View Full Version
Jum'at, 22 Dec 2017

Kompromi pada Perzinahan, Say NO!

Sahabat VOA-Islam...

Reaksi keras masyarakat atas beredarnya foto bergantinya papan nama hotel Alexis menjadi 4play ditanggapi oleh Pemprov DKI Jakarta dengan keterkejutan. Seperti diberitakan kompas.com, Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno kaget karena belum mengetahui perubahan tersebut dan tidak akan mempermasalahkan jika memang pergantian tersebut ke arah yang lebih baik dan sesuai dengan peraturan yang ada, apalagi jika lapangan pekerjaan tetap tercipta.

Sementara itu, pihak manajemen hotel berdalih bahwa 4play adalah bagian dari Alexis yang ijin usahanya masih ada, yaitu bar lounge, karaoke di lantai 1. Meski pencabutan ijin usaha hotel dan griya pijat hotel tersebut sudah dilakukan, namun beberapa usaha di dalamnya masih tetap berjalan, karena ijinnya masih berlaku.

Pro kontra masyarakat atas ditutupnya usaha hotel Alexis memang menjadi sorotan. Juga terhadap tanggapan pemerintah provinsi DKI Jakarta menjadi hal yang patut untuk diperhatikan. Pasalnya, sikap pro atas penutupan usaha hotel dan griya pijat tersebut ditunjukkan oleh masyarakat yang sudah gerah dengan keberadaan maupun aktifitas di dalamnya, terlebih apakah itu hotel, karaoke, bar lounge, griya pijatnya, hingga keberadaan 'surga dunia' di salah satu lantainya.

Lalu sikap kontra masyarakat yang muncul notabene dari para penikmat atau pengguna jasa usaha tersebut. Kemudian hal yang juga patut untuk dianalisa adalah sikap atau solusi yang akan diberikan Pemprov dan petugas terkait dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Solusi yang kemudian dilontarkan adalah mengenai penempatan para eks pekerja di sana. Pemprov DKI mengusulkan untuk dibukanya usaha-usaha berbasis syariah, halal tourism atau wisata halal di Jakarta, seperti hotel. Dimana lapangan pekerjaan akan tetap tersedia bagi mereka.

Lalu sebenarnya seperti apa wisata halal tersebut, Direktur Utama PT Jakarta Tourisindo G Jeffrey Rantung menjelaskan, hotel syariah adalah hotel yang menerapkan prinsip-prinsip ajaran agama Islam.

"Jadi, mulai dari desain hotelnya, bagaimana mereka menyiapkan posisi kamar, ruang makan, apa semua, ya harus Islami," kata Jeffrey di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (2/11/2017).

Perlu ditelisik kembali, usaha-usaha seperti hotel Alexis, griya pijat, diskotik, kos-kosan, atau apapun yang mengarah pada terciptanya perzinahan harus menjadi perhatian pemerintah, juga masyarakat, untuk diselesaikan dengan tuntas. Karena persoalan perzinahan saat ini seolah menjadi sesuatu yang legal, wajar, bahkan menjadi budaya dan dipertahankan.

Bersyukur langkah pencabutan ijin dan tawaran solusi yang dikemukakan Pemprov DKI Jakarta adalah langkah tegas. Namun kita tidak bisa berhenti sampai disitu, karena nyatanya bidang usaha yang rentan pada aktifitas maksiat itu sangat banyak. Belum tuntas kita saksikan penyelesaian kasus hotel Alexis, lalu tiba-tiba beredar kabar bergantinya nama hotel yang bersangkutan, dan masih banyak lagi tempat-tempat yang tidak jauh dari aktifitas maksiat yang belum ditindak tegas.

Dulu pemerintah mengatasi perzinahan, pelacuran dengan lokalisasi. Lalu lokalisasi itu ditiadakan. Tempat-tempat rawan kemaksiatan juga dirazia petugas. Tapi hal ini jelas bukan solusi tuntas, karena seolah hanya berpindah tempat, atau berganti nama usaha untuk kemudian tetap berjalan.

Masyarakat yang semakin peka terhadap kemaksiatan juga tidak bisa lepas begitu saja, ketika sistem yang diberlakukan tidak menjamin terpeliharanya mereka dari hal-hal yang menjerumuskan diri pada dosa tersebut. Sistem sekarang, di mana agama dan kehidupan dipisahkan, yaitu sekuler, cenderung melanggengkan hal-hal yang demikian menjerat tak hanya dewasa, juga anak-anak. Tak hanya orang kaya, tapi juga orang tak punya.

Islam sebetulnya hadir sebagai solusi atas segala problematika umat di segala bidang. Terutama yang berkaitan dengan hal ini adalah masalah sosial kemasyarakatan, sistem pergaulan di tengah-tengah masyarakat. Islam mengatur sedemikian rupa agar perzinahan tak merajalela.

Di antaranya dengan cara tidak mendekati zina itu sendiri, menundukkan pandangan, mengenakan busana syar'i baik laki-laki maupun perempuan yaitu menutup aurat secara sempurna, bersegera menikah atau memperbanyak shaum, dan interaksi antara pria dan wanita terjaga. Hanya dalam perkara kesehatan, pendidikan, dan muamalah saja dibolehkan adanya interaksi antara keduanya, selain dari itu tidak.

Perzinahan adalah hasil dari adanya interaksi yang terjadi di luar batas aturan. Perzinahan juga tak hanya bicara soal hubungan seksual saja, tapi bermula dari komunikasi intensif, rasa suka berujung sayang dan cinta pada ikatan yang belum seharusnya, seperti pacaran. Pengungkapan perasaan, perhatian, atau bahkan nafsu belaka selain dalam ikatan pernikahan, jelas dilarang dalam Islam. Seperti firman Allah berikut ini,

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا ﴿٣٢﴾

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Q.S.17:32)

Mendekatinyasaja Allah larang, apalagi sampai melakukannya, itu jelas sebuah kesalahan.

Banyakterjadinya kasusperzinahan ini, tak lepas dari banyak sebab. Kurangnya pemahaman umat terhadap zina itu sendiri, apa sebab dan dampaknya. Bisa juga karena keterpaksaan, kesulitan ekonomi, akhirnya menjual diri dengan melacurkan diri, karena konon bayaran bagi para pekerja seks komersial ini cukup menggiurkan. Atau juga karena penyakit. Hingga tersedianya tempat-tempat yang memfasilitasi perzinahan itu terjadi.

Adanya kontrol dari masyarakat dalam melihat lingkungan sekitarnya harus senantiasa dilakukan, juga dengan terus memuhasabahi penguasa agar tegas dalam mengambil langkah dan mengeluarkan kebijakan dalam hal penutupan tempat-tempat yang memungkinkan terjadinya perzinahan.

Jangan sampai masyarakat terkecoh dengan penutupan satu hotel saja, yaitu Alexis, namun ternyata bisnis serupa masih dijalankan hanya dengan pergantian nama, atau di luaran sana lebih marak perzinahan terjadi. Jangan ada kata kompromi dalam perzinahan. Karena dalam Islam, jelas tegas sanksi yang diberikan pada pelaku zina baik yang sudah menikah yaitu dengan rajam, maupun yang belum menikah yaitu dengan cambuk.

Mengenai usulan solusi dari Pemprov DKI Jakarta tentang halal tourism, sebetulnya tidak salah, namun itu sebatas solusi parsial, karena masalah perzinahan bukan hanya masalah di wilayah Jakarta saja, melainkan masalah nasional bahkan internasional.

Islam hadir sebagai rahmat bagi sekalian alam. Tentu dalam masalah ini, siapapun, dimana pun dengan sistem sanksinya yang tegas, yaitu sebagai penebus dosa si pelaku dimana tidak akan dipertanyakan lagi di akhirat dan pencegah (efek jera) bagi orang lain berlaku hal yang sama, maka layaklah Islam untuk diterapkan secara sempurna dalam cakupan dunia. Karenanya penerapan hukum Islam secara menyeluruh, juga adalah wujud konsekuensi keimanan kita. Wallahu a'lam bishowab. [syahid/voa-islam.com]

Kiriman Ratih Ummu Rafa, Komunitas Belajar Nulis

latestnews

View Full Version