharusnya bertanggung jawab dalam menjaga atau menjadi perisai (junnah) bagi masyarakat. *
Widya Aliffiansiha Latif
Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.