Oleh: Siti Hodijah
Fakta
Mahkamah konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nggay Mehang Tana, Pagar Demandra Sirait, Arnold Purba dkk sehingga penghayatan kepercayaan bisa masuk kolom agama di KTP. Ketua MK Arief Hidayat menganggap penghayat kepercayaan mengalami perlakuan tak adil ketika tak bisa mencantumkan kepercayaan yang dianut di KTP.
Dengan tidak dipenuhinya alasan pembatasan hak sebagai mana termaktub dalam pasal 28J ayat (2) UUD 1945 maka pembatasan atas dasar keyakinan yang berimplikasi pada timbulnya perlakuan berbeda antar warga negara merupakan tindakan diskriminatif. Ujar Arief di gedung MK Jl Merdeka Barat, Selasa (7/11/2017).
Analisa
Sidang gugatan atas pasal 61 ayat 1 dan ayat 2 UU administrasi kependudukan ini memang tak secara spesifik membahas definisi dari aliran kepercayaan. Meski demikian, majelis luhur kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) pernah menyebut bahwa penghayat kepercayaan di Indonesia berjumlah sekitar 12 juta orang.
Analisis
Kenapa MK mengabulkan pencantuman kepercayaan dalam kolom agama KTP. Dalam sistem sekularisme liberalisme memungkinkan tumbuh subur munculnya perbuatan musyrik. Sementara umat islam yang ingin menerapkan syariat islam dianggap radikal yang wajib ditindak. Negara sengaja membenturkan umat beragama dengan melegalisasi kepercayaan masuk kedalam kolom agama di KTP.
Negara seharusnya bertanggung jawab dalam menjaga atau menjadi perisai junah bagi masyarakat. Islam adalam agama yang mengakui keberadaan Allah sebagai pencipta. Untuk itu, aliran kepercayaan bertentangan dengan islam dan akan membahayakan akidah umat islam. Apabila aliran kepercayaan dilegalisasi. [syahid/voa-islam.com]